Jumat, 23 Januari 2015

Makalah KEWARGANEGARAAN (Hubungan Agama dan Negara di Indonesia)


DAFTAR ISI
Kata Pengantar

Daftar Isi

BAB I Pendahuluan
ü  Latar Belakang
ü  Rumusan Masalah

BAB II Pembahasan
ü  Sejarah Hubungan Islam dan Negara di Indonesia
ü  Sifat Hubungan Agama dan Negara di Indonesia
ü  Sikap Negara atau Pemerintah terhadap Islam
ü  Hubungan Islam dan Negara pada Era Reformasi
ü  Konsep Islam dalam Negara Indonesia

BAB III Penutup
ü  Kesimpulan
ü  Saran

DAFTAR PUSTAKA





BAB I PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang

Membicarakan masalah hubungan agama dan negara adalah sesuatu yang menarik. Mengapa? Kita tahu agama dan negara bagaikan dua sisi mata uang yang saling melengkapi, tidak bisa dipertemukan. Bagaimanapun juga agama tetap memberikan irama terhadap kehidupan sosial bernegara karena agama merupakan ruh kedua bagi setiap masyarakat atau individu yang menggerakkan tata cara bergaul antar masyarakat lainnya. Sehingga, peranan agama sangat mustahil untuk dikesampingkan begitu saja dari kehidupan manusia. Sebaliknya, negara sangat menentukan terhadap perkembangan suatu agama di wilayahnya. Kebijakan-kebijakan terhadap hal yang berbau keagamaan sangat mempengaruhi terhadap terciptanya masyarakat madani (civil society) seperti yang menjadi cita-cita kedua belah pihak. Bila kebijakan negara cenderung berpihak kepada salah satu agama tertentu, tak ayal jika negara atau keadaan negara tidak akan kondusif, timbul konflik yang mengarah ke unsur SARA.

Hubungan antara Islam dan negara selalu menarik untuk dikaji. Hal ini karena dua alasan: pertama, sejak kelahirannya, Islam memiliki dua aspek yang selalu kait-mengkait, yakni agama dan masyarakat. Kedua, percobaan mengatur masyarakat berdasarkan Islam, telah sering terjadi dan mengalami pasang surut. Dari sekian percobaan dapat disimpulkan bahwa kesemuanya dalam taraf coba-coba dan belum ada yang sepenuhnya berhasil, termasuk di Indonesia

Masalah hubungan Islam dan negara di Indonesia menjadi salah satu persoalan hubungan agama dan negara yang unik untuk dibahas, karena tidak saja karena Indonesia merupakan negara yang mayoritas warga negaranya beragama Islam, tetapi karena kompleksnya persoalan yang muncul. Sekalipun Islam tidak disebut dalam konstitusi sebagai agama negara, Islam di Indonesia merupakan suatu agama yang hidup dan dinamis. Islamisasi di Indonesia bukanlah suatu produk sejarah yang telah rampung, tetapi merupakan proses yang berkelanjutan. Berdasarkan kondisi tersebut, perlu dibahas kembali tentang hubungan Islam dengan pemerintah sebagai badan eksekutif kenegaraan supaya peranan umat Islam dapat terlihat lebih jelas dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

B.     Rumusan Masalah
Banyak persoalan yang perlu dibahas mengenai hubungan Islam dan negara di Indonesia. Namun untuk membatasi ruang lingkup dalam pembahasan masalah, penulis hanya membatasi pada masalah :
1.      Sejarah hubungan Islam dan negara di Indonesia
2.      Sifat hubungan agama dan negara di Indonesia.
3.      Sikap negara atau pemerintah terhadap agama Islam.
4.      Hubungan Islam dan negara pada era reformasi.
5.      Konsep Islam dalam negara Indonesia.



BAB II PEMBAHASAN

A.    Sejarah Hubungan Islam dan Negara di Indonesia

Silang perdebatan dalam menerapkan syari`at Islam secara total dalam menata kehidupan sosial-politik, setidaknya dapat ditengok sejak mula Indonesia mendapatkan anugerah kemerdekaan. Dengan belum tersedianya seperangkat aturan dan sistem yang dimiliki oleh bangsa Indonesia, beberapa pemimpin umat Islam berupaya mendesakkan syari`at Islam untuk diterapkan. Tuntutan itu pun sempat terakomodir

Tapi, tuntutan yang semula terakomodir dengan perkataan… “dengan kewajiban menjalankan syari`at Islam bagi pemeluk-pemeluknya… “ yang tertuang di mukadimah dan pasal 29 UUD 1945 ternyata tidak berlangsung lama. Pada tanggal 18 Agustus 1945, setelah melewati saat-saat kritis, perkataan itu pun dicoret. Meski kemudian modifikasi sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa itu dapat dikata jadi jalan tengah yang diilhami dari konsep tauhid tapi wakil-wakil umat Islam masih merasa keberatan dengan formula baru Pancasila.

Usai pemilu 1955, tuntutan untuk memperjuangkan dasar negara Islam seperti mendapatkan momentum kembali. Sejarah mencatat, sidang Majelis Konstituante di bawah kepemimpina Ir.Soekarno untuk menentukan dasar negara Islam atau pancasila, tak mencapai keputusan final. Perdebatan sengit selama sidang antara partai-partai Islam dan pendukung Pancasila dalam mengokohkan dasar negara menemui jalan buntu. Selama kurang lebih dua puluh bulan tidak ada kata sepakat. Konstitusi menemui jalan buntu serius.

Di tengah kebuntuan itu, Soekarno sebagai penguasa yang didukung militer lalu melakukan intervensi. Soekarno mengeluarkan Dekrit 5 Juli 1959. Dengan keluarnya Dekrit Presiden itu, Soekarno membubarkan Konstituante dan menetapkan kembali UUD 1945 dan menyingkirkan usulan dasar Islam. Tentu, rekam jejak saat-saat genting perdebatan sidang Majelis Konstituante tentang dasar negara itu sangat menarik untuk dicermati. Studi Komprehensif Buku Ahmad Syafi`i Ma`arif yang berjudul Islam dan Pancasila Sebagai Dasar Negara; Studi tentang Perdebatan dalam Konstituante ini coba merekam “perdebatan antara wakil-wakil partai Islam yang menghendaki Islam sebagai dasar negara dan wakil partai nasionalis yang mendukung Pancasila. Buku terjemahaan dari desertai penulis di Chicago Universy ini, cukup kompatibel jadi referensi tentang perdebatan sengit dasar negara Indonesia dalam sidang Majelis Konstituante.

Dalam Majelis Konstitusi, pada awalnya ada tiga rancangan (draf) tentang dasar negara yang diajukan oleh tiga fraksi. Ketiga rancangan itu adalah; Pancasila, Islam dan Sosial-Ekonomi (diajukan Partai Murba dan Partai Buruh). Tetapi, draf Sosial Ekonomi tersebut seperti kehilangan gaung. Sementara perdebatan sengit dari wakil partai Islam yang menginginkan Islam sebagai dasar negara- dan partai nasionalis yang mendukung Pancasila mewarnai sidang.

Wakil dari partai Islam meneguhkan bahwa tuntutan untuk membumikan Islam sebagai dasar negara itu, tidak lain merujuk realitas kehidupan sejarah di masa nabi saat membangun Madinah. Tapi di mata Syafi`i, Islam cita-cita yang terbangun di masa nabi itu kerap tidak dipisahkan oleh para penggagas negara Islam yang berada dalam dimensi Islam sejarah. Padahal sebagaimana diungkapkan Fazlur Rahman, antara Islam cita-cita dan dan Islam sejarah, “Harus ada kaitan positif dan dapat dipahami agar gerak maju dari yang riil menjadi mungkin.”

Umat Islam Indonesia, tak bisa ditepis memiliki idealisme itu. Sayang, sebagian besar dari mereka di mata Syafi`I masih kekurangan visi yang cukup dan kemampuan intelektual dalam memahami jiwanya yang dinamik dan kreatif. Tetapi sekali pun tak berhasil perjuangan umat Islam Indonesia dalam menegakkan dasar Islam di sidang Majelis Konstituante tahun 1950-an, adalah bagian dari upaya membumikan Islam cita-cita dalam konteks politik kenegaraan sebagaimana yang dipahami wakil partai Islam.

Selain merujuk kehidupan zaman nabi, wakil partai Islam merujuk teori politik Islam sebagaimana yang digagas Jamal ad-Din al-Afghani, Abduh, Rasyid Ridha, dan lain-lain. Dari modernisme Islam yang diwariskan para pendahulu itu, wakil-wakil Islam seperti Tjokroaminoto, Agus Salim, Sukiman dan Natsir hendak membangun pilar Islam sebagai dasar negara di bumi Indonesia.

Sayang, konteks Indonesia yang kemudian menjadikan Pancasila sebagaimana digagas untuk merangkup kebhinnekaan nusantara itu lebih menguat di bawah tangan Soekarno. Soekarno yang sedari awal memuja sekularisme Turki, membubarkan Sidang Konstituante yang waktu itu tidak menghasilkan kesepakatan, sehingga keluarlah Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Dengan Dekrit itu, Indonesia mengukuhkan sistem politik baru dikenal dengan Demokrasi Terpimpin sehingga tertutup pintu untuk menjadikan Islam sebagai dasar negara.

Keinginan membumikan negara Islam itu, semata-mata dilatarbelakangi beban sejarah untuk mengembalikan “harkat dan martabat umat Islam” yang terpuruk akibat penindasan politik dan ekonomi Barat. Sayang jihad melawan Barat itu bukan membuat Islam menjadi cemerlang, melainkan justru mendapat citra yang kian jauh darai kesan damai karena Islam ditengarai agama yang tidak membawa misi kemanusiaan.

B.     Sifat Hubungan Agama dan Negara di Indonesia

Mengkaji hubungan agama,dalam hal ini Islam dan negara di Indonesia, secara umum dapat digolongkan ke dalam dua bagian, yakni hubungan yang bersifat antagonistik dan hubungan yang bersifat akomodatif.

Dalam hal ini, Indonesia pernah mengalami masa dimana hubungan agama dengan negara bersifat antagonistik maupun akomodatif.

1.              Hubungan agama dan negara yang bersifat antagonistic

Hubungan antagonistik merupakan sifat hubungan yang mencirikan adanya ketegangan antara negara dengan agama. Akar antagonisme hubungan antara Islam dan negara tak dapat dilepaskan dari konteks kecenderungan pemahaman keagamaan yang berbeda. Awal hubungan yang antagonistik ini dapat ditelusuri dari masa pergerakan kebangsaan, ketika elit politik nasional terlibat dalam perdebatan tentang kedudukan Islam di alam Indonesia merdeka. Dengan demikian pada masa ini negara betul-betul mencurigai Islam sebagai kekuatan yang potensial dalam menandingi eksistensi negara. Di sisi lain, umat Islam sendiri pada masa itu memiliki ghirah yang tinggi untuk mewujudkan Islam sebagai sumber ideologi dalam menjalankan pemerintahan.

2.              Hubungan agama dan negara yang bersifat akomodatif

Hubungan akomodatif lebih dipahami sebagai sifat hubungan dimana negara dan agama satu sama lain saling mengisi bahkan ada kecenderungan memiliki kesamaan untuk mengurangi konflik. Munculnya sikap akomodatif negara terhadap Islam lebih disebabkan oleh adanya kecenderungan bahwa umat Islam Indonesia dinilai telah semakin memahami kebijakan negara, terutama dalam konteks pemberlakuan dan penerimaan asa tunggal Pancasila.

Negara melakukan akomodasi terhadap Islam dengan alasan, pertama, dari kacamata pemerintah, Islam merupakan kekuatan yang tidak dapatdiabaikan yang pada akhirnya kalau diletakkan pada posisi pinggiran akan menimbulkan masalah politik yang cukup rumit. Kedua, di kalangan pemerintah sendiri terdapat sejumlah figur yang tidak terlalu fobi terhadap Islam, bahkan mempunyai dasar keislaman yang sangat kuat sebagai akibat latar belakangnya, misalnya saja Emil Salim, B.J. Habibie, Akbar Tandjung dan lain sebagainya. Mereka tentu saja berperan dalam membentuk sikap politik pemerintah untuk tidak menjauhi Islam. Ketiga, adanya perubahan persepsi, sikap dan orientasi politik di kalangan umat Islam itu sendiri.

C.     Sikap Negara atau Pemerintah terhadap Islam

Percobaan mengatur masyarakat berdasarkan Islam, menimbulkan sikap arogan dari pemerintah. Sebetulnya sikap preventif terhadap usaha penerapan syariat sebagai landasan hukum tidak hanya pemerintah melainkan juga dari sikap pemeluk agama. Inilah yang disebut hubungan agama dan Negara unik dan aneh. Ternyata masyarakat kita tidak setuju jika masalah agama di bawa ke wilayah Negara.

Masdar F. Mas’udi beranggapan bahwa seseorang tidak mungkin menjadi muslim yang baik sekaligus menjadi warga Negara Indonesia yang baik. Untuk menjadi warga apalagi pemuka bangsa yang sejati seorang muslim mesti terlebih dahulu melampui (mengaburkan) batas-batas keIslamannya. Sulit rasanya seorang pemimpin umat dari agama mayoritas seperti Islam di Indonesia dapat tampil secara mulus sebagai pemimpin. Pernyataan yang disampaikan beliau memang bukan tanpa alasan. Kalau kita menilik sejarah ke belakang baik pemimpin pasca proklamasi maupun orde baru, semua pemimpin bangsa ini tidak begitu kental keIslamannya. Sebagai paradigma politik memimpin bangsa ini justru lebih suka mengadopsi pemikiran (nilai-nilai) budaya.

Bahkan di era orde baru sikap preventif terhadap ormas atau organisasi agama begitu getol. Pemerintah berusaha mengkerdili umat Islam yang ingin memperjuangkan ajarannya lewat jalur sturktural. Sejumlah fakta menunjukkan hal tersebut, misalnya Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebagai partai resmi Islam selalu dibuat kerdil dengan berbagai cara, kegiatan-kegiatan semi kekerasan dibabat habis tanpa ampun, misalnya kasus Tanjung Priok, Lampung dan lain-lain. Semua hal itu dilakukan orde baru terhadap umat Islam karena orde baru sangat trauma dengan masa lalu di mana politik Islam sangat potensial untuk menggalang massa dan berbalik menyerang pemerintah sekaligus menjadi oposisi abadi kepada siapapun yang tengah berkuasa.

D.    Hubungan Islam dan Negara pada Era Reformasi

Era reformasi disebut-sebut sebagai masa cerah bagi kehidupan bangsa Indonesia. Demokrasi, katanya, benar-benar tegak, keberadaaan pers, organisasi politik, ormas tidak lagi dibungkam dan dikerdilkan. Semua wahana ekspresi diberikan kebebasan sepenuhnya. Masa reformasi ditandai dengan tumbangnya rezim Soeharto pada pertengahan 1998, tepatnya saat Presiden Soeharto mengundurkan diri pada 21 Mei 1998 dan digantikan wakil presiden BJ Habibe.

Reformasi yang terjadi pada pertengahan tahun 1998 ini menyebabkan perubahan drastis dalam berbagai aspek kehidupan politik, ekonomi, pemerintahan. Perubahan drastis yang menonjol dibidang politik pasca orde baru antara lain: hilangnya kekuasaan represif dan bubarnya sistem bureaucratic politypemerintah dipegang segelintir orang berubah menjadi pemerintah yang dipegang oleh perwakilan rakyat secara riil.

Perubahan birokrasi ternyata berdampak terhadap kebijakan-kebijakan terhadap semua aspek kehidupan bernegara termasuk kebijakan bersuara dan mengeluarkan pendapat. Di saat orde baru berkuasa, kebebasan bersuara dan mengeluarkan pendapat hanya sebatas retorika belaka. Bahkan pemerintah orde baru cenderung berperilaku sebagai rezim praetorian yang memiliki banyak kontrol yang mengawasi kehidupan masyarakat. Mulai dari usaha bina Negara hingga persoalan personal semacam keluarga berencana.

Karena begitu ketatnya kontrol Negara sehingga berubah menjadi “bom waktu” yang terbukti saat reformasi. kontrol tersebut melahirkan “dendam kesumat” bagi anak bangsa yang merasa terkekang sehingga pasca reformasi banyak bermunculan organisasi-organisasi massa (baik politik maupun kemasyarakatan) maupun lembaga press. Bahkan kata reformasi berubah menjadi “senjata” untuk melegalkan perbuatan individual maupun komunal.

Perubahan tersebut dimanfaatkan oleh umat Islam untuk memperjuangkan ajaran agamanya agar setidaknya menjadi sumber hukum formal dalam kehidupan bernegara. Perjuangan ini lebih dikenal dengan perjuangan jalur strukturalis, yang mana di era orde baru pintu ini tertutup rapat dan pemerintah hanya membuka pintu kulturalis. Pernyataan selanjutnya adalah mengapa umat Islam begitu ambisius untuk memasukkan syariat ke dalam hukum Negara ini?

Dari sudut kuantitas, umat Islam merupakan mayoritas sehingga sudah sewajarnya jika p emerintah selalu memperhatikan kepentingan umat Islam dan mengakomodasikan sebanyak mungkin aspirasi Islam. Dengan kata lain, pemerintah dalam mengimplementasikan kebijakan programnya harus lebih memihak kepada Islam. Persoalan yang timbul adalah bagaimana dengan nasib umat minoritas? Keadaan mereka sebenarnya dalam posisi tidak aman. Mereka belum sepenuhnya percaya pada iktikad baik kelompok mayoritas yang berjanji akan melindungi eksistensi mereka.

Selain dilihat dari sudut kuantitas umat, bisa juga dilihat sumber inspirasi umat Islam itu sendiri yakni Al-Quran dan As-Sunah. Agama Islam tidal pernah membedakan persoalan individu dengan persolan masyarakat, urusan dunia yang profan dan urusan akhirat yang trasendetal.

Dunia dan akhirat adalah dunia yang saling menjalin, seperti yang tersirat dalam ajaran Islam bahwa “dunia adalah ladangnya akhirat”. Karena dunia dipandang sebagai “ladang” sudah barang tentu keberadaan “ladang” tersebut harus dikelola sesuai dengan tata krama-Nya. Agar kelak memberikan bekal yang baik di alam transenden. Kensekuensinya seluruh aktivitas orang Islam, baik kelompok maunpun individu harus “manut” dengan aturan tersebut. Dalam bermasyarakat atau berkelompok selalu memiliki tujuan-tujuan agama dan sekaligus mengabdi pada lestarinya nilai-nilai agama. Lebih jauh maka seluruh aktivitas muslim selalu diupayakan selaras dengan nilai-nilai yang ada dalam sumber pokok Islam, Al-Quran dan As-Sunah.

Semuanya itu perlu pengimplementasian dalam kehidupan kalau perlu diwujudkan dalam bentuk Negara, mengapa harus negara? Karena Negara mempunyai kekuasaan sekaligus wilayah yang membawahi rakyat. Dengan demikian harapan yang muncul adalah masyarakat bisa taat pada hukum Islam karena sudah ada institusi legal yang bisa menuntut sangsi bila hukum tersebut tidak dijalankan. Yang perlu digaris bawahi adalah bagi Islam tujuan bernegara adalah menegakkan keadilan dalam kehidupan bersama, keadilan sosial. Oleh sebab itu, bagi Islam Negara adalah instrument bagi segenap warganya untuk merealisasikan cita-cita keadilan social.

Yang menjadi pertanyaan adalah bagimana mengartikulasikan wujud cita-cita tersebut di tengah pluralnya masyarakat? Untuk menjawab apalagi mengartikulasikan tidaklah mudah, banyak kendala yang dihadapi di lapangan. Setidaknya ada dua kendala yang menjadi batu sandungan yakni kendala konsepsional dan kendala praktis. Kendala konsepsional adalah kendala bagaimana ajaran Islam yang normativ dapat dijabarkan menjadi separangkat aturan yang berfungsi untuk pelaksanaan di lapangan. Sedangkan kendala praktis yaitu kendala bagaimana implikasi praktis yang sangat mungkin timbul pada masyarakat yang plural.
\
Mohtar Mas’oed menuliskan bahwa setidaknya ada dua pendekatan sebagai upaya pengartikulasikan Islam dalam kehidupan masyarakat yaitu pertama, Islamisasi Negara nasional untuk kepentingan umat Islam dan kedua Islamisasi masyarakat dalam Negara nasional. Yang dimaksud Islamisasi negara adalah upaya merealisasikan ajaran dalam Negara. Negara Indonesia di upayakan berdasarkan Islam. Pandangan ini muncul karena melihat kenyataan kuantitas umat Islam memang menjadi umat terbanyak dan sudah sewajarnya bila hukum Islam dijadikan sumber hukum Negara. Alasan logis karena yang akan merasakan adalah umat Islam. Toh, dalam hukum Islam juga ada hukum-hukum yang mengatur umat non-Islam yang disebut kaum zimmi. Keberadaan mereka tidak dikesampingkan begitu saja bahkan ajaran Islam menyuruh umatnya melindungi nyawa dan harta benda mereka.

Kritik bermunculan ketika cara ini akan ditempuh karena dinilai cara ini terlalu diskriminatif. Mereka mengatakan kemerdekaan Indonesia tidaklah semata-mata diraih umat Islam. Serta semenjak dahulu kepulauan nusantara tidak hanya dihuni oleh satu umat melainkan berbagai jenis umat, kepercayaan. Jadi kalau ada hukum agama yang dijadikan hukum konstitusional adalah mengingkari kenyataan bahwa negara ini memang plural. Selain itu mereka mencurigai umat Islam sebagai umat yang hegemonik dan egois kerena terlalu ambisius mempengaruhi kebijakan pemerintah. Lebih jauh lagi, umat Islam akan dianggap ekstrim, karena menganggap atau merasa bahwa agamanya yang paling benar.

Memang jalur struktural atau Islamisasi Negara nasional sering kali mengalami benturan baik dengan penguasa maupun dengan pihak umat agama lain. Pendekatan lain untuk mengartikulasikan Islam adalah Islamisasi masyarakat dalam Negara nasional, yang dimaksud dengan pendekatan ini adalah penterjemahan politik Islam secara substansial, yakni ajaran-ajaran Islam diterjemahkan dalam bahasa- bahasa ekonomi, kemanusiaan, hak asasi manusia, pemberdayaan masyakat, dan lain-lain. Pendekatan ini memandang perjuangan Islam tidaklah sempit, yaitu terbatas pada arena politik dan parlemen, namun lebih luas dari itu, yaitu meliputi kebudayaan, pendidikan dan lain-lain. Bagi mereka yang menggunakan pendekatan ini yang penting adalah pesan-pesan pokok Islam dapat terwujud seperti semangat egalitarian, humanitas, demokrasi, keadilan sosial, dan lain-lain serta tidak mengedepankan wacana negara Islam.

Pendekatan model ini lebih disukai oleh tokoh-tokoh Islam dan penguasa. Selain itu, pendekatan ini lebih mengedepankan sikap saling mejaga keharmonisan antara umat beragama serta menjaga hubungan Islam dan penguasa yang selama ini selalu terjadi konflik diantara mereka. Pendekatan ini memang harus dipahami umat Islam sendiri bahwa pendekatan ini lebih menguntungkan bagi keberlangsungan Negara dan agama. Syarat ayang harus di miliki adalah bagimana memandang dan memperlakukan Islam sendiri. Apakah Islam dipandang secara tekstual atau memahami hakikat mengapa Islam itu diturunkan. Secara hakikat Islam turun sebagai rahmatan lil ‘alamin, sebagai rahmat bagi alam. Tentu banyak jalan untuk membumikan pada tatanan kehidupan masyarakat sehingga terwujud masyarakat madani. Semua ini asalah tinggal umat Islam sendiri memandang Islam, sebatas kulit atau menyeluruh. Yang penting bagi umat Islam adalah mempunyai sikap “ojo rumongso biso nanging biso rumongso” atau menyebarkan Islam dengan “bil hikmah wa mauidlotul hasanah”.

E.     Konsep Islam dalam Negara Indonesia

Islam adalah faktor penting dalam bangunan kebangsaan Indonesia. Sumber daya budaya, sosial dan politik serta ekonomi negara ini secara potensial berada dan melekat dalam tubuh warganya yang mayoritas muslim. Kolaborasi Islam dan budaya lokal selama berabad-abad hingga cucuran keringat, air mata dan darah para syuhada’ telah memperkokoh bangunan ke-Indonesia-an modern. Sejarah Indonesia juga mencatat penolakan dan penentangan umat Islam terhadap penindasan kolonialisme. Agenda ekonomi, politik, sosial, pendidikan dan keagamaan yang digerakkan oleh SI, Muhammadiyah dan NU terbukti mengusung cita-cita luhur memperjuangkan terwujudnya kemerdekaan dan pemerintahan sendiri oleh rakyat Indonesia.

Demikian halnya para tokoh pergerakan nasional dari kalangan muslim, meskipun mereka kelihatan berbeda-beda penekanan dan perspektifnya tentang nasionalisme Indonesia, tak diragukan lagi kecintaan dan komitmen mereka pada perjuangan terwujudnya negara bangsa Indonesia yang merdeka dan berdaulat.

Fakta-fakta tersebut cukup menjelaskan bahwa Islam tidak merintangi nasionalisme, justru dari rahim Islamlah, nasionalisme Indonesia dapat tumbuh subur. Pergerakan-pergerakan Islam sudah lama mempunyai ikatan kebangsaan lebih kuat jika dibandingkan dengan organisasi lokal yang masih berbasis etnik, termasuk Budi Utomo yang berbasis kepentingan priyayi Jawa.

Jika kehidupan bernegara ditujukan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur, maka tentulah berkenaan dengan umat Islam Indonesia. Maka umat Islam juga harus mengambil peran strategis dan kreatif memajukan Indonesia menuju negara plural yang kuat. Penolakan terhadap nation-state dalam sisi tertentu menunjukkan kekhawatiran berlebihan terhadap subordinasi Islam oleh negara, juga merupakan ekspresi dari ketidakberdayaan mengambil peran-peran kreatif dan strategis dalam merealisasikan keIslamann dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Dengan mempertimbangkan keragaman agama sebagai salah satu faktor dalam nasionalisme, maka perjuangan mewujudkan berlakunya syari’at Islam di tengah-tengah masyarakat dapat dilakukan melalui gerakan-gerakan kultural dan struktural melalui sarana politik, sebagai bentuk dari pengamalan syuro. Dalam konteks ini maka pilihannya bukan negara Islam atau juga sistemkhilafah yang menerapkan syariah atau negara sekuler yang menolak syariah, tapi negara Indonesia yang merealisasikan nilai-nilai universal ajaran agama (Islam) dalam bingkai Ukhuwwah Basyariyyah, Ukhuwwah Islamiyyah, dan Ukhuwwah Wathaniyyah.

Islam dan Nasionalisme Indonesia adalah dua sisi mata uang yang saling memberikan makna. Keduanya tidak bisa diposisikan secara diametral atau dikhotomik. Nasionalisme selalu meletakkan keberagaman atau pluralitas sebagai konteks utama yang darinya dapat melahirkan ikatan dasar yang menyatukan sebuah negara bangsa. Idealnya umat Islam tidak perlu merasa khawatir kehilangan identitasnya karena persenyawaannya dalam negara bangsa. Perjuangan yang ditekankan untuk menonjolkan identitas atau simbol-simbol keIslaman dalam kerangka perjuangan politik kebangsaan hanya merupakan cerminan kelemahan umat Islam sendiri. Selain itu, meskipun terbuka peluangnya di alam demokrasi ini, penekanan berlebihan dalam hal itu akan potensial menjadi penyulut disintegrasi, dan ini tidak sejalan dengan nasionalisme itu sendiri. Idealnya, perjuangan politik umat Islam menekankan pada penguatan nasionalisme Indonesia dengan memperkokoh faktor-faktor perekat kebangsaan yang secara substantif. Nilai-nilai dimaksud merupakan nilai-nilai universal Islam yang menyentuh kesadaran pragmatis warga negara, seperti keadilan, kesejahteraan, kepercayaan, dan sebagainya.

Itulah sebabnya Al mawardi, dalam kitab al-Ahkam al Shulthaniyyah mempersyaratkan keadilan bagi seorang pemimpin negara dan tidak memasukkan syarat harus beragama Islam, dan dalam kitabnya yang lain, yakni Adab al-Dunya wa al-Din ia merumuskan proposisi bahwa umur persatuan sebuah bangsa sesungguhnya ditentukan oleh keadilan dalam bangsa itu. Selama keadilan ada dalam kehidupan bangsa itu, selama itu pula mereka akan tetap bersatu. Begitu keadilan berganti dengan kezhaliman, maka tunggulah saat perpecahan mereka.



BAB III PENUTUP

A.    Kesimpulan

Berdasarkan apa yang telah dijelaskan di atas, dapat disimpulkan bahwa Islam merupakan faktor penting dalam negara Indonesia. Agenda ekonomi, politik, sosial, pendidikan dan keagamaan yang digerakkan oleh para organisasi Islam terbukti mengusung cita-cita luhur memperjuangkan terwujudnya kemerdekaan dan pemerintahan sendiri oleh rakyat Indonesia.

Adapun hubungan Islam dan negara di Indonesia dapat berupa hubungan yang bersifat antagonistik dan bersifat akomodatif. Dimana antagonistik adalah sifat hubungan yang mencirikan adanya ketegangan, sedangkan akomodatif adalah sifat hubungan yang saling mendukung satu sama lain.

B.     Saran

Dengan meletakkan Islam secara tegas sebagai sumber inspirasi dan nilai atas negara, maka diharapkan akan segera menyelesaikan hubungan yang antagonistik yang selama ini terbangun. Ketegasan itu dirasa penting untuk memberikan “kesimpulan” mengenai hubungan Islam dan negara, di saat politik identitas dan radikalisasi atas nama agama yang semakin menguat akhir-akhir ini di Indonesia. Para ormas Islam hendaknya tidak terlalu gegabah dalam memperjuangkan Islam di Indonesia. Pemerintah ataupun negara seharusnya memaklumi, bahwa Islam di Indonesia adalah mayoritas sehingga mereka harus dijadikan titik berat dalam setiap pembuatan kebijakan-kebijakan atau peraturan yang akan diberlakukan.





DAFTAR PUSTAKA

ü  Azra,MA,Prof Dr. Azyumardi.2000. Demokrasi, Hak Asasi Manusia, Masyarakat Madani. Jakarta : ICCE UIN Jakarta.
ü  Budi, Arjdo Miriam. 2006. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT Granmedia Pustaka Utama.
ü  Fauzia, Amelia, dkk.2011.Modul Kebebasan Beragama dan Integrasi Sosial. Jakarta: CSRC UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
ü  Kusnardi, Muhammad Ibrahim.1984. Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta : Pusat Studi Hukum Tata Negara UI Dan C.V. Sinar Bakti.

ü  Rozak, AbduL, dkk.2000. Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani. Jakarta : IAIN Jakarta press.

Rabu, 01 Mei 2013

Leasing Konvensional



Pengertian

Leasing atau sewa guna usaha adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang – barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu. Dengan melakukan leasing perusahaan dapat memperoleh barang modal dengan jalan sewa beli untuk dapat lansung digunakan berproduksi, yang dapat diangsur setiap bulan, triwulan atau enam bulan sekali kepada pihak lessor.
Secara umum leasing artinya Equipment funding, yaitu pembiayaan peralatan barang modal untuk digunakan pada proses produksi suatu perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung.

Munculnya lembaga leasing merupakan alternatif yang menarik bagi para pengusaha karena saat ini mereka cenderung menggunakan dana rupiah tunai untuk kegiatan operasional perusahaan. Melalui leasing mereka bisa memperoleh dan untuk membiayai pembelian barang – barang modal dengan jangka waktu pengembalian antara 3 -5 tahun atau lebih.
Pihak utama dalam leasing, menurut Ahmad Awari, ada beberapa pihak yang terlibat dala perjanjian lease, yaitu sebagai berikut :
1.      Pihak perusahaan sewa guna usaha (Lessor) adalah perusahan atau pihak yang memberikan jasa pembiayaan kepada lessee dalam bentuk barang modal.
2.      Perusahaan penyewa (Lesse) adalah perusahaan atau pihak yang memperoleh pembiayaan dalam bentuk barang modal dari lessor.
3.      Supplier adalah perusahaan atau pihak yang mengadakan atau menyediakan barang untuk dijual kepada lesse dengan pembayaran secara tunai oleh lessor.
Ciri – ciri adalah sebagai berikut :
1. Biasanya ada hubungan jangka waktu lease dan masa kegunaan benda lease tersebut.
2. Hak milik benda lease ada pada leasor
3. Benda yang menjadi objek leasing adalah benda – benda yang digunakan dalam suatu perusahaan.



JENIS – JENIS LEASING
1.      Finance Leasing (sewa guna usaha pembiayaan)
Dalam sewa guna usaha ini, perusahaan sewa guna usaha (lessor) adalah pihak yang membiayai penyediaan barang modal. Penyewa guna usaha (lessee) biasanya memilih barang modal yang dibutuhkan dan atas nama perusahaan sewa guna usaha, sebagai pemilik barng modal tersebut, melakukan pemesanan, pemeriksaan dan pemeliharaan barang modal yang menjadi objek transaksi leasing.
Lessor akan mengeluarkan dananya untuk membayar barang tersebut kepada supplier dan kemudian barang tersebut diserahkan kepada lessee. Sebagai imblan atau jasa penggunaan barang tersebut lesse akan membayar secara berkala kepada lessor sejumlah uang yang beruba uang rental untuk jangka waktu tertentu yang telah disepakati bersama.
Jumlah rental ini secar keseluruhan akan meliputi harga barang yang dibayar oleh lessor
ditambah fktor bunga serta keuntungan pihak lessor. Selanjutnya capital atau finance lease masih bias dibedakan menjadi 2, yaitu :
a)      Direct finance lease
Transaksi ini terjadi jika lessee sebelumny belum pernah memilike barang yang dijadikan objek lease. Secara sederhana bisa dikatakan bahwa lessor membeli suatu barang atas permintaan lesse dan akan dipergunakan oleh lessee.
b)      Sale and lease back
Dalam transaksi ini lesse menjual barang yang telah dimilikinya kepada lessor. Atas barang yang sama ini kemudian dilakukan uatu konrak leasing antara lesse dengan lessor. Dengan memperhatikan mekanisme ini, maka perjanjian ini memiliki tujuan yang berbeda dibandingkan direct finance lease. Di sini lesse memerlukan cash yng bisa dipergunakan untuk tambahan modal kerja atau untuk kepentingan lainnya. Bisa dikatakan bahwa dengan sistem saale and lease back memungkinkan lessor memberikan dana untuk keperluan pa saja kepada kliennya dan tentu saja dana yang dibutuhkana sesuai dengan nilai objek barang lease.
2.      Operating lease (sewa menyewa biasa)
Dalam sewa guna usaha ini, perusahaan sewa guna usaha membeli barang modal dan selanjutnya disewagunakan kepada penyewa guna usaha. Berbeda dengan finance lease, jumlah seluruh pembayaran sewa guna usaha berkala dalam operating lease tidak mencakup jumlah biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh barang modal tersebut berikut dengan bunganya. Perbedaan ini disebabkan perusahaan sewa guna usaha mengharapkan keuntungan justru dari penjualan barang modal yang disewa guna usahakan atau melalui beberapa kontrak sewa guna usaha lainnya.
Perusahaan sewa guna usaha dalam operating lease biasanya bertanggung jawab atas biaya – biaya pelaksanaan sewa guna usaha seperti asuransi, pajak maupun pemeliharaan barang modal yang bersangkutan.

3.      Sales – Typed Lease (sewa guna usaha penjualan)
Suatu transaksi sewa guna usaha, dimana produsen atau pabrikan juga berperan sebagai perusahaan sewa guna usaha sehingga jumlah traksaksi termasuk bagian laba sudah diperhitungkan oleh produsen atau pabrikan.
4.      Leveraged Lease
Suatu transaksi sewa guna usaha, selain melibatkan lessor dan lessee juga melibatkan bank atau kreditor jangka panjang yang membiayai bagian terbesar transaksi.
5.      Cross Border Lease
Transaksi pada jenis ini merupakan suatu transaksi leasing yang dilakukan dengan melewati batas suatu negara. Dengan demikian antara lessor dan lesse yang dilakukan dengan melewati batas suatu negara. Dengan demikian antara lessor dan lesse terletak pada dua negara berbeda.
Penggolongan Perusahaan Sewa Guna Usaha (Leasing)
1)      Independent Leasing Company
Perusahaan sewa guna usaha merupakan suatu perusahaan yang berdiri sendiri, tidak terkait dengan suatu produsen barang modal sehingga dalam pembiayaan barang modal yang dilakukan oleh independent leasing company ini dapat beragam ( tidak terfokus kepada satu merek barang modal, tetapi dapat terdiri dari berbagai merek maupun jenisnya).
2)      Non Independent Leasing Company
Perusahaan sewa guna usaha ini merupakan suatu perusahaan yang mempunyai hubungan langsung dengan produsen barang modal, dimana pendirian perusahaan sewa guna usaha untuk meningkatkan penjualan barang modal yang diproduksi oleh produsen yang bersangkutan.
3)      Captive lessor
Sering juga disebut two party lessor yang melibat dua pihak.
4)      Lease broker atau packager
Berfungsi mempertemukan calon lesse dengan pihak lessor yang membutuhkan suatu barang modal dengan cara leasing tetapi lease broker ini tidak memiliki barang atau peralatan untuk menangani transaksi leasing untuk atas namanya.





PROSEDUR MEKANISME LEASING
Dalam melakukan perjanjian leasing terdapat prosedur dan mekanisme yang harus dijalankan yang secara garis besar dapat diuraikan sebaga berikut :
1.   Lesse bebas memilih dan menentukan peralatan yang dibutuhkan, mengadakan penawaran harga dan menunjuk supplier peralatan yang dimaksudkan.
2.   Setelah lesse mengisi formulir permohonan lease, maka dikirimkan kepada lessor disertai dokumen lengkap.
3.   Lessor mengevakuasi kelayakan kredit dan memutuskan untuk memberikan fasilitas lease dengan syarat dan kondisi yang disetujui lesse (lama kontrak pembayaran sew lease), setelah ini maka kontrak lease dapat ditandatangani.
4.   Pada yang sama, lesse dapat menandatangani kontrak asuransi untuk peralatan yang dilease dengan perusahaan asuransi yang disetujui lessor, seperti yang tercantum dalam kontrak lease. Antara lessor dan perusahaan asuransi terjalin perjanjian kontrak utama. Kontrak pembelian peralatan akan ditandatangani lessor dengan supplier peralatan tersebut.
5.   Supplier dapat mengirimkan peralatan yang dilease ke lokasi lesse. Untuk mempertahankan dan memelihara kondisi peralatan tersebut, supplier akan menandatangani perjanjian purna jual.
6.   Lessee menandatangani tanda terima peralatan dan menyerahkan kepada supplier.
7.   Supplier menyerahkan tanda terima (yang diterima dari lesse), bukti pemilikan dan pemindahan pemilikan kepada supplier.
8.   Lessor membayar harga peralatan yang dilease kepada supplier.
9.   Lesse membayar sewa lease secara periodik sesuai dengan jadwal pembayaran yang telah dditentukan dalam kontrak lease.
Perjanjian yang dibuat antara lessor dengan lessee disebut lease agrement, dimana didalam perjanjian tersebut memuat kontrak kerja bersyarat antara kedua belah pihak. Isi kontrak yang dibuat secara umum memuat antara lain:
1.      Nama dan alamat lease
2.      Jenis barang modal yang diinginkan
3.      Jenis atau jumlah barang yang dileasekan
4.      Syarat – syarat pembayaran
5.      Syarat kepemilikan atau syarat lainnya
6.      Biaya – biaya yang dikenakan
7.      Sangsi – sangsi apabila lesse ingkar janji
Setiap fasilitas leasing yang diberikan oleh perusahaan leasing kepada pemohon (Lessee) akan dikenakan berbagai macam biaya yang dibebankan terhadap lesse tidaklah sama.


KEUNTUNGAN SEWA GUNA USAHA (LEASING)
Pembiayaan melalui leasing merupakan pembiayaan yang sangat sederhana dalam prosedur dan pelaksanaannya dan oleh karena itu leasing yang digunakan sebagai pembayaran alternatif tampak lebih menarik. Sebagai suatu alternatif sumber pembiayaan modal bagi perusahaan – perusahaan, maka leasing didukung oleh keuntungan – keuntungan sebagai berikut :
1.      Fleksibel.
2.      Tidak diperlukan jaminan.
3.      Capital saving.
4.      Cepat dalam pelayanan.
5.      Pembayaran angsuran lease diperlakukan sebagai biaya operasional.
6.      Sebagai pelindung terhadap inflasi.
7.      Adanya hak opsi bagi lesse pada akhir mas lease.
8.      Adanya kepastian hukum.
9.      Terkadang leasing merupakan satu – satunya cara untuk mendapatkan aktiva bagi suatu perusahaan

Hukum Syariah Seputar Leasing Atau Sewa Beli Konvensional
Dalam realitasnya, leasing merupakan suatu akad untuk menyewa sesuatu barang dalam kurun waktu tertentu. Leasing ini ada dua katagori global, yaitu operating lease dan financial lease. Operating lease merupakan suatu proses menyewa suatu barang untuk mendapatkan hanya manfaat barang yang disewanya, sedangkan barangnya itu sendiri tetap merupakan milik bagi pihak pemberi sewa. Sewa jenis pertama ini berpadanan dengan konsep ijarah di dalam syariah Islam yang secara hukum Islam diperbolehkan dan tidak ada masalah.
Adapun financial lease merupakan suatu bentuk sewa dimana kepemilikan barang tersebut berpindah dari pihak pemberi sewa kepada penyewa. Bila dalam masa akhir sewa pihak penyewa tidak dapat melunasi sewanya, barang tersebut tetap merupakan milik pemberi sewa (perusahaan leasing). Akadnya dianggap sebagai akad sewa. Sedangkan bila pada masa akhir sewa pihak penyewa dapat melunasi cicilannya maka barang tersebut menjadi milik penyewa. Biasanya pengalihan pemilikan ini dengan alasan hadiah pada akhir penyewaan, pemberian cuma-cuma, atau janji dan alasan lainnya. Intinya, dalam financial lease terdapat dua proses akad yaitu akad sewa sekaligus beli. Dan inilah sebabnya mengapa leasing bentuk ini disebut sebagai sewa-beli. Leasing dalam tulisan ini dikhususkan pada pembahasan financial leasing atau sewa-beli ini.



Daftar Pustaka
1.      Komar Andasasmita, (1989), Serba Serbi Leasing, Bandung: INI. ------------, (1993), Leasing: Teori dan Praktek, Bandung: Ikatan Notaris.
2.      Ahmad Anwari, (1987), Leasing di Indonesia, Jakarta: Ghalia Indonesia.
3.      Baker, C. Ricard & Rick Stephan Hayes, (1981), Lease Financing: A Practical Guide, Canada: John Wiley & Sons, Inc.
4.      Clark, Tom (Ed.), (1985), Leasing Finance, London: Euromoney Publications.
5.      Muhammad, Abdulkadir, dkk., Segi Hukum Lembaga Keuangan dan Pembiayaan, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000

Postingan Lama

Text Widget

Daftar Menu