Senin, 26 Desember 2011

Fiqh Muamalat I


Fiqh Muamalat I

Pengertian Fiqh :
Menurut bahasa adalah al-fahmu artinya pemahaman (Q.S 11:91, 20:28)
Menurut istilah العلم بالأحكام الشرعيةالعملية من ادلتها التفصلية  (ilmu tentang hukum-hukum syari'at yang bersifat amaliah yang diperoleh dari dalil-dalil syari'at (Al-Qur'an dan Sunnah) yang terinci.

Pengertian Muamalah
Menurut bahasa berasal dari kata المعاملة yang berarti المفاعلة (saling berbuat)

Klasifikasi fiqh :
  1. fiqh ibadah
  2. fiqh mawarist
  3. fiqh syiyasi
  4. fiqh muamalah
Fiqh Muamalah :
*   fiqh munakahat (fiqh ahwal syakhsiyah) tentang hubungan suami dan istri
*   fiqh muamalah al maliyah tentang harta
*   fiqh uqubah tentang hukum atau sanksi

Keistimewaan Muamalah :
1.      prinsip dasar muamalah adalah untuk mewujudkan kemaslahatan umat manusia, dengan mempertimbangkan dan memperhatikan berbagai situasi dan kondisi yang mengitari manusia itu sendiri
2.      dalam berbagai jenis muamalah, hukum dasarnya adalah boleh sampai ditemukan dalil yang melarangnya, kaidah :
a.       tindakan muamalah tidak terlepas dari nilai kebutuhan
b.      tindakan muamalah tidak terlepas dari nilai-nilai kemanusian
c.       melakukan pertimbangan atas kemaslahatan pribadi dan kemaslahatan masyarakat
d.      menegakkan prinsip-prinsip kesamaan hak dan kewajiban diantara sesama manusia
e.       seluruh yang kotor adalah haram, baik mengenai perbuatan, perkataan seperti : penipuan, manipulasi
f.       seluruh yang baik dihalalkan (Q.S Al-Maidah : 5)
Jenis Muamalah :
  1. muamalah yang hukum ditunjukkan langsung oleh nash (Al-Qur'an dan Sunnah) dengan memberikan batasan tertentu, contoh : persoalan warisan, talaq, iddah, khulu, rujuk, keharaman khamar, babi, bangkai dan riba.
  2. muamalah yang tidak ditunjuk langsung oleh nash, tetapi diserahkan sepenuhnya kepada hasil ijtihad para ulama.dimana dapat berubah sesuai dengan perubahan zaman, tempat dan kondisi sosial.

Bab I AL-Huquq (Hak-hak Dalam Islam)
1. Hak
pengertian hak
secara etimologi berarti milik, ketetapan, dan kepastian
Al-haqq berarti menetapkan dan menjelaskan Q.S Al-Anfal : 8
ليحق الحق و يبطل الباطل...
"agar Allah menetapkan yang hak (islam) dan membatalkan yang bathil (syirik)…
Al-haqq berarti bagian (kewajiban) Q.S Al-Baqarah : 241
وللمطلقات متاع بالمعروف حقا على المتقين
"kepada wanita-wanita yang diceraikan (hendklah diberikan oleh suaminya mut'ah) menurutyang ma'ruf sebagai suatu kewajiban bagi orang-orang taqwa"

Rukun-rukun hak
1. pemilik hak (orang yang berhak)
2. objek hak

Macam-macam hak
  1. dari segi pemilik hak :
a. Hak Allah (segala bentuk yang boleh mendekatkan diri kepada Allah, mengagungkan-Nya, dan menyebarluaskan syi'ar agama-Nya, seperti : ibadah, jihad)
b. Hak Manusia (pada hakikatnya untuk memelihara kemaslahatan setiap pribadi manusia, misalnya : pewarisan hak qishas)
c. Hak Berserikat (gabungan) antara hak Allah dengan hak manusia, tetapi ada kalanya hak Allah lebih dominant, seperti : persoalan 'iddah

  1. dari segi objek hak
a. haq mali (hak yang terkait dengan harta, seperti : hak penjual terhadap harga barang yang dijual)
b. haq ghair mali (hak yang tidak terkait dengan kehartabendaan, seperti : hak qishas)
c. haq asy-syakhshi (hak yang ditetapkan syara' bagi seorang pribadi, berupa kewajiban terhadap orang lain, seperti : hak penjual untuk menerima harga barang yang dijual, hak terhadap orang yang berhutang)
d. haq al-'aini (hak seseorang yang ditetapkan syara' terhadap zat sesuatu, sehingga ia memiliki kekuasaan penuh untuk menggunakan dan mengembangkan haknya itu, seperti : hak memiliki sesuatu benda)
e. haq al-irtifaq (hak terhadap benda yang dijadikan sebagai jaminan hutang)

  1. dari segi kewenangan pengadilan terhadap hak itu
a. haq diyani (hak yang tidak boleh dicampuri / intervensi oleh kekuasaan pengadilan, misalnya : dalam persoalan hutang yang tidak boleh dibuktikan pemberi hutang karena tidak cukupnya alat-alat bukti dipengadilan)
b. haq qadha'I (seluruh hak yang tunduk dibawah kekuasaan pengadilan, dan pemilik hak itu mampu untuk menuntut dan membuktikan haknya itu didepan hakim)

  1. sumber atau sebab hak
a. syara' (seperti berbagai ibadah yang diperintahkan)
b. akad (seperti jual beli, hibah dan wakaf dalam pemindahan hak milik)
c. kehendak pribadi (seperti janji dan nazar)
d. perbuatan yang bermanfaat (seperti melunasi hutang)
e. perbuatan yang menimbulkan kemudharatan bagi orang lain (seperti mewajibkan seseorang membayar gantu rugi akibat kelalaiannya dalam menggunakan milik seseorang)

  1. akibat hukum sesuatu hak
a. menyangkut pelaksanaan dan penuntutan hak

Bab II HARTA
المال : كل ماينتفع به منفعة مباحا, سواء كان عينااومنفعةاودينااوحقا
Harta adalah segala sesuatu yang bisa dimanfaatkan dalam bentuk manfaat yang diizinkan oleh syari'at baik berupa materi (barang) atau berupa manfaat atau berupa piutang atau hak
Definisi harta menurut "Mustafa Ahmad az-Zarqa'"
المال هو كل عين ذات قيمة مادية بين الناس
"Harta adalah segala sesuatu yang mempunyai nilai materi dikalangan masyarakat"

Kedudukan dan Fungsi Harta
 "harta termasuk salah satu keperluan pokok manusia dalam menjalani kehidupan, oleh karena itu kebebasan seseorang untuk memiliki dan memanfaatkan hartanya sebatas sesuai dengan syari'at". Disamping untuk kemaslahatan pribadi pemilik harta, juga harus dapat memberikan manfaat dan kemaslahatan bagi orang lain.
Hadits Rasul :
نهى رسولالله صلى الله عليه و سلم عن أضاعة المال (رواه البخارى و مسلم)
" Rasulullah saw melarang membuang-buang harta"

Pembagian harta dan akibat hukumnya :
1. dilihat dari segi kebolehan pemanfaatan menurut syara'
a.  mutaqawwin (sesuatu yang boleh dimanfaatkan)
b.  ghair mutaqawwin (sesuatu yang tidak boleh dimanfaatkan menurut ketentuan syara', misal : babi dan khamar)
2. dilihat dari segi jenisnya :
a.  harta tidak bergerak (tanah, rumah)
b.  harta bergerak (barang dagangan, seperti : buah-buahan, buku)
3. dilihat dari segi pemanfaatannya :
a.      al-isti'mali (harta yang apabila digunakan atau dimanfaatkan benda itu tetap utuh, seperti : lahan pertanian)
b.      al-istihlaki (harta yang apabila dimanfaatkan benda tersebut berkurang, seperti : sabun, pakaian, makanan)
4. dilihat dari segi ada atau tidaknya harta sejenis dipasaran :
a.      al-mitsli (harta yang ada jenisnya dipasaran ditimbang dan ditakar, seperti : gandum, beras, kapas
b.      al-qimi (yang tidak ada jenis yang sama dalam satuannya dipasaran, seperti : satuan pepohonan, logam mulia)
5. dilihat dari status harta :
al-mamluk (harta yang telah dimiliki, baik pemiliknya pribadi maupun badan hukum, seperti : negara dan ormas
al-mal al-mubah (harta yang tidak dimiliki seseorang, seperti : air, hewan buruan dan kayu dihutan)
al-mal al-mahjur (harta yang ada larangan syara' untuk memilikinya, baik karena harta itu dijadikan harta wakaf maupun diperuntukkan bagi kepentingan umum)
6. dilihar dari segi boleh dibagi atau tidak :
harta yang boleh dibagi (apabila harta tersebut dibagi maka harta tidak rusak dan manfaatnya tidak hilang, misalnya : satu karung duku, gandum dan anggur boleh dibagi tanpa merusak duku, gandum dan anggur itu)
harta tidak boleh dibagi (harta apabila dibagi mengalami kerusakan dan manfaatnya hilang, misalnya : toko yang dibagi)
7. dilihat dari segi berkembang atau tidak harta tersebut :
al-ashl (asal) harta yang menghasilkan, seperti : rumah, tanah,  pepohonan dan hewan
ats-samar buah yang dihasilkan dari suatu harta, seperti : sewa rumah, buah-buahan dari pohon
8. dari segi kepemilikan
الملكية : صلة بين الإنسان وبين شئ تمكنه من الإنتفاع به والتصرف
Kepemilikan adalah hubungan antara seseorang dengan sesuatu yang memungkinkan orang tersebut menggunakannya dan melarang orang lain menggunakannya.
*       Kepemilikan menurut ulama dari beberapa sudut pandang :
1.      kepemilikan dipandang dari sudut kesempurnaan
a.      الملكية التامة (kepemilikan sempurna) adalah jika seseorang memiliki benda sekaligus manfaat dari benda tersebut dimana pemilik berhak menggunakannya selama dimiliki izin syari'at
b.      الناقصة (tidak sempurna) adalah jika seseorang hanya memiliki barang saja atau manfaat saja
2.   dari sudut pandang siapa yang memiliki
a.      الخاصة adalah kepemilikan pribadi atau kelompok orang (syarikat) dimana boleh melakukan apa saja terhadap harta miliknya
b.      العامة adalah kepemilikan yang menjadi wakaf kaum muslimin atau bangsa atau masyarakat, seperti : negara, laut (negarapun tidak boleh menjualnya)
c.      الملكية الدولة (بيت المال) negara boleh menjualnya karena masuk dalam daftar kekayaan negara

الملكية الناقصة (kepemilikan tidak sempurna) dibagi menjadi :
  1. ملك العين فقط : kepemilikan barang saja, seperti : punya rumah saja dikontrakkan
  2. ملك منفعة الشخصي : kepemilikan manfaat individual, seperti : seseorang diberikan manfaat (hak guna) sesuatu oleh orang lain untuknya atau untuk orang lain dan dia bisa mengalihkan kepada orang lain, contohnya : sewa
  3. ملك منفعة العينيي  : seseorang diberikan hak manfaat untuk dirinya saja tidak boleh orang lain menggunakan hak manfaat tersebut, menurut jumhur ulama contohnya : pinjaman
Termasuk dengan kepemilikan umum, seperti : sungai yang melewati rumah A dan si B bisa mengambil air tersebut, tetapi tidak memberi mudharat bagi orang lain (tidak mengotori)

Cara yang membuat orang bisa memiliki sesuatu (امباب الملك التام):
  1.  الإستيلاء علىالمباح(penguasaan terhadap hal yang diperbolehkan), barang yang dikuasai memang tidak ada pemiliknya, seperti : transmigrasi, berburu
  2. القعود (transaksi)
  3. الخلفية (peninggalan seseorang yang diberikan kepada orang lain / kewajiban seseorang mengganti barang orang lain), seperti : warisan
  4. التولدمن الشئ المملك  (lahirnya sesuatu dari barang yang dimiliki), seperti : kambing yang beranak sehingga anaknyapun ikut memiliki

NB : menurut Imam Malikiyah : barang tambang tidak bisa dimiliki oleh penemu
        Menurut Imam Hanafiyah : barang tambang milik yang punya tanah

Bab III AKAD
العقد (الغة) : الشدوالتوثيق والجمع بين اطعراف الشئ
Akad secara bahasa adalah mengikat dengan kuat dan menghimpun pihak-pihak menjadi satu
Akad secara istilah bersatunya ijab dan qabul (serah terima) sesuai dengan syar'i yang dampaknya tampak pada objek akad, seperti : berpindahnya barang, berpindahnya uang

اركان العقد : 1. العاقدان (dua orang yang berakad antara penjual dan pembeli)
                 2. المعقود عليه (barang yang diperjualbelikan)
                 3. الصيغة (ijab qabul atau serah terima)      

العاقدان شروطه (syarat-syarat orang yang berakal) :
1. الأهلية  :        a. ان يكون مميزا (dapat membedakan yang baik dan buruk)
                        b. ان يكون عاقلا (berakal)
                        c. ان يكون مخترا (tidak dipaksa)
                        d. ان يكون رشيدا (cakap)
                        e. ان يكون مسلمافىبيع المصحف (harus muslim jika membeli mushaf)
2.  الولاية : ان يكون مالكااووكيلاعن المالك (harus si pemilik barang aau wakilnya)

 المعقود عليه مثروته  (syarat barang yang diperjualbelikan) :
  1. ان يكون مالامباحامنتفعابه (harus barang halal dan bermanfaat)
  2. ان يكون موجودا (barang tersebut harus terwujud)
  3. ان يكون مقدورا علىتسليمه (barang tersebut harus bisa diserahterimakan)
  4. ان يكون معلوما (barang tersebut jelas dan diketahui sifatnya serta karakteristiknya)

الصيغة  terbagi dua :
a. الإيجاب (perkataan dari penjual barang)
b. القبول (perkataan atau jawab dari pembeli)

شروط الصيغة (الإيجاب و القبول)
  1. harus jelas maksud dari akad tersebut
  2. harus singkron (nyambung) antara ijab dan qabul
  3. harus dalam satu majlis
  4. tidak boleh dipisahkan antara ijab dan qabul dalam waktu yang lama
ijab qabul dapat diucapkan dengan :
a. lisan
b tulisan
c. isyarat
d. saling menyerahkan (pada transaksi yang sederhana)
Tujuan Ijab qabul
" karena ia (penjual dan pembeli) dengan adanya ijab qabul berarti mengungkapkan keridhoan"

الإثار المترتبه عليه (dampak atau konsekuensi dari hukum) :
1. النفاذ (tercapainya hak-hak yang lahir dari aqad tersebut)
2. الإلتزام (kedua belah pihak harus menanggung dari aqad tersebut)

Tasharruf
  1. segala yang dilakukan seseorang atas kehendaknya dan mendapatkan hukum lahirnya berbagai hak
  2. tasharruf lebih umum dari aqad, seperti : yang menuntut balas atas kezhaliman
  3. aqad adalah bagian dari tasharruf tapi belum tentu sebaliknya

المعقود عليه (المبيع)
Barang yang diperjualbelikan
شروطه :1. ان يكون مالامباحامنتقعابه(harus barang yang termasuk harta yang halal dan bermanfaat)
Hadits imam Bukhari :
a. orang yang dititipi barang karena Allah tidak mencukupinya
b. orang menjualbelikan api dan makan pendapatannya itu
c. orang yang mempekerjakan, lalu ia tidak memberikan gaji atau upah yang sesuai dan pantas inilah orang yang dimusuhi Allah

 2. ان يكون موجودا barang berwujud atau ada
Hadits : Rasul melarang "menjual kandungan binatang yang sedang mengandung karena hal tersebut sifat orang jahiliyah"

            3. ان يكون مقدودا على تسليمه barang harus diserahterimakan
Tidak boleh menjual barang yang terbang diangkasa
            4. ان يكون معلوماbarang harus jelas sifat, ukuran

Jenis-jenis transaksi jual beli yang dilarang oleh syari'at :
1. بيع الربى jual beli yang mengandung ukuran riba
Definisi riba ( ( الربا
Secara bahasa bermakna Ziyadah زيادة (tambahan), tumbuh dan membesar
Secara istilah teknis adalah pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil. Atau pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam meminjam secara batil atau bertentangan dengan prinsip muamalah dalam islam
  1. riba jual-beli, terdiri dari : riba fadhl, riba nasi'ah
Riba fadhl  ربا الفضل, pertukaran antar barang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda, sedangkan barang yang dipertukarkan itu termasuk dalam jenis barang ribawi.

Riba Nasi'ah ربا النسيئة, penangguhan atau penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan jenis barang ribawi lainnya, muncul karena perbedaan, perubahan atau tambahan antara yang diserahkan saat ini dan yang diserahkan kemudian.contoh : hutang
"كل قرض جر منفعة فهو ربا" Setiap pinjaman yang mrlahirkan keuntungan dia adalah riba

"jika ada seorang penjual menjual suatu barang dan teman sipenjual itupun pura-pura membeli dengan harga tinggi untuk menarik minat pembeli, yang sesungguhnya transaksi ini disebut بيع نجس (jual beli najasi) dan hakikatnya hal ini riba"

hadits : "barter gandum dengan gandum termasuk riba kecuali dilakukan dengan tunai" Bukhari

Benda apa saja jika dibarter bisa menyebabkan riba fadhl :
1.      pendapat mazhab maliki, barang riba ini adalah bahan makanan pokok dan dapat disimpan lama, contoh : gandum, beras, 
2.      mazhab hanafi dan hanbali yang masyhur, sebab pengharaman riba adalah pada barang-barang yang bisa ditukar dan ditimbang. Berarti disetiap tempat ada perbedaan karena daerah satu dengan daerah yang lain berbeda cara transaksi
3.      mazhab syafi'I bahwasanya sesuatu masuk dalam kategori riba, yaitu barang dalam kategori makanan dan uang sebagai alat tukar

Hukum menukar daging dengan hewan :
1.      Mazhab maliki : boleh, asal jenisnya beda
Dalil :"نهىبيع لحم عن الحيوان"
2.      mazhab syafi'I : mutlak tidak boleh
3.      mazhab hanafi : boleh, mutlak karena dianggap hewan dan daging sama

الخير  (Khiyar)
Definisi :
bahasa berarti pilihan
istilah ان يكون للمتعاقدالخياربين إمضاء العقدوعدم إمضائه بفسخه رفقاللمتعاقدين  
adalah hak memilih bagi salah satu atau kedua belah pihak yang bertransaksi untuk melangsungkan atau membatalkan transaksi sesuai dengan aturan syariat islam

Macam-macam khiyar :
  1. الخيارمجلس hak khiyar selama dalam tempat transaksi
Penjual atau pembeli berhak menentukan untuk melanjutkan atau membatalkan transaksi selama masih dalam satu tempat transaksi
*  Tidak ada patokan dalam khiyar majlis selama masih ada kebiasaan yang dapat dibenarkan syari'at
Dasar hukum sabda Rasul :
"Apabila dua orang melakukan akd jual beli, maka masing-masing pihak mempunyai hak pilih, selama keduanya belum berpisah badan…(H.R Bukhari dan Muslim dari Abdullah ibn Umar)"

2.      الخيار التعين (khiyar at-ta'yin) hak pilih bagi pembeli dalam menentukan barang yang berbeda kualitas dalam jual beli. Contoh : dalam pembelian keramik, ada yang berkualitas super (KW1) dan sedang (KW2)
Menurut ulama hanafiyah boleh, dengan alasan produk sejenis yang berbeda kualitas sangat banyak.
Syarat syah khiyar at-ta'yin :
a. pilihan dilakukan terhadap barang sejenis yang berbeda kualitas dan sifatnya
b. barang tersebut berbeda sifat dan nilai
c. tenggang waktu untuk khiyar ta'yin harus ditentukan

3.      الخيار الشرط (khiyar asy-syarth) hak pilih yang ditetapkan bagi salah satu pihak yang berakad atau keduanya atau bagi orang lain untuk meneruskan atau membatalkan jual beli, selama masih dalam tenggang waktu yang ditentukan. Misalnya : pembeli mengatakan "saya beli barang ini dari engkau dengan syarat saya berhak memilih antara meneruskan atau membatalkan akad selama satu minggu"

4.      الخيار عيب (khiyar 'aib) hak untuk membatalkan atau melangsungkan jual beli bagi kedua belah pihak yang berakad, apabila terdapat suatu cacat pada objek yang diperjualbelikan, dan cacat itu tidak diketahui pemiliknya ketika akad berlangsung. Misalnya : seorang membeli telur ayam 1 kg, kemudian satu butir ada yang busuk.
Dasar hukum sabda Rasul :
"sesama muslim itu bersaudara; tidak halal bagi seorang muslim menjual barangnya kepada muslim lain, padahal pada barang terdapat 'aib (cacat)". H.R Ibn Majah dari 'Uqbah ibn Amir

5.  الخيار الرعية (khiyar ar-ru'yah) hak pilih bagi pembeli untuk menyatakan berlaku atau batal jual beli yang ia lakukan terhadap suatu objek yang belum ia lihat ketika akad berlangsung.
      Dasar hukum sabda Rasul :
"siapa yang membeli sesuatu yang belum ia lihat, maka ia berhak khiyar apabila telah melihat barang itu". H.R ad-Daruqutni dari Abu Hurairah
syarat khiyar ar-ru'yah :
a. objek yang dibeli tidak dilihat pembeli ketika akad berlangsung
b. objek akad berupa materi, seperti : tanah, rumah dan kendaraan.
c. akad itu sendiri mempunyai alternative untuk dibatalkan, seperti : jual beli dan sewa menyewa

Syarat pembatalan :
1. hak khiyar masih berlaku bagi pembeli
2. tidak berakibat merugikan penjual
3. diketahui oleh pihak penjual

Jual beli Dalam Bentuk Khusus
1. Jual beli Pesanan  السلم/  السلف
Definisi menurut ulama fiqh :
بيع أجل بعجل,أوبيع شيئ موصوف فى الذمة أي أنه يتقدم فيه راس المال ويتأخرالمثمن لأجل
"Menjual suatu barang yang penyerahannya ditunda, atau menjual suatu (barang) yang ciri-cirinya jelas dengan pembayaran modal lebih awal, sedangkan barangnya diserahkan kemudian hari"
Definisi menurut ulama syafi'iyah dan hanabilah :
عقد على موصوف بذمة مقبوض بمجلس عقد
"Akad yang disepakati untuk membuat sesuatu dengan ciri-ciri tertentu dengan membayar harganya dahulu, sedangkan barangnya diserahkan (kepada pembeli) kemudian hari"
Dasar Hukum :
ياأيها الذين امنوا إذاتداينتم بدين إلى أجل مسمىفاكتبوه...
"Wahai orang yang beriman apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya…(Q.S Al-Baqarah :282)
Hadits Rasul :
من أسلف فىشيئ فليسلف فىكيل معلوم ووزن معلوم إلى أجل معلوم (رواه البخارىومسلم وأبوداودوالنسائى
والترمذىوابن ماجه عن ابن عباس)
"Jika kamu melakukan jual beli salam, makalakukanlah dalam ukuran tertentu, timbangan tertentu, dan waktu tertentu (H.R Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Nasai at-Tirmidzi, dan Ibn Majah dari Ibnu 'Abbas)
Rukun jual beli pesanan :
a. orang yang berakad harus baliqh dan berakal
b. objek jualbeli pesanan (jelas cirinya, waktu dan harga)
c. ijab dan qabul

Syarat khusus salam terbagi :
a. terkait dengan transaksinya
b. terkait dengan barang yang trasaksinya
c. terkait dengan pembayaran uang yang menjadi bayarannya

Terkait dengan transaksinya :
*  sebagian kecil para ulama mengatakan bahwa aqad atau transaksi salam harus dengan kata atau lafadz salam
*  mayoritas mengatakan tidak syarat, karena salam bagian dari jual beli jadi tidak jadi lafadz tidak selalu dengan salam, sehingga lafadz apa saja yang menunjukkan jual beli berarti boleh
*  tidak ada khiyar kecuali khiyar majlis
Terkait dengan barang yang dipesan :
*  barang harus jelas kriterianya (jenis, ciri dan ukuran)
*  barang harus berbeda harganya dengan kriteria berbeda
*  bentuknya juga harus jelas, sampai kapan pesanan tersebut selesai
*  barangnya harus ada saat jatuh tempo pesanan
Terkait dengan pembayaran uang :
*  uang tersebut harus dibayar dimuka dengan tunai
*  kalau pembayaran dengan barang juga maka marang tersebut harus jelas kriterianya

Perbedaan jual beli dangan salam :
  1. harga barang dalam pesanan tidak boleh dirubah dan diserahkan pada waktu aqad berlangsung, jual beli boleh jika pembeli membayar dengan harga penjual dengan pembeli
  2. bayaran harus dengan tunai tidak boleh dengan cek mundur (pesanan), jualbeli harga yang diserahkan boleh cek mundur
  3. produsen tidak dibenarkan menyatakan bahwa uangnya dibelakangan (pesanan), jualbeli pihak produsen boleh berbaik hati untuk menunda penerimaan harga barang
  4. menurut ulama hanafiyah modan atau harga beli boleh dijamin oleh seseorang yang hadir waktu akad dan penjamin bertanggung jawab membayar harga ketika itu.
Dalam jualbeli persoalan harga dijamin oleh seseorang atau dibayar dengan borog (barang jaminan) tidak menjadi masalah asal keduanya sepakat.

            2. bay' Al-wafa' (بيع الوف )
Definisi secara etimologi al-bay' berarti jual beli, dan al-wafa' berarti pelunasan atau penunaian utang.
Secara terminology adalah Jual beli yang dilangsungkan dua pihak yang dibarengi dengan syarat bahwa barang yang dijual itu dapat dibeli kembali oleh penjual, apabila tenggang waktu yang ditentukan telah tiba.
Perbedaan bay' al-wafa dengan ar-rahn :
  1. dalam akad ra-rahn pembeli tidak sepenuhnya memiliki barang yang dibeli (karena harus dikembalikan kepada penjual), bay' al-wafa barang itu sepenuhnya menjadi milik pembeli selama tenggang waktu yang disepakati.
  2. dalam ar-rahn, jika harta yang digadaikan (al-marhun) rusak selama ditangan pembeli, maka kerusakan itu menjadi tanggung jawab pemegang, sedangkan bay' al-wafa' apabila kerusakan itu bersifat total baru menjadi tanggung jawab pembeli, tetapi apabila kerusakan tidak parah, maka itu tidak termasuk akad.
  3. kedua belah pihak tidak boleh memindahtangankan barang itu kepihak ketiga.
  4. dalam ar-rahn segala biaya pemeliharaan barang menjadi tanggung jawab pemilik barang, sedangkan bay'al-wafa' biaya pemeliharaan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pembeli.
Rukun dan syarat bay' al-wafa' :
a. ijab dan qabul (rukun)
b. pihak yang berakad (syarat)
c. barang yang dibeli (syarat)
d. harga barang yang dibeli (syarat)

            3. Ihtikar إحتكر)) 
Definisi ihtikar berasal dari hakara berarti az-zulm (aniaya) dan isa'ah al-mu'asyarah (merusak pergaulan).
Definisi ihtikar menurut ulama fiqh :
حبس السلع عن البيع  (penimbunan atau penahanan barang dagangan dari peredarannya)
Definisi ihtikar menurut Imam Al-Ghazali :
بائع السلع يدخر السلع ينتظربه غلاءالأسعار (penyimpanan barang dagangan oleh penjual makanan untuk menunggu melonjakkan harga dan penjualannya ketika harga melonjak)
Definisi ihtikar menurut ulama malikiyah :
الإدخارللبيع فىجميع الأشياء من الطعام واللباس وكل ماأضربالسوق (penyimpanan barang oleh produsen : baik makanan, pakaian, dan segala barang yang boleh merusak pasar)

Dasar hukum pelarangan ihtikar :
Q.S Al-Maidah : 2
وتعاونواعلىالبروالتقوى ولاتعاونواعلىالإثم والعدوان
"Bertolong-tolonglah kamu atas kebaikan dan jangan bertolong-tolongan atas dosa dan permusuhan"
Q.S Al-Baqarah : 279
لاتظلمون ولاتظلمون
"Jangan kamu berbuat anaiya dan jangan pula dianiaya"
Hadits Rasulullah saw :
من احتكرحكرةيريدان يغلي بهاعلىالمسلمين فهوخاطئ (رواه ابن ماجه عن أبي هريرة)
"Siapa yang melakukan penimbunan barang dengan tujuan merusak harga pasar, sehingga harga naik secara tajam, maka ia telah berbuat salah" (H.R Ibn Majah dari Abi Hurairah)

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda

0 komentar:

Posting Komentar

Text Widget

Daftar Menu