Fiqh Muamalat I
Pengertian Fiqh :
Menurut bahasa adalah
al-fahmu artinya pemahaman (Q.S 11:91, 20:28)
Menurut istilah العلم بالأحكام الشرعيةالعملية من ادلتها التفصلية (ilmu tentang hukum-hukum syari'at
yang bersifat amaliah yang diperoleh dari dalil-dalil syari'at (Al-Qur'an dan
Sunnah) yang terinci.
Pengertian Muamalah
Menurut bahasa berasal dari
kata المعاملة yang berarti المفاعلة
(saling berbuat)
Klasifikasi fiqh :
- fiqh ibadah
- fiqh mawarist
- fiqh syiyasi
- fiqh muamalah
Fiqh Muamalah :
fiqh munakahat (fiqh ahwal syakhsiyah) tentang
hubungan suami dan istri
fiqh muamalah al maliyah tentang harta
fiqh uqubah tentang hukum atau sanksi
Keistimewaan Muamalah :
1.
prinsip dasar muamalah adalah untuk mewujudkan
kemaslahatan umat manusia, dengan mempertimbangkan dan memperhatikan berbagai
situasi dan kondisi yang mengitari manusia itu sendiri
2.
dalam berbagai jenis muamalah, hukum dasarnya adalah
boleh sampai ditemukan dalil yang melarangnya, kaidah :
a.
tindakan muamalah tidak terlepas dari nilai kebutuhan
b.
tindakan muamalah tidak terlepas dari nilai-nilai
kemanusian
c.
melakukan pertimbangan atas kemaslahatan pribadi dan
kemaslahatan masyarakat
d.
menegakkan prinsip-prinsip kesamaan hak dan kewajiban
diantara sesama manusia
e.
seluruh yang kotor adalah haram, baik mengenai perbuatan,
perkataan seperti : penipuan, manipulasi
f.
seluruh yang baik dihalalkan (Q.S Al-Maidah : 5)
Jenis Muamalah :
- muamalah yang hukum ditunjukkan langsung oleh nash (Al-Qur'an dan Sunnah) dengan memberikan batasan tertentu, contoh : persoalan warisan, talaq, iddah, khulu, rujuk, keharaman khamar, babi, bangkai dan riba.
- muamalah yang tidak ditunjuk langsung oleh nash, tetapi diserahkan sepenuhnya kepada hasil ijtihad para ulama.dimana dapat berubah sesuai dengan perubahan zaman, tempat dan kondisi sosial.
Bab I AL-Huquq (Hak-hak
Dalam Islam)
1. Hak
pengertian hak
secara etimologi berarti
milik, ketetapan, dan kepastian
Al-haqq berarti menetapkan
dan menjelaskan Q.S Al-Anfal : 8
ليحق الحق و يبطل الباطل...
"agar Allah menetapkan yang hak (islam) dan membatalkan
yang bathil (syirik)…
Al-haqq berarti bagian
(kewajiban) Q.S Al-Baqarah : 241
وللمطلقات متاع بالمعروف حقا على المتقين
"kepada wanita-wanita yang diceraikan (hendklah diberikan
oleh suaminya mut'ah) menurutyang ma'ruf sebagai suatu kewajiban bagi
orang-orang taqwa"
Rukun-rukun hak
1. pemilik hak (orang yang
berhak)
2. objek hak
Macam-macam hak
- dari segi pemilik hak :
a. Hak
Allah (segala bentuk yang boleh mendekatkan diri kepada Allah,
mengagungkan-Nya, dan menyebarluaskan syi'ar agama-Nya, seperti : ibadah,
jihad)
b. Hak
Manusia (pada hakikatnya untuk memelihara kemaslahatan setiap pribadi manusia,
misalnya : pewarisan hak qishas)
c. Hak
Berserikat (gabungan) antara hak Allah dengan hak manusia, tetapi ada kalanya
hak Allah lebih dominant, seperti : persoalan 'iddah
- dari segi objek hak
a. haq
mali
(hak yang terkait dengan harta, seperti : hak penjual terhadap harga barang
yang dijual)
b. haq
ghair mali
(hak yang tidak terkait dengan kehartabendaan, seperti : hak qishas)
c. haq
asy-syakhshi (hak yang ditetapkan syara' bagi seorang pribadi, berupa
kewajiban terhadap orang lain, seperti : hak penjual untuk menerima harga
barang yang dijual, hak terhadap orang yang berhutang)
d. haq
al-'aini (hak seseorang yang ditetapkan syara' terhadap zat sesuatu,
sehingga ia memiliki kekuasaan penuh untuk menggunakan dan mengembangkan haknya
itu, seperti : hak memiliki sesuatu benda)
e. haq
al-irtifaq (hak terhadap benda yang dijadikan sebagai jaminan hutang)
- dari segi kewenangan pengadilan terhadap hak itu
a. haq
diyani (hak yang tidak boleh dicampuri / intervensi oleh kekuasaan
pengadilan, misalnya : dalam persoalan hutang yang tidak boleh dibuktikan
pemberi hutang karena tidak cukupnya alat-alat bukti dipengadilan)
b. haq
qadha'I (seluruh hak yang tunduk dibawah kekuasaan pengadilan, dan pemilik
hak itu mampu untuk menuntut dan membuktikan haknya itu didepan hakim)
- sumber atau sebab hak
a.
syara' (seperti berbagai ibadah yang diperintahkan)
b. akad
(seperti jual beli, hibah dan wakaf dalam pemindahan hak milik)
c.
kehendak pribadi (seperti janji dan nazar)
d.
perbuatan yang bermanfaat (seperti melunasi hutang)
e.
perbuatan yang menimbulkan kemudharatan bagi orang lain (seperti mewajibkan seseorang
membayar gantu rugi akibat kelalaiannya dalam menggunakan milik seseorang)
- akibat hukum sesuatu hak
a.
menyangkut pelaksanaan dan penuntutan hak
Bab II HARTA
المال : كل ماينتفع به منفعة مباحا, سواء كان
عينااومنفعةاودينااوحقا
Harta adalah segala sesuatu
yang bisa dimanfaatkan dalam bentuk manfaat yang diizinkan oleh syari'at baik
berupa materi (barang) atau berupa manfaat atau berupa piutang atau hak
Definisi harta menurut
"Mustafa Ahmad az-Zarqa'"
المال هو كل عين ذات قيمة مادية بين الناس
"Harta adalah segala sesuatu yang mempunyai nilai materi
dikalangan masyarakat"
Kedudukan dan Fungsi Harta
"harta termasuk salah satu keperluan
pokok manusia dalam menjalani kehidupan, oleh karena itu kebebasan seseorang
untuk memiliki dan memanfaatkan hartanya sebatas sesuai dengan syari'at".
Disamping untuk kemaslahatan pribadi pemilik harta, juga harus dapat memberikan
manfaat dan kemaslahatan bagi orang lain.
Hadits Rasul :
نهى رسولالله صلى الله عليه و سلم عن أضاعة
المال (رواه البخارى و مسلم)
" Rasulullah saw melarang membuang-buang harta"
Pembagian harta dan akibat
hukumnya :
1. dilihat dari segi
kebolehan pemanfaatan menurut syara'
a. mutaqawwin
(sesuatu yang boleh dimanfaatkan)
b. ghair
mutaqawwin (sesuatu yang tidak boleh dimanfaatkan menurut ketentuan syara',
misal : babi dan khamar)
2. dilihat dari segi jenisnya
:
a. harta
tidak bergerak (tanah, rumah)
b. harta
bergerak (barang dagangan, seperti : buah-buahan, buku)
3. dilihat dari segi
pemanfaatannya :
a.
al-isti'mali (harta yang apabila digunakan atau
dimanfaatkan benda itu tetap utuh, seperti : lahan pertanian)
b.
al-istihlaki (harta yang apabila dimanfaatkan
benda tersebut berkurang, seperti : sabun, pakaian, makanan)
4. dilihat dari segi ada atau
tidaknya harta sejenis dipasaran :
a.
al-mitsli (harta yang ada jenisnya dipasaran
ditimbang dan ditakar, seperti : gandum, beras, kapas
b.
al-qimi (yang tidak ada jenis yang sama dalam
satuannya dipasaran, seperti : satuan pepohonan, logam mulia)
5. dilihat dari status harta
:
al-mamluk (harta yang
telah dimiliki, baik pemiliknya pribadi maupun badan hukum, seperti : negara
dan ormas
al-mal al-mubah (harta
yang tidak dimiliki seseorang, seperti : air, hewan buruan dan kayu dihutan)
al-mal al-mahjur
(harta yang ada larangan syara' untuk memilikinya, baik karena harta itu
dijadikan harta wakaf maupun diperuntukkan bagi kepentingan umum)
6. dilihar dari segi boleh
dibagi atau tidak :
harta yang boleh dibagi
(apabila harta tersebut dibagi maka harta tidak rusak dan manfaatnya tidak
hilang, misalnya : satu karung duku, gandum dan anggur boleh dibagi tanpa
merusak duku, gandum dan anggur itu)
harta tidak boleh dibagi
(harta apabila dibagi mengalami kerusakan dan manfaatnya hilang, misalnya :
toko yang dibagi)
7. dilihat dari segi
berkembang atau tidak harta tersebut :
al-ashl (asal) harta
yang menghasilkan, seperti : rumah, tanah,
pepohonan dan hewan
ats-samar buah yang
dihasilkan dari suatu harta, seperti : sewa rumah, buah-buahan dari pohon
8. dari segi kepemilikan
الملكية : صلة بين الإنسان وبين شئ تمكنه من
الإنتفاع به والتصرف
Kepemilikan adalah
hubungan antara seseorang dengan sesuatu yang memungkinkan orang tersebut
menggunakannya dan melarang orang lain menggunakannya.
Kepemilikan menurut ulama dari beberapa sudut
pandang :
1.
kepemilikan dipandang dari sudut kesempurnaan
a.
الملكية التامة (kepemilikan sempurna) adalah jika
seseorang memiliki benda sekaligus manfaat dari benda tersebut dimana pemilik
berhak menggunakannya selama dimiliki izin syari'at
b.
الناقصة (tidak sempurna)
adalah jika seseorang hanya memiliki barang saja atau manfaat saja
2. dari sudut
pandang siapa yang memiliki
a.
الخاصة adalah kepemilikan pribadi atau kelompok
orang (syarikat) dimana boleh melakukan apa saja terhadap harta miliknya
b.
العامة adalah kepemilikan yang menjadi wakaf kaum
muslimin atau bangsa atau masyarakat, seperti : negara, laut (negarapun tidak
boleh menjualnya)
c.
الملكية الدولة (بيت المال) negara boleh menjualnya karena masuk dalam
daftar kekayaan negara
الملكية
الناقصة (kepemilikan
tidak sempurna) dibagi menjadi :
- ملك العين فقط : kepemilikan barang saja, seperti : punya rumah saja dikontrakkan
- ملك منفعة الشخصي : kepemilikan manfaat individual, seperti : seseorang diberikan manfaat (hak guna) sesuatu oleh orang lain untuknya atau untuk orang lain dan dia bisa mengalihkan kepada orang lain, contohnya : sewa
- ملك منفعة العينيي : seseorang diberikan hak manfaat untuk dirinya saja tidak boleh orang lain menggunakan hak manfaat tersebut, menurut jumhur ulama contohnya : pinjaman
Termasuk
dengan kepemilikan umum, seperti : sungai yang melewati rumah A dan si B bisa
mengambil air tersebut, tetapi tidak memberi mudharat bagi orang lain (tidak
mengotori)
Cara yang membuat orang bisa
memiliki sesuatu (امباب الملك التام):
- الإستيلاء علىالمباح(penguasaan terhadap hal yang diperbolehkan), barang yang dikuasai memang tidak ada pemiliknya, seperti : transmigrasi, berburu
- القعود (transaksi)
- الخلفية (peninggalan seseorang yang diberikan kepada orang lain / kewajiban seseorang mengganti barang orang lain), seperti : warisan
- التولدمن الشئ المملك (lahirnya sesuatu dari barang yang dimiliki), seperti : kambing yang beranak sehingga anaknyapun ikut memiliki
NB : menurut Imam
Malikiyah : barang tambang tidak bisa dimiliki oleh penemu
Menurut Imam Hanafiyah : barang tambang
milik yang punya tanah
Bab III AKAD
العقد (الغة) : الشدوالتوثيق والجمع بين
اطعراف الشئ
Akad secara bahasa adalah
mengikat dengan kuat dan menghimpun pihak-pihak menjadi satu
Akad secara istilah bersatunya
ijab dan qabul (serah terima) sesuai dengan syar'i yang dampaknya tampak pada
objek akad, seperti : berpindahnya barang, berpindahnya uang
اركان العقد : 1. العاقدان (dua orang yang berakad
antara penjual dan pembeli)
2. المعقود عليه (barang yang diperjualbelikan)
3. الصيغة (ijab qabul atau serah terima)
العاقدان
شروطه (syarat-syarat
orang yang berakal) :
1. الأهلية : a.
ان يكون مميزا (dapat membedakan yang baik dan
buruk)
b. ان يكون
عاقلا (berakal)
c. ان يكون مخترا (tidak dipaksa)
d. ان يكون رشيدا (cakap)
e. ان يكون مسلمافىبيع
المصحف (harus
muslim jika membeli mushaf)
2. الولاية : ان يكون
مالكااووكيلاعن المالك (harus si pemilik barang aau wakilnya)
المعقود عليه
مثروته (syarat barang yang
diperjualbelikan) :
- ان يكون مالامباحامنتفعابه (harus barang halal dan bermanfaat)
- ان يكون موجودا (barang tersebut harus terwujud)
- ان يكون مقدورا علىتسليمه (barang tersebut harus bisa diserahterimakan)
- ان يكون معلوما (barang tersebut jelas dan diketahui sifatnya serta karakteristiknya)
الصيغة
terbagi dua :
a. الإيجاب
(perkataan dari penjual barang)
b. القبول
(perkataan atau jawab dari pembeli)
شروط
الصيغة (الإيجاب و القبول)
- harus jelas maksud dari akad tersebut
- harus singkron (nyambung) antara ijab dan qabul
- harus dalam satu majlis
- tidak boleh dipisahkan antara ijab dan qabul dalam waktu yang lama
ijab qabul dapat diucapkan
dengan :
a. lisan
b tulisan
c. isyarat
d. saling menyerahkan (pada
transaksi yang sederhana)
Tujuan Ijab qabul
" karena ia (penjual dan
pembeli) dengan adanya ijab qabul berarti mengungkapkan keridhoan"
الإثار
المترتبه عليه
(dampak atau konsekuensi dari hukum) :
1. النفاذ
(tercapainya hak-hak yang lahir dari aqad tersebut)
2. الإلتزام
(kedua belah pihak harus menanggung dari aqad tersebut)
Tasharruf
- segala yang dilakukan seseorang atas kehendaknya dan mendapatkan hukum lahirnya berbagai hak
- tasharruf lebih umum dari aqad, seperti : yang menuntut balas atas kezhaliman
- aqad adalah bagian dari tasharruf tapi belum tentu sebaliknya
المعقود عليه (المبيع)
Barang yang diperjualbelikan
شروطه :1. ان يكون مالامباحامنتقعابه(harus barang yang termasuk
harta yang halal dan bermanfaat)
Hadits imam Bukhari :
a. orang yang dititipi barang
karena Allah tidak mencukupinya
b. orang menjualbelikan api
dan makan pendapatannya itu
c. orang yang mempekerjakan,
lalu ia tidak memberikan gaji atau upah yang sesuai dan pantas inilah orang
yang dimusuhi Allah
2. ان يكون موجودا barang
berwujud atau ada
Hadits : Rasul melarang
"menjual kandungan binatang yang sedang mengandung karena hal tersebut
sifat orang jahiliyah"
3.
ان يكون مقدودا على تسليمه barang harus
diserahterimakan
Tidak boleh menjual barang
yang terbang diangkasa
4.
ان يكون معلوماbarang harus jelas sifat, ukuran
Jenis-jenis transaksi jual
beli yang dilarang oleh syari'at :
1. بيع الربى
jual beli yang mengandung ukuran riba
Definisi riba ( ( الربا
Secara bahasa bermakna Ziyadah زيادة
(tambahan), tumbuh dan membesar
Secara istilah teknis
adalah pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil. Atau
pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam meminjam
secara batil atau bertentangan dengan prinsip muamalah dalam islam
- riba jual-beli, terdiri dari : riba fadhl, riba nasi'ah
Riba
fadhl ربا
الفضل, pertukaran antar
barang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda, sedangkan barang yang
dipertukarkan itu termasuk dalam jenis barang ribawi.
Riba
Nasi'ah ربا النسيئة, penangguhan atau penerimaan jenis barang ribawi yang
dipertukarkan dengan jenis barang ribawi lainnya, muncul karena perbedaan,
perubahan atau tambahan antara yang diserahkan saat ini dan yang diserahkan
kemudian.contoh : hutang
"كل قرض جر
منفعة فهو ربا"
Setiap pinjaman yang mrlahirkan keuntungan dia adalah riba
"jika ada seorang
penjual menjual suatu barang dan teman sipenjual itupun pura-pura membeli
dengan harga tinggi untuk menarik minat pembeli, yang sesungguhnya transaksi
ini disebut بيع نجس (jual beli najasi) dan
hakikatnya hal ini riba"
hadits : "barter gandum
dengan gandum termasuk riba kecuali dilakukan dengan tunai" Bukhari
Benda apa saja jika dibarter
bisa menyebabkan riba fadhl :
1.
pendapat mazhab maliki, barang riba ini adalah bahan
makanan pokok dan dapat disimpan lama, contoh : gandum, beras,
2.
mazhab hanafi dan hanbali yang masyhur, sebab
pengharaman riba adalah pada barang-barang yang bisa ditukar dan ditimbang.
Berarti disetiap tempat ada perbedaan karena daerah satu dengan daerah yang
lain berbeda cara transaksi
3.
mazhab syafi'I bahwasanya sesuatu masuk dalam kategori
riba, yaitu barang dalam kategori makanan dan uang sebagai alat tukar
Hukum menukar daging dengan
hewan :
1.
Mazhab maliki : boleh, asal jenisnya beda
Dalil :"نهىبيع
لحم عن الحيوان"
2.
mazhab syafi'I : mutlak tidak boleh
3.
mazhab hanafi : boleh, mutlak karena dianggap hewan dan
daging sama
الخير (Khiyar)
Definisi :
bahasa berarti pilihan
istilah ان يكون للمتعاقدالخياربين إمضاء العقدوعدم إمضائه بفسخه رفقاللمتعاقدين
adalah hak memilih bagi salah
satu atau kedua belah pihak yang bertransaksi untuk melangsungkan atau
membatalkan transaksi sesuai dengan aturan syariat islam
Macam-macam khiyar :
- الخيارمجلس hak khiyar selama dalam tempat transaksi
Penjual atau pembeli berhak
menentukan untuk melanjutkan atau membatalkan transaksi selama masih dalam satu
tempat transaksi
Tidak
ada patokan dalam khiyar majlis selama masih ada kebiasaan yang dapat
dibenarkan syari'at
Dasar
hukum sabda Rasul :
"Apabila
dua orang melakukan akd jual beli, maka masing-masing pihak mempunyai hak
pilih, selama keduanya belum berpisah badan…(H.R Bukhari dan Muslim dari
Abdullah ibn Umar)"
2.
الخيار التعين (khiyar
at-ta'yin) hak pilih bagi pembeli dalam menentukan barang yang berbeda kualitas
dalam jual beli. Contoh : dalam pembelian keramik, ada yang berkualitas super
(KW1) dan sedang (KW2)
Menurut ulama hanafiyah
boleh, dengan alasan produk sejenis yang berbeda kualitas sangat banyak.
Syarat syah khiyar
at-ta'yin :
a.
pilihan dilakukan terhadap barang sejenis yang berbeda kualitas dan sifatnya
b.
barang tersebut berbeda sifat dan nilai
c.
tenggang waktu untuk khiyar ta'yin harus ditentukan
3.
الخيار الشرط (khiyar
asy-syarth) hak pilih yang ditetapkan bagi salah satu pihak yang berakad atau
keduanya atau bagi orang lain untuk meneruskan atau membatalkan jual beli,
selama masih dalam tenggang waktu yang ditentukan. Misalnya : pembeli
mengatakan "saya beli barang ini dari engkau dengan syarat saya berhak
memilih antara meneruskan atau membatalkan akad selama satu minggu"
4.
الخيار عيب (khiyar 'aib)
hak untuk membatalkan atau melangsungkan jual beli bagi kedua belah pihak yang
berakad, apabila terdapat suatu cacat pada objek yang diperjualbelikan, dan
cacat itu tidak diketahui pemiliknya ketika akad berlangsung. Misalnya :
seorang membeli telur ayam 1 kg, kemudian satu butir ada yang busuk.
Dasar
hukum sabda Rasul :
"sesama
muslim itu bersaudara; tidak halal bagi seorang muslim menjual barangnya kepada
muslim lain, padahal pada barang terdapat 'aib (cacat)". H.R Ibn Majah
dari 'Uqbah ibn Amir
5. الخيار الرعية (khiyar ar-ru'yah) hak pilih bagi pembeli untuk
menyatakan berlaku atau batal jual beli yang ia lakukan terhadap suatu objek
yang belum ia lihat ketika akad berlangsung.
Dasar hukum
sabda Rasul :
"siapa yang membeli sesuatu yang belum ia
lihat, maka ia berhak khiyar apabila telah melihat barang itu". H.R
ad-Daruqutni dari Abu Hurairah
syarat
khiyar ar-ru'yah :
a. objek
yang dibeli tidak dilihat pembeli ketika akad berlangsung
b. objek
akad berupa materi, seperti : tanah, rumah dan kendaraan.
c. akad
itu sendiri mempunyai alternative untuk dibatalkan, seperti : jual beli dan
sewa menyewa
Syarat pembatalan :
1. hak
khiyar masih berlaku bagi pembeli
2. tidak
berakibat merugikan penjual
3.
diketahui oleh pihak penjual
Jual beli Dalam Bentuk Khusus
1.
Jual beli Pesanan السلم/ السلف
Definisi menurut ulama fiqh :
بيع أجل بعجل,أوبيع
شيئ موصوف فى الذمة أي أنه يتقدم فيه راس المال ويتأخرالمثمن لأجل
"Menjual suatu barang yang
penyerahannya ditunda, atau menjual suatu (barang) yang ciri-cirinya jelas
dengan pembayaran modal lebih awal, sedangkan barangnya diserahkan kemudian
hari"
Definisi menurut ulama
syafi'iyah dan hanabilah :
عقد على موصوف بذمة
مقبوض بمجلس عقد
"Akad yang disepakati untuk membuat
sesuatu dengan ciri-ciri tertentu dengan membayar harganya dahulu, sedangkan
barangnya diserahkan (kepada pembeli) kemudian hari"
Dasar
Hukum :
ياأيها الذين امنوا
إذاتداينتم بدين إلى أجل مسمىفاكتبوه...
"Wahai orang yang beriman apabila kamu
bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu
menuliskannya…(Q.S Al-Baqarah :282)
Hadits
Rasul :
من أسلف فىشيئ فليسلف
فىكيل معلوم ووزن معلوم إلى أجل معلوم (رواه البخارىومسلم وأبوداودوالنسائى
والترمذىوابن ماجه عن
ابن عباس)
"Jika kamu melakukan jual beli salam,
makalakukanlah dalam ukuran tertentu, timbangan tertentu, dan waktu tertentu
(H.R Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Nasai at-Tirmidzi, dan Ibn Majah dari Ibnu
'Abbas)
Rukun jual beli pesanan :
a. orang
yang berakad harus baliqh dan berakal
b. objek
jualbeli pesanan (jelas cirinya, waktu dan harga)
c. ijab
dan qabul
Syarat
khusus salam terbagi :
a.
terkait dengan transaksinya
b.
terkait dengan barang yang trasaksinya
c.
terkait dengan pembayaran uang yang menjadi bayarannya
Terkait
dengan transaksinya :
sebagian
kecil para ulama mengatakan bahwa aqad atau transaksi salam harus dengan kata
atau lafadz salam
mayoritas
mengatakan tidak syarat, karena salam bagian dari jual beli jadi tidak jadi lafadz
tidak selalu dengan salam, sehingga lafadz apa saja yang menunjukkan jual beli
berarti boleh
tidak
ada khiyar kecuali khiyar majlis
Terkait
dengan barang yang dipesan :
barang
harus jelas kriterianya (jenis, ciri dan ukuran)
barang
harus berbeda harganya dengan kriteria berbeda
bentuknya
juga harus jelas, sampai kapan pesanan tersebut selesai
barangnya
harus ada saat jatuh tempo pesanan
Terkait dengan pembayaran
uang :
uang
tersebut harus dibayar dimuka dengan tunai
kalau
pembayaran dengan barang juga maka marang tersebut harus jelas kriterianya
Perbedaan
jual beli dangan salam :
- harga barang dalam pesanan tidak boleh dirubah dan diserahkan pada waktu aqad berlangsung, jual beli boleh jika pembeli membayar dengan harga penjual dengan pembeli
- bayaran harus dengan tunai tidak boleh dengan cek mundur (pesanan), jualbeli harga yang diserahkan boleh cek mundur
- produsen tidak dibenarkan menyatakan bahwa uangnya dibelakangan (pesanan), jualbeli pihak produsen boleh berbaik hati untuk menunda penerimaan harga barang
- menurut ulama hanafiyah modan atau harga beli boleh dijamin oleh seseorang yang hadir waktu akad dan penjamin bertanggung jawab membayar harga ketika itu.
Dalam
jualbeli persoalan harga dijamin oleh seseorang atau dibayar dengan borog
(barang jaminan) tidak menjadi masalah asal keduanya sepakat.
2. bay' Al-wafa' (بيع
الوف )
Definisi secara etimologi
al-bay' berarti jual beli, dan al-wafa' berarti pelunasan atau
penunaian utang.
Secara terminology
adalah Jual beli yang dilangsungkan dua pihak yang dibarengi dengan syarat
bahwa barang yang dijual itu dapat dibeli kembali oleh penjual, apabila
tenggang waktu yang ditentukan telah tiba.
Perbedaan bay' al-wafa dengan
ar-rahn :
- dalam akad ra-rahn pembeli tidak sepenuhnya memiliki barang yang dibeli (karena harus dikembalikan kepada penjual), bay' al-wafa barang itu sepenuhnya menjadi milik pembeli selama tenggang waktu yang disepakati.
- dalam ar-rahn, jika harta yang digadaikan (al-marhun) rusak selama ditangan pembeli, maka kerusakan itu menjadi tanggung jawab pemegang, sedangkan bay' al-wafa' apabila kerusakan itu bersifat total baru menjadi tanggung jawab pembeli, tetapi apabila kerusakan tidak parah, maka itu tidak termasuk akad.
- kedua belah pihak tidak boleh memindahtangankan barang itu kepihak ketiga.
- dalam ar-rahn segala biaya pemeliharaan barang menjadi tanggung jawab pemilik barang, sedangkan bay'al-wafa' biaya pemeliharaan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pembeli.
Rukun dan syarat bay'
al-wafa' :
a. ijab dan qabul (rukun)
b. pihak yang berakad (syarat)
c. barang yang dibeli
(syarat)
d. harga barang yang dibeli
(syarat)
3. Ihtikar إحتكر))
Definisi ihtikar berasal dari
hakara berarti az-zulm (aniaya) dan isa'ah al-mu'asyarah
(merusak pergaulan).
Definisi ihtikar menurut
ulama fiqh :
حبس
السلع عن البيع (penimbunan atau penahanan barang
dagangan dari peredarannya)
Definisi ihtikar menurut Imam
Al-Ghazali :
بائع
السلع يدخر السلع ينتظربه غلاءالأسعار (penyimpanan barang dagangan oleh
penjual makanan untuk menunggu melonjakkan harga dan penjualannya ketika harga
melonjak)
Definisi ihtikar menurut
ulama malikiyah :
الإدخارللبيع
فىجميع الأشياء من الطعام واللباس وكل ماأضربالسوق (penyimpanan barang oleh produsen :
baik makanan, pakaian, dan segala barang yang boleh merusak pasar)
Dasar hukum pelarangan ihtikar
:
Q.S Al-Maidah : 2
وتعاونواعلىالبروالتقوى ولاتعاونواعلىالإثم
والعدوان
"Bertolong-tolonglah kamu atas kebaikan dan jangan
bertolong-tolongan atas dosa dan permusuhan"
Q.S Al-Baqarah : 279
لاتظلمون ولاتظلمون
"Jangan kamu berbuat anaiya dan jangan pula dianiaya"
Hadits Rasulullah saw :
من احتكرحكرةيريدان يغلي بهاعلىالمسلمين
فهوخاطئ (رواه ابن ماجه عن أبي هريرة)
"Siapa yang melakukan penimbunan barang dengan tujuan
merusak harga pasar, sehingga harga naik secara tajam, maka ia telah berbuat
salah" (H.R Ibn Majah dari Abi Hurairah)
0 komentar:
Posting Komentar