Selasa, 27 Desember 2011

Mutlaq dan Muqayyad

Ushu Fiqh

Mutlaq dan Muqayyad
Pengertian Mutlaq
Mutlaq ialah lafadz yang menunjukkan arti yang sebenarnya tanpa dibatasi oleh suatu hal yang lain.
Contoh :
  1. Aidiikum
Q.S An-Nisaa : 43
“Apabila kamu tidak menemui air, maka bertayamumlah dengan debu yang suci, maka usaplah mukamu dan tanganmu dengan debu itu”.
Mengusap tangan dengan debu, dalam ayat ini tidaklah dengan sifat syarat dan sebagainya, artinya tidak diterangkan sampai batasmana, apakah semuanya diusap atau sebagian.
  1. Raqabatin
Q.S Mujadalah : 3
“maka hendaklah engkau memerdekakan budak (raqabah)”.
Dalam ayat ini, tidak diterangkan budak yang bagaimana tidak dibatasi dengan sifat atau syarat lainnya.

Muqayyad ialah lafadz yang menunjukkan arti yang sebenarna, dengan dibatasi oleh suatu hal dari batas-batas tertentu.
Contoh :
  1. Waidiyakum ilal marafiqi
Q.S Al-maidah : 6
“Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai siku-siku”.
Ayat ini menerangkan soal wudhu, yaitu harus membasuh muka dan tangan sampai siku-siku.
  1. raqabatin mu’minatin
Q.S An-Nisaa : 92
“Barang siapa yang membunuh orang mukmin karena bersalah, maka wajiblah memerdekakan budak mukmin”

dalam ayat ini, terdapat ketentuan, yaitu terbatas pada budak mukmin sehingga harus memerdekakan budak yang mukmin saja (dalam soal pembunuhan yang tidak disengaja).

Hubungan antara Mutlaq dan Muqayyad :
  1. Persamaan sebab dan hokum
Apabila lafadz itu bersamaan dalam sebab dan hukumnya, maka salah satunya harus diikutkan dengan yang lain, yakni yang Muqayyad.

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda

0 komentar:

Posting Komentar

Text Widget

Daftar Menu