Leasing
Syariah
A.
Pendahuluan
Sistem keuangan Islam merupakan bagian dari konsep yang
lebih luas tentang ekonomi Islam. Sistem keuangan Islam bukan hanya sekedar
transaksi komersial, namun harus juga samapai kepada lembaga keuangan demi
dapat mengimbangi tuntutan zaman. Bentuk sistem keuangan atau lembaga keuangan
Islam harus menghindari adanya unsur riba, gharar dan maitsir. Dalam mengatasi
riba, Islam menggantinya dengan mekanisme bagi hasil baik dalam perbankan
syariah, koperasi syariah, asuransi syariah dan lembaga syariah lainnya.
Lembaga keuangan syari’ah dipandang sebagai sarana oleh para
masyarakat modern dalam prinsip Ta’awun (tolong-menolong untuk kebaikan) dan
prinsip menghindari Al-Ikhtinaz yaitu menahan uang dan membiarkannya menganggur
tidak berputar untuk transaksi yang bermanfaat bagi masyarakat. Pada masyarakat
modern saat ini di kalangan UMKM lembaga keuangan mikro sangat berperan dalam
hal keterkaitan usaha masyarakat, membantu masyarakat yang ingin berwirausaha
sehingga memerlukan dana. Peran leasing disini adalah membantu atau meringankan
masyarakan di sekor UMKM.
Ketika berbicara tentang leasing syariah ini akan ditekankan
pada pembiayaan ijarah sebab banyak persamaan antara leasing dengan ijarah
meskipun masih ada perbedaannya dari segi objek pada leasing konvensional dan
leasing syariah/ ijarah. Pada kesempatan kali ini, kami akan mencoba membahas
dan menekankan tentang pembiayaan leasing syariah/ Ijarah.
B.
Rumusan masalah
i.
Bagaimanakah sejarah
perkembangan leasing syariah di Indonesia.
ii.
Apakah dasar hukum
dari leasing syariah.
iii.
Bagaimanakah
realisasi leasing dan apa sajakah macam-macam dari leasing tersebut.
iv.
Beberapa perusahaan
leasing syariah
C.
Pembahasan
1. Sejarah leasing syariah di Indonesia
Perkembangan ekonomi Islam di Indonesia cukup
pesat. Hal itu ditandai dengan meningkatnya jumlah bank syariah dan lembaga
keuangan non bank. Ada beberapa yang memang asli syariah, akan tetapi ada yang
berupa unit usaha syariah. Dalam kehidupan perekonomian, kita tidak hanya
mengenal perbankan syariah yang memang menjadi perhatian banyak orang. Ekonomi
Islam bukan hanya sekedar membahas tentang perbankan Islam, tetapi semua hal
yang berkaitan dengan kehidupan ekonomi manusia.
Dengan perkembangan perbankan Islam, juga
berkembang praktek ekonomi Islam yang lain, seperti leasing, asuransi, pasar modal,
dana pensiun, pegadaian, lembaga zakat, koperasi dan lain sebagainya. Kemajuan
ini menjadi sinyal positif untuk menunjang segala kebutuhan masyarakat yang
diselenggarakan secara Islami, mengingat sebelumnya belum tersedia pelayanan
dan proses pemenuhan kebutuhan masyarakat yang sesuai dengan syariat Islam.
Perekonomian yang Islami, perlu adanya
instrumen yang menunjang, baik yang disediakan oleh pemerintah maupun swasta.
Perkembangan praktek ekonomi Islam di masyarakat cukup pesat sehingga perlu
mendapatkan sebuah payung hukum dan aturan yang berfungsi untuk melindungi
proses ekonomi yang dilakukan oleh masyarakat. Termasuk dalam hal ini lembaga
pembiayaan non bank perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah. Lembaga
Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk
penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana langsung dari
masyarakat. Bidang usaha lembaga pembiayaan mencakup beberapa alternatif
kegiatan pembiayaan seperti sewa guna usaha (leasing), anjak piutang
(factoring), kartu kredit (credit card), dan pembiayaan konsumen (consumer
finance).
Memasuki dekade tahun 2000 industri jasa
pembiayaan di Indonesia mengalami perkembangan yang sangat pesat sehingga
menuntut industri jasa pembiayaan dapat menyesuaikan diri dengan kebutuhan
masyarakat terhadap pelayanan jasa keuangan yang sangat kompleks. Perkembangan
industri jasa pembiayaan ini secara keseluruhan telah mampu menjadikannya
sebagai suatu industri yang cukup menonjol dalam dunia bisnis khususnya sektor
keuangan yang diperlukan dalam menunjang pembangunan ekonomi secara nasional.[1][1]
Peranan yang menonjol dari industri jasa
pembiayaan adalah menyediakan dana bagi masyarakat yang memerlukan sumber dana
pembiayaan baik untuk keperluan investasi, modal kerja, atau semata-mata untuk
barang yang akan dipakai sendiri (konsumsi). Dana yang disalurkan oleh industri
jasa pembiayaan kepada masyarakat diharapkan akan dapat bermanfaat untuk
mendorong perkembangan perekonomian nasional.
Dengan perkembangan kegiatan industri jasa
pembiayaan yang sedemikian pesat, Pemerintah dalam hal ini Departemen Keuangan
dituntut untuk mengoptimalkan perannya sebagai regulator dan supervisor
kegiatan jasa pembiayaan melalui upaya kebijakan yang mendorong kearah
perkembangan industri jasa pembiayaan secara berkesinambungan. Salah satu upaya
Departemen Keuangan dalam rangka optimalisasi peran dilakukan melalui
peningkatan fungsi pembinaan dan pengawasan secara berkelanjutan dengan tujuan
untuk memastikan bahwa pengelolaan kegiatan industri jasa pembiayaan telah
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk di dalamnya
perusahaan pembiayaan yang berbasis syariah.
Pada hari Senin, 10 Desember 2007, Bapepam dan
LK melalui Peraturan Ketua Bapepam dan LK Nomor Per-03/BL/2007 dan Nomor
Per-04/BL/2007 telah menerbitkan satu paket regulasi yang terkait dengan
Perusahaan Pembiayaan yang melakukan kegiatan berdasarkan prinsip syariah,
yaitu Peraturan tentang Kegiatan Perusahaan Pembiayaan Berdasarkan Prinsip
Syariah dan Peraturan tentang Akad-Akad Yang Digunakan Dalam Kegiatan
Perusahaan Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah. Penerbitan paket regulasi
tersebut adalah untuk memberikan landasan hukum yang memadai berkaitan dengan
kegiatan Perusahaan Pembiayaan yang melakukan kegiatan berdasarkan prinsip
syariah serta guna memenuhi kebutuhan masyarakat pada industri pembiayaan yang
memerlukan keragaman sumber pembiayaan dan pendanaan berdasarkan pada syariat
Islam.
Pembahasan kedua peraturan dimaksud telah
melibatkan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan dan Dewan Syariah Nasional – Majelis
Ulama Indonesia (DSN-MUI). Terhadap kedua peraturan tersebut, DSN-MUI, melalui
surat Nomor B-323/DSN-MUI/XI/2007 tanggal 29 Nopember 2007 telah menyatakan
bahwa secara umum kedua peraturan dimaksud tidak bertentangan dengan prinsip
syariah dan fatwa-fatwa yang telah dikeluarkan oleh DSN-MUI.[2][2]
Adapun lingkup pengaturan dari peraturan
tentang kegiatan perusahaan pembiayaan berdasarkan prinsip Syariah antara lain
meliputi: (1) pengaturan yang terkait dengan sumber pendanaan yang antara lain
dapat dilakukan melalui pendanaan Mudharabah Mutlaqah, pendanaan Mudharabah
Muqayyadah, pendanaan Mudharabah Musytarakah dan pendanaan Musyarakah; (2)
pengaturan yang terkait dengan kegiatan pembiayaan bagi perusahaan pembiayaan
yang dapat dilakukan melalui pembiayaan dengan menggunakan akad-akad Ijarah,
Ijarah Muntahiah Bit Tamlik, Wakalah Bil Ujrah, Murabahah, Salam dan Istishna :
(3) kewajiban perusahan pembiayaan untuk memiliki Dewan Pengawas Syariah; dan
(4) kewajiban pelaporan.
Sedangkan peraturan tentang akad-akad yang
digunakan dalam kegiatan perusahaan pembiayaan berdasarkan prinsip Syariah,
bertujuan untuk memberikan pedoman tentang hak dan kewajiban para pihak, obyek
atas transaksi, persyaratan-persyaratan pada setiap jenis akad serta
dokumentasi yang digunakan oleh perusahaan pembiayaan dalam melakukan kegiatan
usaha pembiayaan dengan menggunakan akad-akad sebagaimana telah diatur dalam
peraturan dimaksud.
2. Leasing Syariah
Leasing (sewa guna usaha) pertama dikenal di
Amerika Serkat, yaitu berasal dari kata lease yang berarti menyewa. Sedangkan
dalam ekonomi Islam dikenal dengan al-ijarah, berasal dari kata al-ajru yang
berarti al-iwadhu (ganti).[3][3]
Al-Ijarah merupakan akad pemindahan hak guna
atas barang atau jasa dalam batasan waktu tertentu , melalui pembayaran upah
sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang.[4][4]
Dalam al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 233 Firman Allah:
“.....dan jika Kamu ingin anakmu disusukan
oleh orang lain, tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran
menurut yang patut. Bertaqwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha
Melihat apa yang kamu kerjakan”.
Sewa guna usaha syari’ah adalah
kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna
usaha dengan hak opsi maupun tanpa hak opsi yang akan digunakan oleh penyewa
selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara angsuran dimana
menggunakan prinsip ijarah dan ijarah muntahiyah bittamlik. Sewa guna usaha
syari’ah diatur di dalam:
i.
Peraturan Ketua Badan
Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor Per-03/BL/2007 tentang Kegiatan
Perusahaan Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syari’ah.
ii.
Peraturan Ketua Badan
Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor Per-04/BL/2007 tentang Akad-akad Yang
Digunakan Dalam Kegiatan Perusahaan Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syari’ah.
iii.
Surat Dewan Syari’ah
Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor B-323/DSN-MUI/XI/2007 tanggal
29 November 2007 tentang Pernyataan DSN-MUI atas Peraturan Badan Pengawas Pasar
Modal dan Lembaga Keuangan.
Dasar hukum yang dipakai dalam sewa
guna usaha syari’ah berlainan dengan dasar hukum yang dipakai dalam sewa guna
usaha konvensional karena sewa guna usaha konvensional diatur di dalam
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1169/KMK.01/1991 tentang Kegiatan Sewa Guna
Usaha (Leasing). Sewa guna usaha konvensional menganut asas-asas yang berlaku
di dalam KUHPerdata dimana kiblatnya adalah hukum Eropa Kontinental, seperti
asas kebebasan berkontrak. Sedangkan sewa guna usaha syari’ah menganut
asas-asas yang kiblatnya kepada Al-Qur’an dan Al-Hadits.
Adapun asas-asas dalam Hukum Perdata Islam yang digunakan di
dalam sewa guna usaha syari’ah yaitu:
·
Asas Kebolehan.
·
Asas kebebasan dan Kesukarelawan.
·
Asas Pembawa Manfaat
dan Menolak Mudharat.
·
Asas Kebajikan atau
Kebaikan.
·
Asas Adil dan
Seimbang.
·
Asas Larangan
Merugikan Diri Sendiri dan Orang Lain.
·
Asas mendapatkan hak
karena usaha dan jasa.
·
Asas Mengatur dan
Memberi Petunjuk.
·
Asas Kebebasan
Berusaha.
·
Asas Beritikad Baik
dan Dilindungi.
·
Asas Mendahulukan
Kewajiban Daripada Hak.
3. Landasan hukum Leasing Syariah
i.
Al-qur’an
“Apakah mereka yang membagi-bagi rahmat Tuhan-Mu? Kami telah menentukan
antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan Kami telah
meninggikan sebagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar
sebagian mereka dapat mempergunakan yang lain. Dan rahmat
Tuhan-Mu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan.” (QS.43:32)
“dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak dosa
bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertaqwalah kamu
kepada Allah dan ketauhilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.”
(QS.2:233)
ii.
Hadist
“berbekamlah kamu, kemudian berikanlah olehmu upahnya kepada tukang bekam
itu.” [5][5]
“berikanlah upah pekerja sebelum keringatnya kering.” [6][6]
“Barang siapa mempekerjakan pekerja, beritahukanlah upahnya” [7][7]
“dahulu kami menyewa tanah dengan (jalan membayar dari) tanaman yang
tumbuh. Lalu Rasulullah melarang kami cara itu dan memerintahkan kami agar
membayarnya dengan uang emas atau perak.” [8][8]
“Allah Ta’ala berfirman: Ada tiga golongan yang pada hari kiamat (kelak)
Aku akan menjadi musuh mereka: (pertama) seorang laki-laki yang mengucapkan
sumpah karena Aku kemudian ia curang, (kedua) seorang laki-laki yang menjual
seorang merdeka lalu dimakan harganya, dan (ketiga) seorang laki-laki yang
mempekerjakan seorang buruh lalu sang buruh mengerjakan tugas dengan sempurna,
namun ia tidak memberinya upahnya.”[9][9]
“Rasulullah melarang dua bentuk akad sekaligus dalam satu obyek”[10][10]
iii.
Fatwa Dewan Syariah Nasional
Fatwa DSN No:09/DSN-MUI/IV/2000 tentang IJARAH
Fatwa DSN No: 27/DSN-MUI/III/2002 tentang AL-IJARAH AL-MUNTAHIYAH BI AL-TAMLIK
4. Realisasi Leasing syariah
Sebelum kita mengenal lebih dalam tentang leasing syariah,
terlebih dahulu kita harus mengenal pihak-pihak yang terlibat pada pembiayaan
leasing yaitu
Adapun pihak-pihak yang terlibat dalam proses pemberian
fasilitas leasing adalah sebagai berikut:
i.
Lessor.
Merupakan perusahaan leasing yang membiayai keinginan para nasabahnya
untuk memperoleh barang-barang modal.
ii.
Lessee
Nasabah yang mengajukan permohonan leasing kepada lessor
untuk memperoleh barang modal yang diinginkan.
iii.
Supplier
Pedagang yang menyediakan barang yang akan dileasing sesuai
perjanjian antara lessors dengan lessee dan dalam hal ini supplier juga dapat
bertindak sebagai lessor.
iv.
Asuransi
Merupakan perusahaan yang akan menanggung resiko terhadap
perjanjian antara lessor dengan lessee. Dalam hal ini lessee dikenakan biaya
asuransi dan apabila terjadi sesuatu, maka perusahaan akan menanggung resiko
sebesar sesuai dengan perjanjian terhadap barang yang dileasingkan[11][11]
5. Macam-macam kegiatan leasing syariah/
ijarah
i.
Ijarah
adalah akad sewa menyewa antara pemilik ma’jur (obyek sewa) dan musta’jir
(penyewa) untuk mendapatkan imbalan atas obyek sewa yang disewakannya. Ijarah Muntahiyah bittamlik adalah akad sewa menyewa antara pemilik obyek
sewa dan penyewa untuk mendapatkan imbalan atas obyek sewa yang disewakannya
dengan opsi perpindahan hak milik obyek sewa pada saat tertentu sesuai dengan
akad sewa.[12][12]
ii.
Perpindahan
hak milik obyek sewa kepada penyewa dalam ijarah
muntahiyah bit tamlik dapat dilakukan dengan:
a. Hibah
b. Penjualan
sebelum akad berakhir sebesar harga yang sebanding dengan sisa cicilan sewa
c. Penjualan
pada akhir masa sewa dengan pembayaran tertentu yang disepakati pada awal akad
d. Penjualan
secara bertahap sebesar harga tertentu yang disepakati dalam akad.
iii.
Pemilik obyek sewa dapat meminta penyewa menyerahkan
jaminan atas ijarah untuk menghindari
risiko kerugian. Jumlah, ukuran, dan jenis obyek sewa harus jelas diketahui dan
tercantum dalam akad.[13][13]
6. Perusahaan Leasing berprinsip syariah
Berikut beberapa contoh
perusahaan dan penjelasan mengenai perusahaan pembiayaan leasing yang menggunakan prinsip syariah:
a. PT.
ALIF (Al-Ijarah Islamic Finance)
PT.
ALIF (AL-Ijarah Islamic Finance)
merupakan anak perusahaan dari Bank Muamalat Indonesia. didirikannya perusahaan
tersebut dikarenakan berkembangnya lembaga keuangan syariah dan sektor riil
yang membutuhkan peran model pembiayaan dengan sistem Ijarah.
Selama beroperasi di
Indonesia, PT Alif didukung modal penuh oleh Bank Muamalat dan investor dari
Timur Tengah. Berbagai proyek leasing
pembiayaan berupa sindikasi telah dilakukan oleh PT Alif sebagai motornya.
AL IJARAH menawarkan berbagai jenis
produk pembiayaan keuangan dari pembiayaan keuangan komersial sampai dengan
pembelian alat-alat berat, mesin sampai dengan pembiayaan keuangan nasabah
seperti mobil dan sepeda motor. Semua produk didasarkan pada penggunaan prinsip
keuangan syariah dengan menggunakan prinsip skema pembiayaan keuangan Ijarah
(Sewa-menyewa), Ijarah Muntahia Bittamlik (Sewa dan Beli), dan Murabahah (Jual dan Beli).
b. FIF
Syariah
PT
Federal International Finance membuka layanan syariah yang dikenal dengan FIF
Syariah dan memiliki cabang di seluruh Indonesia. FIF Syariah didirikan
berdasarkan landasan hukum Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.
448/KMK.017/2000 Pasal 7 ayat 1 yang menyatakan: “Dalam menjalankan kegiatan
usahanya, Perusahaan Pembiayaan dapat melakukan pembiayaan berdasarkan
prinsif Syariah”. Sedangkan akad yang digunakan pada transaksi pembiayaan
FIF Syariah adalah akad murabahah,
sesuai dengan Fatwa Dewan Pengawas Syariah Majelis Ulama Indonesia No. 04/DS
MUI/IV/2000 yang mengatur tentang murabahah.
Dan sesuai dengan ketentuan tentang pengelolaan ekonomi syariah tentang
keharusan adanya Dewan Pengawas Syariah di Indonesia, maka FIF Syariah juga
memiliki Dewan Pengawas Syariah sebagai kelengkapan operasional
D.
Kesimpulan
Leasing syariah merupakan pembiayaan
alternative di bidang UMKN bagi masyarakat yang ingin bergelut di bidang
usaha. Dalam konsep pembiayaan syari’ah dalam artian perusahaan
kredit, pada saat ini sudah banyak menerapkan dengan menggunakan prinsip
syari’ah. Salah satu yang menjadi indikator perusahaan menggunakan sistem
syari’ah dikarenakan terbebas dari bunga atau riba dibandingkan dengan
perusahaan konvensional yang masih menggunakan sistem bunga. Prinsip syari’ah
yang diterapkan dapat memberikan kemudahan sebagian besar masyarakat dalam
memenuhi kebutuhan mereka.
Setelah melihat produk yang ditawarkan dan penerapannya pada perusahaan leasing syariah di atas, kita dapat
melihat ada sedikit perbedaan antara isi dari pengertian dan konsep Leasing atau system Ijarah dalam makalah ini dengan produk dan penerapannya pada
perusahaan leasing syariah terbebut.
Dalam konsep leasing dengan dasar ijarah tidak ada opsi transaksi
menggunakan akad murabahah, sedangkan
dalam produk yang ditawarkan perusahaan leasing
tersebut ada opsi menggunakan akad murabahah.
Melihat adanya penawaran produk pada perusahaan leasing syariah dengan akad murabahah
sejauh ini cukup sesuai. Karena murabahah
masih dalam konsep ekomoni Islam (syari’ah). Dengan adanya perusahaan
pembiayaan yang berbasis syariah bukan bank menjadi salah satu alternatif dari
metode pembiayaan yang lebih fleksibel dalam menyalurkan dana berupa pembiayaan
secara syariah kepada masyarakat di Indonesia. Praktik perusahaan pembiayaan
yang berlandaskan syariah akan lebih menjadi alternatif yang tepat dan
prospektif mengingat sebagian besar umat Islam merupakan mayoritas penduduk di
Indonesia.
Untuk menunjang perkembangan perusahaan pembiayaan syariah diperlukan perhatian
semua pihak, agar perusahaan pembiayaan berbasis syariah dapat berkembang dan
terkendali dengan baik berada dalam real syariah. Sekali lagi, komitmen dan
peran pemerintah menjadi sebuah keniscayaan yang menjadi pendukung utama
terhadap pertumbuhan dan perkembangan perusahaan pembiayaan syariah di
Indonesia.
Daftar
Pustaka
ü
Al- Quran Al- Karim
ü Dewi, Gemala. Aspek-aspek Hukum Dalam Perbankan Dan
Perasuransian Syariah Di Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
2006.
ü Karim, Adiwarman. Bank Islam Analisis Fiqh dan Keuangan. Jakarta:
RajaGrafindo Persada. 2004.
ü Kasmir. Bank dan lembaga keuangan lainnya edisi keenam.
Jakarta: RajaGrafindo Persada. 2002.
ü Subagyo dkk. Bank dan Lembaga keuangan lainnya.
Yogyakarta: STIE YKPN. 2002.
ü Warde, Ibrahim. Islamic Finance : Keuangan Islam Dalam
Perekonomian Global. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. 2009.
[3][3]Ibrahim warde, Islamic Finance : Keuangan Islam Dalam
Perekonomian Global. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. 2009.
[11][11] Gemala Dewi. Aspek-aspek Hukum
Dalam Perbankan Dan Perasuransian Syariah Di Indonesia. Jakarta: Kencana
Prenada Media Group. 2006. Hal -
[12][12] Karim, Adiwarman. Bank Islam
Analisis Fiqh dan Keuangan. Jakarta: RajaGrafindo Persada. 2004.
0 komentar:
Posting Komentar