Pengertian
Leasing
atau sewa guna usaha adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan
barang – barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu
tertentu. Dengan melakukan leasing perusahaan dapat memperoleh barang modal
dengan jalan sewa beli untuk dapat lansung digunakan berproduksi, yang dapat
diangsur setiap bulan, triwulan atau enam bulan sekali kepada pihak lessor.
Secara umum leasing
artinya Equipment funding, yaitu pembiayaan peralatan barang modal untuk
digunakan pada proses produksi suatu perusahaan baik secara langsung maupun
tidak langsung.
Munculnya lembaga leasing merupakan
alternatif yang menarik bagi para pengusaha karena saat ini mereka cenderung
menggunakan dana rupiah tunai untuk kegiatan operasional perusahaan. Melalui
leasing mereka bisa memperoleh dan untuk membiayai pembelian barang – barang
modal dengan jangka waktu pengembalian antara 3 -5 tahun atau lebih.
Pihak utama dalam leasing, menurut Ahmad
Awari, ada beberapa pihak yang terlibat dala perjanjian lease, yaitu sebagai
berikut :
1. Pihak perusahaan sewa guna usaha (Lessor)
adalah perusahan atau pihak yang memberikan jasa pembiayaan kepada lessee dalam
bentuk barang modal.
2. Perusahaan penyewa (Lesse) adalah perusahaan
atau pihak yang memperoleh pembiayaan dalam bentuk barang modal dari lessor.
3. Supplier adalah perusahaan atau pihak yang
mengadakan atau menyediakan barang untuk dijual kepada lesse dengan pembayaran
secara tunai oleh lessor.
Ciri
– ciri adalah sebagai berikut :
1. Biasanya ada hubungan jangka waktu lease
dan masa kegunaan benda lease tersebut.
2. Hak milik benda lease ada pada leasor
3. Benda yang menjadi objek leasing adalah
benda – benda yang digunakan dalam suatu perusahaan.
JENIS
– JENIS LEASING
1. Finance Leasing (sewa guna usaha pembiayaan)
Dalam sewa guna usaha ini, perusahaan sewa
guna usaha (lessor) adalah pihak yang membiayai penyediaan barang modal.
Penyewa guna usaha (lessee) biasanya memilih barang modal yang dibutuhkan dan
atas nama perusahaan sewa guna usaha, sebagai pemilik barng modal tersebut,
melakukan pemesanan, pemeriksaan dan pemeliharaan barang modal yang menjadi
objek transaksi leasing.
Lessor akan mengeluarkan dananya untuk
membayar barang tersebut kepada supplier dan kemudian barang tersebut
diserahkan kepada lessee. Sebagai imblan atau jasa penggunaan barang tersebut
lesse akan membayar secara berkala kepada lessor sejumlah uang yang beruba uang
rental untuk jangka waktu tertentu yang telah disepakati bersama.
Jumlah rental ini secar keseluruhan akan
meliputi harga barang yang dibayar oleh lessor
ditambah fktor bunga serta keuntungan pihak
lessor. Selanjutnya capital atau finance lease masih bias dibedakan menjadi 2,
yaitu :
a) Direct finance lease
Transaksi ini terjadi jika lessee sebelumny
belum pernah memilike barang yang dijadikan objek lease. Secara sederhana bisa
dikatakan bahwa lessor membeli suatu barang atas permintaan lesse dan akan
dipergunakan oleh lessee.
b) Sale and lease back
Dalam transaksi ini lesse menjual barang yang
telah dimilikinya kepada lessor. Atas barang yang sama ini kemudian dilakukan
uatu konrak leasing antara lesse dengan lessor. Dengan memperhatikan mekanisme
ini, maka perjanjian ini memiliki tujuan yang berbeda dibandingkan direct
finance lease. Di sini lesse memerlukan cash yng bisa dipergunakan untuk
tambahan modal kerja atau untuk kepentingan lainnya. Bisa dikatakan bahwa
dengan sistem saale and lease back memungkinkan lessor memberikan dana untuk
keperluan pa saja kepada kliennya dan tentu saja dana yang dibutuhkana sesuai
dengan nilai objek barang lease.
2. Operating lease (sewa menyewa biasa)
Dalam sewa guna usaha ini, perusahaan sewa
guna usaha membeli barang modal dan selanjutnya disewagunakan kepada penyewa
guna usaha. Berbeda dengan finance lease, jumlah seluruh pembayaran sewa guna
usaha berkala dalam operating lease tidak mencakup jumlah biaya yang
dikeluarkan untuk memperoleh barang modal tersebut berikut dengan bunganya.
Perbedaan ini disebabkan perusahaan sewa guna usaha mengharapkan keuntungan
justru dari penjualan barang modal yang disewa guna usahakan atau melalui
beberapa kontrak sewa guna usaha lainnya.
Perusahaan sewa guna usaha dalam operating
lease biasanya bertanggung jawab atas biaya – biaya pelaksanaan sewa guna usaha
seperti asuransi, pajak maupun pemeliharaan barang modal yang bersangkutan.
3. Sales – Typed Lease (sewa guna usaha
penjualan)
Suatu transaksi sewa guna usaha, dimana
produsen atau pabrikan juga berperan sebagai perusahaan sewa guna usaha
sehingga jumlah traksaksi termasuk bagian laba sudah diperhitungkan oleh
produsen atau pabrikan.
4. Leveraged Lease
Suatu transaksi sewa guna usaha, selain melibatkan
lessor dan lessee juga melibatkan bank atau kreditor jangka panjang yang
membiayai bagian terbesar transaksi.
5. Cross Border Lease
Transaksi pada jenis ini merupakan suatu
transaksi leasing yang dilakukan dengan melewati batas suatu negara. Dengan demikian
antara lessor dan lesse yang dilakukan dengan melewati batas suatu negara.
Dengan demikian antara lessor dan lesse terletak pada dua negara berbeda.
Penggolongan Perusahaan Sewa Guna Usaha
(Leasing)
1)
Independent
Leasing Company
Perusahaan sewa guna usaha merupakan suatu
perusahaan yang berdiri sendiri, tidak terkait dengan suatu produsen barang
modal sehingga dalam pembiayaan barang modal yang dilakukan oleh independent
leasing company ini dapat beragam ( tidak terfokus kepada satu merek barang
modal, tetapi dapat terdiri dari berbagai merek maupun jenisnya).
2) Non Independent Leasing Company
Perusahaan sewa guna usaha ini merupakan
suatu perusahaan yang mempunyai hubungan langsung dengan produsen barang modal,
dimana pendirian perusahaan sewa guna usaha untuk meningkatkan penjualan barang
modal yang diproduksi oleh produsen yang bersangkutan.
3) Captive lessor
Sering juga disebut two party lessor yang
melibat dua pihak.
4) Lease broker atau packager
Berfungsi mempertemukan calon lesse dengan
pihak lessor yang membutuhkan suatu barang modal dengan cara leasing tetapi
lease broker ini tidak memiliki barang atau peralatan untuk menangani transaksi
leasing untuk atas namanya.
PROSEDUR
MEKANISME LEASING
Dalam melakukan perjanjian leasing terdapat
prosedur dan mekanisme yang harus dijalankan yang secara garis besar dapat
diuraikan sebaga berikut :
1. Lesse bebas memilih dan menentukan peralatan
yang dibutuhkan, mengadakan penawaran harga dan menunjuk supplier peralatan
yang dimaksudkan.
2. Setelah lesse mengisi formulir permohonan
lease, maka dikirimkan kepada lessor disertai dokumen lengkap.
3. Lessor mengevakuasi kelayakan kredit dan
memutuskan untuk memberikan fasilitas lease dengan syarat dan kondisi yang
disetujui lesse (lama kontrak pembayaran sew lease), setelah ini maka kontrak
lease dapat ditandatangani.
4. Pada yang sama, lesse dapat menandatangani
kontrak asuransi untuk peralatan yang dilease dengan perusahaan asuransi yang
disetujui lessor, seperti yang tercantum dalam kontrak lease. Antara lessor dan
perusahaan asuransi terjalin perjanjian kontrak utama. Kontrak pembelian
peralatan akan ditandatangani lessor dengan supplier peralatan tersebut.
5. Supplier dapat mengirimkan peralatan yang
dilease ke lokasi lesse. Untuk mempertahankan dan memelihara kondisi peralatan
tersebut, supplier akan menandatangani perjanjian purna jual.
6. Lessee menandatangani tanda terima peralatan
dan menyerahkan kepada supplier.
7. Supplier menyerahkan tanda terima (yang
diterima dari lesse), bukti pemilikan dan pemindahan pemilikan kepada supplier.
8. Lessor membayar harga peralatan yang dilease
kepada supplier.
9. Lesse membayar sewa lease secara periodik
sesuai dengan jadwal pembayaran yang telah dditentukan dalam kontrak lease.
Perjanjian yang dibuat antara lessor dengan
lessee disebut lease agrement, dimana didalam perjanjian tersebut memuat
kontrak kerja bersyarat antara kedua belah pihak. Isi kontrak yang dibuat
secara umum memuat antara lain:
1. Nama dan alamat lease
2. Jenis barang modal yang diinginkan
3. Jenis atau jumlah barang yang dileasekan
4. Syarat – syarat pembayaran
5. Syarat kepemilikan atau syarat lainnya
6. Biaya – biaya yang dikenakan
7. Sangsi – sangsi apabila lesse ingkar janji
Setiap fasilitas leasing yang diberikan oleh
perusahaan leasing kepada pemohon (Lessee) akan dikenakan berbagai macam biaya
yang dibebankan terhadap lesse tidaklah sama.
KEUNTUNGAN SEWA GUNA USAHA (LEASING)
Pembiayaan melalui leasing merupakan
pembiayaan yang sangat sederhana dalam prosedur dan pelaksanaannya dan oleh
karena itu leasing yang digunakan sebagai pembayaran alternatif tampak lebih
menarik. Sebagai suatu alternatif sumber pembiayaan modal bagi perusahaan – perusahaan,
maka leasing didukung oleh keuntungan – keuntungan sebagai berikut :
1. Fleksibel.
2. Tidak diperlukan jaminan.
4. Cepat dalam pelayanan.
5. Pembayaran angsuran lease diperlakukan
sebagai biaya operasional.
6. Sebagai pelindung terhadap inflasi.
7. Adanya hak opsi bagi lesse pada akhir mas
lease.
9. Terkadang leasing merupakan satu – satunya
cara untuk mendapatkan aktiva bagi suatu perusahaan
Hukum
Syariah Seputar Leasing Atau Sewa Beli
Konvensional
Dalam realitasnya, leasing merupakan suatu akad untuk
menyewa sesuatu barang dalam kurun waktu tertentu. Leasing ini ada dua katagori
global, yaitu operating lease dan financial lease. Operating lease merupakan
suatu proses menyewa suatu barang untuk mendapatkan hanya manfaat barang yang
disewanya, sedangkan barangnya itu sendiri tetap merupakan milik bagi pihak
pemberi sewa. Sewa jenis pertama ini berpadanan dengan konsep ijarah di dalam
syariah Islam yang secara hukum Islam diperbolehkan dan tidak ada masalah.
Adapun financial lease merupakan suatu bentuk sewa
dimana kepemilikan barang tersebut berpindah dari pihak pemberi sewa kepada
penyewa. Bila dalam masa akhir sewa pihak penyewa tidak dapat melunasi sewanya,
barang tersebut tetap merupakan milik pemberi sewa (perusahaan leasing).
Akadnya dianggap sebagai akad sewa. Sedangkan bila pada masa akhir sewa pihak
penyewa dapat melunasi cicilannya maka barang tersebut menjadi milik penyewa.
Biasanya pengalihan pemilikan ini dengan alasan hadiah pada akhir penyewaan,
pemberian cuma-cuma, atau janji dan alasan lainnya. Intinya, dalam financial
lease terdapat dua proses akad yaitu akad sewa sekaligus beli. Dan inilah
sebabnya mengapa leasing bentuk ini disebut sebagai sewa-beli. Leasing dalam
tulisan ini dikhususkan pada pembahasan financial leasing atau sewa-beli ini.
Daftar Pustaka
1. Komar Andasasmita, (1989),
Serba Serbi Leasing, Bandung: INI. ------------, (1993), Leasing: Teori dan
Praktek, Bandung: Ikatan Notaris.
2. Ahmad Anwari, (1987),
Leasing di Indonesia, Jakarta: Ghalia Indonesia.
3. Baker, C. Ricard & Rick
Stephan Hayes, (1981), Lease Financing: A Practical Guide, Canada: John Wiley
& Sons, Inc.
4. Clark, Tom (Ed.), (1985),
Leasing Finance, London: Euromoney Publications.
5. Muhammad, Abdulkadir, dkk.,
Segi Hukum Lembaga Keuangan dan Pembiayaan, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000
0 komentar:
Posting Komentar