Selasa, 27 Desember 2011
Mutlaq dan Muqayyad
Ushu Fiqh
Mutlaq dan Muqayyad
Pengertian Mutlaq
Mutlaq ialah lafadz yang
menunjukkan arti yang sebenarnya tanpa dibatasi oleh suatu hal yang lain.
Contoh :
Q.S An-Nisaa :
43
“Apabila kamu
tidak menemui air, maka bertayamumlah dengan debu yang suci, maka usaplah
mukamu dan tanganmu dengan debu itu”.
Mengusap tangan
dengan debu, dalam ayat ini tidaklah dengan sifat syarat dan sebagainya,
artinya tidak diterangkan sampai batasmana, apakah semuanya diusap atau
sebagian.
Q.S Mujadalah :
3
“maka hendaklah
engkau memerdekakan budak (raqabah)”.
Dalam ayat ini,
tidak diterangkan budak yang bagaimana tidak dibatasi dengan sifat atau syarat
lainnya.
Muqayyad ialah lafadz yang
menunjukkan arti yang sebenarna, dengan dibatasi oleh suatu hal dari batas-batas
tertentu.
Contoh :
Q.S Al-maidah :
6
“Maka basuhlah
mukamu dan tanganmu sampai siku-siku”.
Ayat ini
menerangkan soal wudhu, yaitu harus membasuh muka dan tangan sampai siku-siku.
Q.S An-Nisaa :
92
“Barang siapa
yang membunuh orang mukmin karena bersalah, maka wajiblah memerdekakan budak
mukmin”
dalam ayat ini,
terdapat ketentuan, yaitu terbatas pada budak mukmin sehingga harus
memerdekakan budak yang mukmin saja (dalam soal pembunuhan yang tidak disengaja).
Hubungan antara
Mutlaq dan Muqayyad :
Apabila lafadz itu bersamaan dalam sebab dan hukumnya, maka salah
satunya harus diikutkan dengan yang lain, yakni yang Muqayyad.
0 komentar:
Posting Komentar