Senin, 11 Juni 2012

Pengantar Study Islam


PENGANTAR STUDI ISLAM
Manusia adalah mahluk sosial seperti pendapat Ibnu Khaldun dalam bukunya Al-Muqaddimah, manusia pasti bermasyarakat dan hidup dengan sesamanya. Manusia tidak dapat hidup kecuali dalam sebuah  masyarakat.
Dalam kehidupan bersama masyarakat pasti menimbulkan interaksi antar sesama sehingga ada peraturan yang menjadian interaksi berjalan dengan baik, agar tidak ad perselisihan antar sesama manusia, karena perselisihan yang berlarut-larut akan mengakibatkan kehancuran masyarakat. Makanya manusia membutuhkan kaidah yang membatasi perilaku dan kebebasan berinteraksi, dan mengatur hubungan-hubungan antar manusia tersebut sehibgga setiap individu dapat hidup tentram  dan masyarakat menemukan cara untuk keberlangsungan hidupnya. Kaidah-kaidah tersebut adalah undang-undang (Qanun),
Qanun atau undang-undang bisa berbentuk adat,tradisi atau kebiasaan yang dipatuhi oleh seluruh anggota masyarakat. Juga bisa berbentuk perintah dan larangan yang dikeluarkan oleh pihak yang dipatuhi oleh masyarakat, seperti kepala suku atau penguasa. Dan terkandang  berbentuk kaidah-kaidah dan perintah-perintah yang dikeluarkan oleh sebuah institusi yang diberi hak mengeluarkan undang-undang oleh masyarakat. Undang-undang semacam ini dan berbagai bentuknya, bersumber dari manusia disebut dengan hukum positif. Sedangkan hukum yang tidak bersumber dari manusia atau yang dibuat oleh pencipta manusia, Allah SWT, hukum ini disebut hukum samawi atau syariat ilahi.
Prinsip dasar yang mendukung diturunkannya berbagai syari’at samawi adalah idiologi tentang adanya Pencipta (Kaliqiyah). Allah menyediakan segala sesuatu yang dibutuhkan oleh setiap mahluk, sesuai dengan wataknya, memberikan maslahat baginya, dan dapat merealisasikan tujuan penciptaannya. Manusia sebagai mahluk yang istimewa membutuhkan petunjuk dari penciptaan-Nya dan bimbingan tentang hubungan manusia dengan alam dam tujuan manusia diciptakan. Dengan syari’at samawi ini diatur cara dan rambu-rambu kehidupan mahluk.
Semua syariat samawi ditutupdengan syari’at Isla yang diturunkan Allah kepada Rasul-Nya, Muhammad SAW dan disampaikan kepada ummat manusia. Maka hubungan manusia dalam Islam akan tetap terjaga seperti dalam pedoman hidupnya.
SYARI’AT ISLAM DEFINISI DAN KARAKTERISTIKNYA
Syari’at dari segi bahasa berarti mazhab dan jalan lurus, menurut istilah, syari’at berarti agama dan berbagai hukum yang disyari’atkan Allah untuk hamba-hamba-Nya.
Islam berarti tunduk dan berserah diri kepada Allah SWT, kemudian kata ini digunakan secara khusus untuk menyebutkan agama yang diturunkan Allah kepada manusia melalui Muhammad SAW. Dengan makna inilah kata Islam disebutkan dalam Al-Qur’an.
“Pada hari ini telah disempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam ini sebagai agama bagimu.” (Al-Maidah: 3)
“Barangsiapa mencari agama selain Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang merugi.” (Ali-Imran: 85)
Atas dasar itu, syari’at menurut istilah berarti hukum-hukum yang disyari’atkan oleh Allah bagi hamba-hamba-Nya, baik berupa penetapan syari’at ini berdasarkan Al-Qur’an atau Sunnah Nabi berupa perkataan , perbuatan  dan peng akuan. Jadi, syari’at Islam menurut istilah tidak lain adalah hukum –hukum yang ada di dalam Al-Qur’an dan Sunnah Nabi, yang merupakan wahyu dari Allah kepada Nabi-Nya untuk disampaikan kepada umat manusia.
Karakteristik syari’at Islam
Syari’at Islam memiliki karakteristik ysng membedakannya dari selainnya, bersumber dari sisi Allah, balasannya diberikan di dunia dan akhirat, mencakup semua tempat dan waktu, dan meliputi semua urusan kehidupan.
URGENSI PENGANTAR STUDI ISLAM
Urgensi Pengantar Studi Islam (PSI) adalah mengantarkan pada berbagai pendekatan yang bisa digunakan dalam kajian Islam, yang tidak hanya terbatas pada pendekatan teologis, tapi juga sosiologis, antropologis, sejarah, filosofis, dan disiplin ilmu humaniora lainnya, sehingga melahirkan pemahaman Islam yang universal, inklusif, dan Islam yang rahmatan li al-‘alamin, memiliki aqidah yang kuat dan ibadah yang baik, sekaligus memiliki pemahaman Islam yang komprehensif.
KEHUJJAHAN SYARI’AT ISLAM, YAHUDI DAN NASRANI
Kesatuan sumber ,yaitu dari Allah. Dialah yg menurunkan dan menetapkan hukum-hukumnya. Tugas Rosul hanyalah menyampaikan kepada umat manusia.
Kesatuan ushul (prinsip umum) dan maqhasid (tujuan). à seperti mensucikan diri dg amal-amal sholeh, usaha yang keras agar mendapat hidayah Allah
            Syariat Islam sebagai nasikh (penghapus) terhadap syariat sebelumnya.à (Al-Maidah 5:48)
Hukum-hukum syariat Islam seluruhnya berpijak pada wahyu ilahi yang turun kepada Rosululah.à (Al-An’am 6: 32, 50), (Al-Baqoroh 2: 181)
PERBEDAAN SYARI’AT DENGAN FIQH
Syari’at dan Fiqh adalah dua hal yang mengarahkan kita ke jalan yang benar . Dimana , Syariat bersumber dari Allah SWT, Al-Qur'an, Nabi Muhammad SAW, dan Hadist.
Sedangkan Fiqh bersumber dari para Ulama dan ahli Fiqh , tetapi tetap merujuk pada Al-Qur'an dan Hadist .
PERBEDAAN POKOK SYARI’AT DAN FIQH
SYARI’AT
Ø  Berasal dari Al-Qur'an dan As-sunah
Ø  Bersifat fundamental
Ø  Hukumnya bersifat Qath'i (tidak berubah)
Ø  Hukum Syariatnya hanya Satu (Universal)
Ø  Langsung dari Allah yang kini terdapat dalam Al-Qur'an
FIQH
Ø  Karya Manusia yang bisa Berubah
Ø  Bersifat Fundamental
Ø  Hukumnya dapat berubah
Ø  Banyak berbagai ragam
Ø  Berasal dari Ijtihad para ahli hukum sebagai hasil pemahaman manusia yang dirumuskan oleh Mujtahid
PERBEDAAN SYARI’AT DAN FIQH
SYARIAT
  • Objeknya meliputi bukan saja batin manusia akan tetapi juga lahiriah manusia dengan Tuhannya (ibadah)
  • Sumber Pokoknya ialah berasal dari wahyu ilahi dan atau kesimpulan-kesimpulan yang diambil dari wahyu.
  • Sanksinya adalah pembalasan Tuhan di Yaumul Mahsyar, tapi kadang-kadang tidak terasa oleh manusia di dunia ada hukuman yang tidak langsung
FIQH
  • Objeknya peraturan manusia yaitu hubungan lahir antara manusia dengan manusia, manusia dengan makhluk lain.
  • Berasal dari hasil pemikiran manusia dan kebiasaan-kebiasaan yang terdapat dalam masyarakat atau hasil ciptaan manusia dalam bentuk peraturan atau UU
  • Semua norma sanksi bersifat sekunder, dengan Menunjuk sebagai Pelaksana alat pelaksana Negara sebagai pelaksana sanksinya.

PERSAMAAN SYARI’AT DAN UNDANG-UNDANG POSITIF
Pada hakikatnya Syariah/hukum Islam dan hukum positif mempunyai beberapa persamaan yaitu bahwa hukum sebagai hubungan dan penilaian atau pengkategorian perbuatan manusia ke dalam baik/tidak baik, dianjurkan/dilarang, serta perintah, walaupun dalam konsep hukum Islam terdapat hukum takhyiri (opsi). Hukum merupakan penilaian.

PERBEDAAN SYARI’AT DAN UNDANG-UNDANG POSITIF
SYARIAT
  • Syariah/Hukum Islam bersumber kepada wahyu Allah
  • Pembuat hukum (al-hakim) atau Syaar’i yaitu Allah sendiri, maka hukum merupakan titah Allah.
  • Hukum Islam mengatur semua perbuatan mukallaf baik dalam hubunganya dengan Allah SWT, manusia dan lingkungan sekitarnya atau semua makhluk.
  • Tidak hanya berisi perintah dan larangan, melainkan berisi taklif, takhyir (pilihan) dan penetapan
  • Hukum Islam merupakan titah Allah yang berisi taklif, tahyir (pilihan) dan penetapan (Wadh’i).
  • sumber hukum Islam berasal dari wahyu,sedangkan hukum positif bersumber kepada perilaku dan realitas dalam masyarakat. Adapun Urf sebagai kebiasaan yang dapat disebut juga perilaku masyarakat, masih harus dipilah menjadi ‘urf shahih (yang sesuai dengan nash atau sumber hukum tekstual) dan ‘urf bathil (yang tidak sesuai dengan nash), sehingga yang dapat dijadikan sumber hukum hanyalah ‘urf shahih.
UNDANG-UNDANG POSITIF
o   Hukum positif bersumber pada realitas kehidupan masyarakat.
o   Hukum positif dibuat oleh badan yang berwajib sebagai representasi masyarakat dimana hukum itu berlaku.
o   Mengatur tingkah laku manusia dalam pergaulannya di masyarakat.
o   Berisi perintah dan larangan yang bersifat mengikat dan memaksa, sehingga sanksi terhadap pelanggarannya dinyatakan dengan tegas .
o   Perintah dengan disertai sanksi
o   Sumber hukum positif dibagi menjadi sumber hukum material dan formal. Sumber hukum material merupakan materi-materi hukum berupa perilaku dan realitas yang ada di masyarakat, termasuk hukum adat. Sedangkan sumber hukum formil adalah undang-undang, kebiasaan, Yurisprudensi, traktat dan doktrin.


SUMBER-SUMBER YG DISEPAKATI
Sumber-sumber hukum yang disepakati adalah Al-Qur’an, Sunnah, Ijma dan Qiyas.
AL-QURAN
Kalam Allah yang mengandung mukjizat  dan diturunkan kepada Rasulullah dalam bahasa Arab yang dinukilkan  kepada generasi sesudahnya secara mutawatir, membacanya merupakan ibadah, terdapat dalam  mushhaf  dimulai dari surah al-Fatiha dan diakhiri dengan surah An-Nas .
Ciri-ciri Al—Quran:
1. Al-Quran merupakan kalam Allah yang diturunkan kpd Nabi Muhmmad
2. Al-Quran diturunkan dalam bahasa Arab
3. Periwayatan Al-quran kepada beberapa generasi secara mutawatir
4. Dijamin kemurniannya (Al-Hijr : 9)
5. Membacanya dinilai ibadah (berpahala)
6. Dimulai dari Surah Al-Fatihah dan diakhiri dengan surah An-Nas .

Kehujjahan Al-Quran
Para ulama ushul fiqh sepakat bahwa Al-Quran merupakan sumber utama hukum Islam dan wajib diamalkan. Para mujtahid tidak dibenarkan menjadikan  dalil lain sebagai hujjah sebelum membahas dan meneliti ayat-ayat Al-Quran. Jika tidak ditemukan dalam Al-Quran barulah dibenarkan mencari dalil yang lain.
1. Alquran itu diturunkan kepada Rasulullah diketahui secara mutawatir dan ini memberikan keyakinan bahwa Al-Quran itu benar-benar datang dari Allah melalui Jibril.
2. Banyak ayat yang menyatakan bahwa Al-Quran itu datangnya dari Allah
3. Mukjizat Al-Quran yang tak tertandingi siapapun dalam membuatnya, juga merupakan dalil yang pasti akan kebenaran Al-Quran datangnya dari Allah.

Hukum-hukum yang ada dalam Alquran
Hukum-hukum I’tiqad, yaitu hukum yang mengandung kewajiban para mukalaf untuk mempercayai Allah, malaikat, rasul, Kitab dan Hari Kiamat.
Hukum yang berkaitan dengan akhlak.
Hukum-hukum (amaliyah) praktis yang berkaitan dengan Allah (ibadah) dan antara sesama manusia (muamalah)

Kaedah Ushul Fiqh yang Terkait dengan Al-Quran
Alquran merupakan dasar dan sumber utama hukum Islam, sehingga seluruh sumber hukum atau metode istimbath, harus mengacu kepada kaedah umum yang dikandung Al-Quran.
Untuk memahami Al-Quran, para mujtahid harus mengetahui asbabun nuzul, karena ayat-ayat Al-Quran itu diturunkan secara bertahap sesuai dengan siatuasi dan kondisi sosial.

Alasan urgennya asbabun nuzul ialah :
A. Seseorang tidak bisa memahami kemukjizatan Al-Quran, kecuali setelah mempelajari situasi kondisi di zaman turunnya Al-Quran
B. Ketidak tahuan terhadap asbabun nuzul, akan membuat kerancuan dalam memahami hukum-hukum yang dikandung Al-Quran, karena Al-Quran turun sesuai dengan permasalahan yang memerlukan ketentuan hukum

SUNNAH
Secara etimologi, “Jalan yang biasa dilalui” atau “Tata cara (perilaku hidup) yang senantiasa  dilakukan”, tanpa mempermasahkan apakah cara tersebut baik atau buruk.
Para ulama sepakat bahwa SUNNAH (hadits Shahih)merupakan sumber hukum syara’ dan menempati posisi kedua setelah Al-Quran.
Al-Hasyar (59) ayat 7 :
“Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka ambillah, dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah.
Al-Ahzab (33) ayat  21            :
Sesungguhnya pada diri Rasulullah itu, bagi kamu ada teladan yang baik.
Petunjuk As-Sunnah
Qath’iy ialah lapaz-lapaz yang mengandung pengertian tunggal dan tidak bisa dipahami makna selainnya. Misalnya, ayat tentang waris, hudud dan kaffarat.
Zhanniy ialah lapaz-lapaz yang mengandung pengertian lebih dari satu dan mungkin untuk dita’wil. Misalnya, firman Allah tentang tangan yang dipotong (Al-Maidah : 38) .
Kedudukan Sunnah Terhadap Al-Quran
Sunnah sebagai ta’kid (penguat) Al-Quran sunnah  sebagai penjelas Al-Quran, sunnah sebagai Musyar (Pembuat Syari’at). Namun, para ulama berbeda pendapat tentang fungsi sunnah sebagai “pembuat syariah” ini
Jumhur Ulama,”Rasul boleh membuat hukum tambahan (syariat) yang tidak ada dalam Al-Quran, karena umat Islam diperintahkan taat kepada Allah dan taat kepada Rasulullah (4:59)
Sebagian Ulama mengatakan, “Rasul tidak boeh menetapkan hukum yang tidak ada  dasarnya dalam Al-Quran”.Jadi seluruh hukum yang ditetapkan Rasul, ada dasarnya dalam Al-Quran,  baiknya dasarnya qiyas, maslahah atau kaedah-kaedah umum lainnya yang ada dalam al-Quran. Maka  hukum-hukum tambahan yang dibuat Rasulullah tidak terlepas sama sekali dari kandungan Al-Quran.
Inilah yang disebutkan ahli Ushul Fiqh kontemporer, seperti Muhammad Abu Zahroh, Abdul Wahhab Khallaf, dan‘Ali Hasballah.

IJMA’
Ijma’ secara etimologis Kesepakatan/konsensus , bermaksud/membuat ketetapan untuk melaksanakan sesuatu. Pengertian Ijma’ secara Terminologis Kesepakatan semua mujtahid dari ummat Muhammad.
Rukun-rukun Ijma’
Yang terlibat dlm pembahasan hukumnya, semua mujtahid, Jika ada yang tidak setuju, maka hasilnya bukan ijma’. semua Mujtahid  hidup di masa tersebut dari seluruh dunia. Kesepakatan itu terwujud setelah masing-masing Mengemukakan pendapatnya. Hukum yang disepakati adalah hukum syara yang tidak ada hukumnya dalam Al-Quran. Sandaran hukum ijma’ tersebut adalah Al-Qurandan atau hadits Rasulullah.
Syarat-syarat Ijma’
Yang melakukan ijma’ adalah orang yangmemenuhi syarat. Kesepakataan itu muncul dari para mujtahid yang adil (berpendirian kuat terhadap agamanya).
Para mujtahid adalah mereka yang berusaha menghindarkan diri dari ucapan dan perbuatan yang bid’ah.
Tingkatan Ijma’
Ijma’ Sharih, kesepakatn para mujtahid, baik melalui pendapat maupun perbuatan terhadap suatu masalah hukum yang dikemukaan dalam sidang ijma’ setelah masing-masing mujtahid mengemukakan pendapatnya terhadap masalah yang dibahas. Ijma’ ini bisa dijadikan hujjah dan statusnya bersifat qath’iy (pasti).
Ijma Sukuti ,Pendapat sebagian mujtahid pada satu masa tentang hukum suatu masalah dan tersebar luas, sedangkan sebagian mujtahid lainnya diam saja setelah meneliti pendapat .
Kehujjahan Ijma’
Jumhur Ulama Ushul Fiqh berpendapat :
“apabila rukun ijma’ telah terpenuhi, maka ijma’ tersebut menjadi hujjah yang qath’iy, wajib diamalkan  dan tidak boleh mengingkarinya, bahkan orang yang mengingkarinya diangap kafir.
Masalah hukum yang telah disepakati dgn ijma’, tidak boleh lagi menjadi pembahasan ulama generasi berikutnya, dan karena itu pendapat yang berbeda dengan ijma’ tersebut tidak bisa membatalkan ijma’ yang telah terjadi. Alasan ketidakbolehan tersebut, dikarenakan hukum yang telah ditetapkan secara ijma’ bersifat qath’iy dan menempati urutan ketiga setelah Al-Quran, Tetapi, Ibrahim Ibnu Siyar Al-Nazzam (tokoh Muktazilah), Khawarij dan Syi’ah berpendapat, “Ijma’ tidak bisa dijadikan hujjah. Menurut mereka Ijma’ seperti yang digambarkan Jumhur tidak mungkin terjadi, karena sulit mempertemukan seluruh ulama yang tersebar di berbagai belahan dunia. Selain itu masing-masing daerah mempunyai struktur sosial dan budaya yang berbeda.
Menurut Syi’ah, ijma’ tidak bisa dijadikan sebagai hujjah, karena pembuat hukum adalah Imam yang mereka anggap ma’shum.(terhindar dari dosa)
Ulama Khawarij dapat merima ijma’ sahabat sebelum terjadinya perpecahan politik di kalangan sahabat.
Kemungkinan Terjadinya Ijma’
Mayoritas Ulama,”Tidaklah sulit untuk melakukan ijma’, bahkan secara aktual ijma’ telah ada. Mereka mencontohkan pembagian waris bagi nenek sebesar 1/6 dari harta warisan dan larangan menjual makanan yang belum ada di tangan penjual.
Tetapi Ulama : Ahmad bin Hanbal mengatakan, “Siapa yang mengklaim adanya ijma’, dia sesunguhnya telah berdusta, karena mungkin saja ada mujtahid yang tidak setuju, karena itu sangat sulit mengetahui adanya ijma’ tersebut.
Ulama kontemporer (M.Abu Zahroh, A.Wahhab Khallaf dan Khudery Beik,”Ijma’ yang mungkin terjadi hanyalah di masa sahabat, adapun ijma’ di masa sesudahnya tidak mungkin terjadi, karena luasnya wilayah Islam dan tidak mungkin mengumpulkan seluruh ulama pada  satu tempat .

QIYAS
“Menyamakan sesuatu yang tidak disebutkan hukumnya dalam nash, dengan sesuatu yang disebutkan hukumnya dalam nash, disebabkan kesamaan illat hukum antara keduanya”
Contoh : Menyamakan wisky dengan khamar (minuman yang memabukkan)
Rukun Qiyas
Segala yang diriwayatkan  dari Nabi saw, berupa perbuatan, perkataan dan ketetapan yang berkaitan dengan hokum.
Kehujjahan Sunnah
Ashl: Objek yang telah dtetapkan hukumnya Oleh Al-Quran/hadist atau ijma’.Misalnya Khamar (miras) Lihat 5:90
Far’u: Objek yangAkan Ditentukan Hukumnya, karena tiada dalam nash contohnya Wisky
Illat: Sifat yang menjadi motif dalam Menentukan hukum. Dalam kasus Khamar, motifnya adalah Memabukkan
Hukum Ashal: Hukum syara’ yangditentukan oleh Nash, seperti keharaman khamar
Operasional Qiyas
1. Menetapkan (mengeluarkan) hukum yang terdpat pada kasus yang memiliki nash. Misalnya keharaman khamar (miras)
2. Mencari dan meneliti illat pada kasus yang tidak ada nashnya, Contoh. Narkoba, kamput
3.Jika illat betul-betul  sama, maka hukum kedua persoaln itu menjadi satu, yakni sama-sama haram misalnya.
Kehujahhan Qiyas Menurut Ulama
Jumhur Ulama : qiyas bisa dijadikan sebagai metode atau sarana untuk mengistimbath hukum syara’. Bahkan syari’at menuntut penggunaan qiyas
Muktazilah : Qiyas wajib diamalkan pada dua hal saja :
1. ‘Illat-nya manshush (disebutkan dalam nash).
2. Hukum far’u harus lebih utama dari hukum ashal
Qiyas Sebagai Sandaran Ijma’
Ulama berbeda pendapat dalam hal ini :
Kelompok I mengatakan, qiyas tidak bisa dijadikan dasar ijma’. Argumentasinya ; ijma’ itu qath’iy sedangkan qiyas itu zhanniy. Menurut Qaidah, Yang Qath’iy tidak sah  didasarkan pada yang zhanniy.
Kelompok II mengatakan qiyas bisa dijadikan sandaran ijma’.

SUMBER-SUMBER YG DIPERSELISIHKAN
ISTIHSAN
Secara Etimologi Istihsan berarti, “Menyatakan dan meyakini baik sesuatu”. Ulama sepakat tentang pengertian istihsan, karena lapaz istihsan banyak terdapat dalam Al-Quran dan Hadits.
Az-Zumar : (39) ayat 18
“Orang yang mendengarkan perkataan,lalu mengikuti apa yang paling baik di antaranya”.
Istihsan menurut Al-Bazdawii (Hanafi): Istihsan “Berpaling dari kehendak qiyas kepada Qiyas yang lebih kuat atau pengkhususan qiyas berdasarkan dalil yang lebih kuat”
Istihsan menurut As-Sarakhsy (Hanafi): Istihsan ialah meninggalkan qiyas dan mengamalkan yang lebih kuat, karena adanya dalil yang menghendaki serta lebih sesuai dengan kemaslahatan ummat .
contoh:
1. Dalam transaksi muamalah harus jelas jumlah barang & lama waktu pemakaian. Tapi dalam kasus Ijarah/jasa pemandian umum,tidak jelas banyak air dan lama mandi.Jasa  Ini dibolehkan karena istihsan
3. Jual Beli Istishna’
2. Kebolehan dokter melihat aurat wanita dalam berobat untuk mendiagnosa penyakitnya. padahal menurut kaedah umum (qiyas),seseorang dilarang melihat aurat orang lain.
Istihsan menurut Al-Ghazali (Syafi’i): Istihsan ialah Semua hal yang dianggap baik oleh mujtahid menurut akalnya
Istihsan menurut Qudamahi (Hanbali): Istihsan ialah suatu keadilan terhadap hukum karena adanya dalil tertentu dari Al-Quran dan Sunnah
Istihsan menurut As-Syatibi(Maliki): Istihsan ialah pengambilan suatu kemaslahatan yang bersifat juz’iy dalam menanggapi dalil yang bersifat global
Istihsan menurut Al-Karkhi(Hanafi): Perbuatan adil terhadap  suatu permasalahan hukum dengan memandang hukum yang lain, karena adanya sesuatu yang lebih kuat yang membutuhkan keadilan.
Pendapat yang paling sesuai adalah rumusan definisi Al-Bazdawi dan As-Sarakhsy.

 Kehujjahan Istihsan Menurut Ulama
Hanafiyah: Istihsan merupakan hujjah dalam syari’ah
Malikiyah: Menurut Asy-Syatibi Ulama dari Malikiyah Istihsan adalah dalil yang  kuat sebagai metode Istimbath hukum
Hanabilah: Sebagian ulama Hanabilah mengakui istihsan, Seperti Imam Al-Amidi  dan Ibnu Hazib, tetapi Sebagian lain mengingkarinya
Syafi’iyah: Secara umum tidak mengakui istihsan, bahkan Imam Syafii menolak dgn keras

AL-ISTISHAAB
Menetapkan hukum sesuatu, menurut keadaan sebelumnya sampai terdapat dalil-dalil yang menunjukkan perubahan keadaan,
Menjadikan hukum yang telah ditetapkan pada masa lampau secara kekal sampai terdapat dalil yang menunjukkan perubahannya.
Kehujjahan Istishaab
Istishhab adalah instrumen pengambilan hukum (dalil syara’) yang terakhir oleh para mujtahid dalam menetapkan suatu hukum.
Jadi, istishab dapat dijadikan dalil menetapkan hukum Islam, terutama dalam muamalah dan ekonomi Islam
Dasar hukumnya adalah : al-ashlu fil ashyaa a al-ibahah, berdasarkan surat al-Baqarah ayat 29.
Ulama Hanafiyah menetapkan bahwa istishhab merupakan hujjah untuk mempertahankan atau mengekalkan kondisi  sebelumnya.

QOULU SHAHABY
Pendapat sahabat Rasulullah SAW. tentang suatu kasus yang dinukil para ulama, baik berupa fatwa maupun ketetapan hukum yang tidak dijelaskan secara tegas dalam Al Qur’an dan Sunnah Rasulullah.
Sahabat, menurut ulama ushul fiqh, adalah “seseorang yang bertemu dengan Rasulullah SAW. dan beriman kepadanya serta mengikuti dan hidup bersamanya dalam waktu yang panjang, dijadikan rujukan oleh generasi sesudahnya dan mempunyai hubungan khusus dengan Rasulullah SAW., sehingga secara adat dinamakan sebagai sahabat
Beberapa contoh sahabat yang berfatwa tentang hukum islam, antara lain;
Umar bin Khattab, Zaid bin Tsabit, Abdullah bin Mas’ud, Abdullah bin Umar bin Khatab, Aisyah dan Ali bin Abi Thalib.
Motif Para Sahabat Untuk Berijtihad
a. Materi-materi asasi tidak mungkin dipahami oleh semua umat manusia.
b. Materi-materi undang-undang (Al Qur’an dan As Sunnah) tidak tersebar luas dalam masyarakat.
c. Materi undang-undang yang ada hanya mengenai kejadian yang telah ada. Hukum-hukum mengenai kejadian yang belum dan mungkin akan terjadi belum disyari’atkan.
Kehujjahan Mazhab Shahaby
1. Asy’ariyah, Syi’ah dan Ibn Hazm: Tidak termasuk hujjah syar’iyah
“Hendaklah kalian mengambil I’tibar, hai orang-orang yang berakal” .
2. Imam-imam Hanafiyah, Malik, Syafi’iy qaul qadim: Hujjah syar’iyah bahkan didahulukan dari pada qiyas.
 “ Sebaik-baik masa adalah masa yang aku lalui”.
3. Imam Syafi’iy qaul jadid: Hujjah syar’iyah jika sesuai dengan qiyas.
4. Sebagian Hanafiyah: Hujjah syar’iyah jika menyalahi  qiyas
Periodisasi Sahabat
Masa madzhab shahaby dimulai dari wafatnya nabi Muhammad SAW. di tahun 11 H/632 M, dan diakhiri pada pertengahan abad kedua Hijriah.
632 – 634 M    =>   Masa Khalifah Abu Bakar As Shiddiq
Tidak banyak sumbangan pemikiran terhadap kebijakan-kebijakan pemerintahannya, karena hanya dua tahun.
634 – 644 M    =>   Masa Kekhalifahan Umar bin Khattab
Pada masa ini banyak kebijakan-kebijakan (hasil ijtihad) yang cukup radikal dan revolusioner yang diambil oleh Umar, diantaranya :
a.  Kebijkan tentang Kharaj (Pajak Bumi)
Sejenis pajak yang dikenakan pada tanah berdasarkan tingkat produktivitasnya, bukan berdasarkan zoning. Terlepas dari apakah si pemilik itu seorang yang dibawah umur, dewasa, budak/bebas, muslim/non muslim.
b.  Jizyah
Pajak yang dikenakan kepada kalangan non muslim sebagai imbalan untuk jaminan yang diberikan oleh negara islam pada mereka guna melindungi kehidupan mereka, misalnya harta benda, ibadah keagamaan, dan untuk pembebasan dari dinas militer.
c.  Bea Cukai dan Pungutan
Diangkatnya para “Ashir” yang bertugas untuk memungut cukai kepada para pedagang muslim, dzimmi dan harbi dengan negara tetangga non muslim yang melakukan transaksi dengan penduduk negara muslim.
d.  Redistribusi Pendapatan
Pembatasan kepemilikan hak pribadi orang kaya, melalui pungutan atau pajak terhadap tanah pertanian.
e.  Administrasi Pemerintahan dan Politik.
644 – 656 M    =>  Pemerintahan Utsman bin Affan
656 – 661 M    =>  Kekhalifahan Ali bin Abi Thalib

AL-‘URF
Urf adalah suatu keadaan, ucapan, perbuatan, atau ketentuan yang sudah dikenal manusia dan telah menjadi tradisi untuk melaksanakannya atau meninggalkannya.
Di kalangan masyarakat sering disebut sebagai adat.
Sahnya jual beli tanpa mengucapkan shigat (lapaz ijab-qabul), seperti di super market. Ini Úruf dalam perbuatan
Penggunaan istilah kereta difahami sesuai adat. Ini ‘üruf dalam ucapan.
Macam-macam ‘Urf
Urf shahih ialah sesuatu yang telah dikenal oleh manusia dan tidak bertentangan dengan syara’ atau tidak mengharamkan yang halal dan membatalkan yang wajib
Urf fasid ialah sesuatu yang telah dikenal oleh manusia, tetapi bertentangan dengan syara’ atau tidak mengharamkan yang halal dan membatalkan yang wajib.Misalnya pakaian porno.
Kehujjahan ‘urf
‘Urf ditujukan untuk memelihara kemaslahatan umat
‘Urf bukan merupakan dalil yang berdiri sendiri, tetapi senantiasa terkait dengan dalil-dalil yang lain, seperti maslahah dan istihsan.
Menunjang pembentukan hukum dan membantu penafsiran nash

SADDU ADDZ-DZARII’AH
Secara Etimologis kata sadd adz-dzari’ah terdiri dari dua kata, yaitu sadd  dan adz-dzari’ah. kata as-sadd merupakan kata benda abstrak (mashdar) darz yang berarti menutup sesuatu yang cacat atau rusak. Sedangkan adz-dzari’ah berarti jalan, perantara (wasilah) dan sebab terjadinya sesuatu.
.      Secara Terminologi menurut asy-Syaukani, adz-dzari’ah adalah masalah atau perkara yang pada lahirnya dibolehkan namun akan mengantarkan kepada perbuatan yang dilarang (al-mahzhur).
Kedudukan Saddu Dzari’ah
Sebagaimana halnya dengan qiyas, dilihat dari aspek aplikasinya, sadd adz-dzari’ah merupakan salah satu metode pengambilan keputusan hukum(istinbath al-hukm) dalam Islam. Namun dilihat dari di sisi produk hukumnya, sadd adz-dzari’ah adalah salah satu sumber hukum.
Tidak semua ulama sepakat dengan sadd adz-dzariah sebagai metode dalam menetapkan hukum. Secara umum berbagai pandangan ulama tersebut bisa diklasifikasikan dalam tiga kelompok, yaitu 1) yang menerima sepenuhnya; 2) yang tidak menerima sepenuhnya; 3) yang menolak sepenuhnya.
Kelompok pertama, yang menerima sepenuhnya sebagai metode dalam menetapkan hukum, adalah mazhab Maliki dan mazhab Hambali.
Kelompok kedua, yang tidak menerima sepenuhnya sebagai metode dalam menetapkan hukum, adalah mazhab Hanafi dan mazhab Syafi’i.
Kelompok ketiga, yang menolak sepenuhnya sebagai metode dalam menetapkan hukum, adalah mazhab Zahiri.
Dasar Hukum Saddu Dzari’ah
  1. Al-Qur’an
Dalam surat al-An’am (6) : 108 :
وَلا تَسُبُّوا الَّذِينَ يَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ فَيَسُبُّوا اللَّهَ عَدْوًا بِغَيْرِ عِلْمٍ
            “Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan”
Sebenarnya mencaci dan menghina penyembah selain Allah itu boleh-boleh saja, bahkan jika perlu boleh memeranginya. Namun karena perbuatan mencaci dan menghina itu akan menyebabkan penyembah selain Allah itu akan mencaci Allah, maka perbuatan mencaci dan menghina itu dilarang.
  1.  Sunnah
Dari Abdullah bin Amr RA, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda: “Termasuk di antara dosa besar seorang lelaki melaknat kedua orang tuanya.” Beliau kemudian ditanya, “Bagaimana caranya seorang lelaki melaknat kedua orang tuanya?” Beliau menjawab, “Seorang lelaki mencaci maki ayah orang lain, kemudian orang yang dicaci itu pun membalas mencaci maki ayah dan ibu tua lelaki tersebut.”
  1.  Kaidah Fikih  
Di antara kaidah fikih yang bisa dijadikan dasar penggunaan sadd adz-dzari’ah adalah: 
دَرْءُ الْمَفَاسِدِ أَوْلَى مِنْ جَلْبِ الْمَصَالِحِ.
Menolak keburukan (mafsadah) lebih diutamakan daripada meraih kebaikan (maslahah).
  1. Logika
Secara logika, ketika seseorang membolehkan suatu perbuatan, maka mestinya ia juga membolehkan segala hal yang akan mengantarkan kepada hal tersebut. Begitupun sebaliknya.
Macam-macam Saddu Dzari’ah
Dilihat dari aspek akibat yang timbulkan, Ibnu al-Qayyim mengklasifikasikan adz-dzari’ah menjadi empat macam, yaitu:
Dzari’ah yang memang pada dasarnya membawa kepada kerusakan
Exs: meminum minuman keras yang membawa kepada kerusakan akal
Dzari’ah yang ditentukan untuk sesuatu yang mubah, namun ditujukan untuk sesuatu yang buruk yang merusak, baik disengaja maupun tidak disengaja.
Ex :nikah muhalil, mencaci sembahan agama lain
Dzari’ah yang semula ditunjukan untk sesuatu yang mubah, tidak ditujukan untuk kerusakan, namun biasanya sampai juga kepada kerusakan yang mana kerusakan itu lebih besar daripada kebaikannya.
Ex : Berhiasnya seorang perempuan yang baru kematian suami dalam masa ‘iddah.
Dzari’ah yang semula ditentukan untuk sesuatu yang mubah, namun terkadang membawa kepada kerusakan.
Ex : Melihat wajah perempuan saat dipinang.
Sedangkan dilihat dari aspek kesepakatan ulama, al-Qarafi dan asy-Syatibi membagi adz-dzari’ah menjadi tiga macam, yaitu:
Sesuatu yang telah disepakati tidak dilarang meskipun bisa menjadi perantara terjadinya suatu perbuatan yang diharamkan.
Ex : menanam anggur, meskipun ada kemungkinan untuk dijadikan khamar.
Sesuatu yang disepakati untuk dilarang.
Ex :  larangan menggali sumur di tengah jalan bagi orang yang mengetahui bahwa jalan tersebut biasa dilewati dan akan mencelakakan orang.
Sesuatu yang masih diperselisihkan untuk dilarang atau diperbolehkan, seperti memandang perempuan karena bisa menjadi jalan terjadinya.

MASHLAHAH MURSALAH
Maslahah adalah bentuk masdar dari Ash-sholah,yang artinya  “adanya manfaat” Maslahah adalah bentuk tunggal (singular) dari kata “al-masholih”
Maslahah sering juga disebut “Istishlah”
Salah satu metode yang digunakan ulama ushul fiqh dalam mengistimbath hukum Islam adalah maslahah mursalah
Maslahah Mursalah ialah suatu kemaslahatan yang tidak ada dalil yang menyuruhnya dan tidak ada dalil yang menolaknya, tetapi ia mengandung kebajikan/manfaat

DEFINISI MASLAHAH MENURUT AL-GHAZALI.
Mengambil manfaat dan Menolak Kemudratan dalam rangka memelihara tujuan-tujuan syara’.
Tujuan syara’ tersebut adalah memelihara lima, pokok kehidupan, yaitu memelihara Agama, Jiwa, Akal, Keturunan dan Harta
Objek Maslahah Mursalah
Objek Maslahah Mursalah ialah masalah hukum yang tidak terdapat dalam nash Al-Quran, Sunnah maupun ijma’ dan qiyas.
Masalah ibadah tidak termasuk objek maslahah mursalah. Demikian pula segala sesuatu yang telah dijelaskan nash secara khusus.
Tujuan utama al Maslahah al Mursalah adalah kemaslahatan; yakni memelihara dari kemudlaratan dan menjaga kemanfaatannya.

MAQOSHID SYARI’AH
Maqashid Syari’ah ialah mewujudkan kemaslahatan manusia dengan memenuhi kebutuhan dharuriyat, hajiyat dan tahsiniayat  mereka, 
Maksud-maksud ditetapkannya Syari’at mencari sesuatu,  mendatanginya dan menetapkannya.
            “Maksudnya adalah: “tujuan-tujuan, target-target, hasil-hasil dan ma’na-ma’na yang dibawa oleh syari’at dan ditetapkan dalam hukum untuk diterapkan dan dihasilkan kapanpun dan dimanapun.”
Standar Maqashid Syariah
Para ulama menetapkan standar maqoshidus syari’ah: “merealisasikan kabaikan hidup (mashlahat) manusia di dunia dan akhirat, baik cepat maupun lambat.
Di dunia: manusia mendapatkan segala apa yang bermanfaat, berguna, memberi kebaikan, kebahagiaan dan kedamaian, dan juga menjauhkan mereka dari apa saja yang mengganggu, mencelakakan serta terhindar dari kerusakan baik cepat atau lambat” (lihat Q.S. Al An’am: 82)
Di akhirat: manusia menang dengan mendapatkan Ridho Allah Swt di Syurga dan selamat dari adzab dan murka-Nya di Neraka” (Q.S. Ali Imron: 185) 
Klasifikasi Maqashid Syari’ah dari sisi manfaatnya
  1. Al-Maslahah Ad Dhorurriyah (Manfaat yang bersifat darurat dan mendesak)
Maksudnya: “manfaat yang menentukan keberlangsungan hidup manusia baik dunia maupun akhiratnya, yang bergantung diatasnya eksistensi dan kebahagiaan mereka, jika mashlahah dhoruuriyyah ini hilang maka kacaulah tatanan kehidupan, rusaklah hubungan sesama manusia, dan akan menyebar kekacauan dan keberadaan manusia terancam bahaya, hancur, binasa dll.  
Bentuknya terbatas pada kebutuhan manusia terhadap 5 hal, yaitu: Agama, jiwa (diri), akal, keturunan, dan harta.
  1. Al-Maslahah Al Hajiyyah (Manfaat yang bersifat Kebutuhan)
Maksudnya: “adalah perkara-perkara yang dibutuhkan manusia untuk menjamin berjalannya kehidupan manusia dengan lancar dan mudah, terhindar dari kesulitan dan meringankan beban mereka serta membantu mereka untuk dapat menanggung beban kehidupan. Bila perkara ini hilang tatanan kehidupan manusia tidak menjadi kacau, eksistensi mereka tidak terancam, dan mereka tidak terancam bahaya, hancur dan kacau, akan tetapi mereka akan menemui kesusahan, kesempitan dan kesulitan”
Contohnya: rukhsoh dalam ibadah (sholat, shoum dll).
  1. Al-Maslahah At Tahsiniyah (Manfaat yang bersifat pelengkap)
Maksudnya: “perkara-perkara yang dituntut manusia untuk memenuhi etika sopan santun dan harga diri seseorang, manusia membutuhkannya agar urusan mereka berjalan dengan bentuk, cara, dan konsep yang paling baik, indah dan lurus”
Contohnya: apa yang dianggap dan dirasa paling baik dan mulia berdasarkan orang yang memandang.

Dua sarana untuk merealisasikan maqooshidus syari’at:
Hukum-hukum Syari’ah yang berbentuk untuk menjamin keberadaan dan membentuk mashlahat tersebut.
Hukum-hukum syari’ah yang bertujuan untuk memelihara, membangun dan merawat, serta melindunginya dari pelanggaran.  
Syarah Kaedah
Pengeluaran pemerintah harus mengutamakan terpenuhinya kebutuhan dasar rakyat, agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.

DHORURIYATUL KHOMSI
1.      Memelihara Agama
Agama adalah pengetahuan dasar agama dan ibadah. Untuk ini perlu Pendidikan dasar agama bagi semua rakyat.Pemerintah bertanggung jawab untuk membiayainya. Pendidikan agama sejak TK harus menjadi prioritas pemerintah. Seyogianya secara serius menerapkan wajib belajar 9 tahun. Pemerintahan Islam klasik mendorong anak mempelajari dan menghafal Alquran, hadits, memahami pokok-pokok agama (tawhid, fiqh dan akhlak), Pemberantasan buta aksara al-quran merupakan kewajiban dharury (mutlak) bagi pemerintah. Subsidi kepada guru agama (TK-TPA), dan para guru diniyah, subsisi untuk guru agama, para imam masjid dan para ustaz. Negara wajib menganggarkan dana untuk membiayai kebutuhan agama ini. Negara wajib juga mengadakan polisi khusus untuk mengawasi pelaksanaan puasa dalam rangka memelihara agama. Demikian pula dalam urusan haji dan umrahiáh.
Tanggung jawab negara dalam pokok-pokok agama seperti di atas merupakan implementansi maqashid syari’ah
Tanggung jawab negara dalam pokok-pokok agama seperti di atas merupakan implementansi maqashid syariah.
1.      Memelihara Jiwa
Memelihara jiwa artinya menghormati hak hidup setiap nyawa (jiwa) manusia. Nyawa seseorang harus dilindungi, karena itu Islam  mewajibkan hukuman qishash. Menerapkan hukuman qishash adalah maslahah.
     Termasuk memelihara jiwa adalah memelihara kesehatan masyarakat. Kesehatan adalah kebutuhan dasar manusia. Untuk itu, perlu fasilitas Rumah sakit, Puskesmas dan penciptaan lingkungan sehat, dinas kebersihan, truck angkutan sampah, teknologi pengolahan Sampah.
Memelihara jiwa (nyawa) dari kematian adalah dharuriyat, Membangun rumah sakit dan menyediakan para dokternya adalah hajiyat, sedangkan menyediakan Fakultas Kedokteran menjadi tahsiniyat.
Menjaga kesehatan adalah kebutuhan dharury. Mendirikan dinas kebersihan dan menyediakan trukc pengangkut sampah adalah  hajiyat Menyediakan teknologi pengolahan sampah kebutuhan tahsinat.
2.      Memelihara Akal
Kebutuhan akal manusia adalah pendidikan. Pendidikan menjadi kebutuhan rakyat yang paling dasar. Setiap rakyat berhak mendapatkan pendidikan yang layak. Pemerintah harus menyediakan lembaga pendidikan dan menyiapkan para guru dan dosen,  mulai dari TK sampai Perg.Tinggi. Tanggung jawab ini dilaksanakan secara bertahap. Bisa dimulai wajib belajar 6 tahun untuk tahap awal, selanjutnya wajib belajar 9 tahun, dst. Negara wajib memprioritaskan anggaran/biaya pendidikan
3.      Memelihara Keturunan
Adalah hubungan munakahat Islami untuk melahirkan keturunan yang sah. Untuk menjaga keturunan yang sah, maka Islam melarang perzinaan dan mensyariatkan perkawinan. Dalam Islam, perkawinan adalah kebutuhan dasar manusia. Pemerintah harus membiayai perkawinan bagi mereka yang tidak mampu, bahkan sampai pada biaya pesta. Ini telah dipraktekkan di zaman Islam awal dan abad-abad sesudahnya. Di antara sumber dana untuk membiayainya ialah dari sumber waqaf produktif.
4.      Memelihara Harta
Islam memelihara harta dengan cara mewajibkan hukum potong tangan bagi pencuri. Tujuan (maqashid) hukuman tersebut ialah agar harta manusia terpelihara.  Harta adalah kebutuhan dasar manusia. yang  mencakup sandang, papan, dan biaya-biaya dasar lainnya.  Tanpa harta manusia tidak bisa hidup. Untuk mendapatkan harta, manusia diperintahkan syariáh untuk bekerja.  Pemerintah harus mengatasi pengangguran dan menyediakan lapangan kerja, melaksanakan training UMKM, program pendampingan, menyediakan dana pinjaman lunak (qardh) bagi UMKM, dsb.
Hubungan dan Gradasi Dharuriyat, Hajiyat dan Tahsiniyat
Ø  Memelihara jiwa (nyawa) atau kehidupan agar tidak mati adalah maslahah dharuriyat.
Ø  Larangan merokok adalah maslahah hajiyat
Ø  Larangan iklan rokok di TV atau media lainnya adalah maslahah tahsiniyat.
Ø  Larangan Allah meminum miras adalah karena larangan itu mengandung maslahah dharuriyat
Ø   Larangan memproduksi miras adalah maslahah hajiyat
Ø   Larangan syariáh untuk mengiklankan miras karena untuk mewujudkan maslahah tahsiniyat.
Prinsip-prinsip Praktis Maqasid asy-Syariah
Tingkat kemaslahatan dalam maqasid syariah dibagi menjadi tiga yaitu : daruriyat, hajiyat, dan tahsiniyat.
Kemaslahatan daruriyat adalah bagian yang paling penting dibanding yang lainnya.
Memelihara kemaslahatan hajiyat dan tahsiniyat merupakan bagian dari cara memelihara kemaslahatan daruriyat.
Tidak boleh memelihara kemaslahatan tahsiniyat dengan mengorbankan kemaslahatan hajiyat. Begitu juga tidak boleh memeilihara kemaslahatan hajiyat denganmengorbankan kemaslahatan daruriyat.
Kemaslahatan 5 perkara pokok , yaitu agama, jiwa, akal, keturunan dan harta, harus disusun secara teratur sesuai dengan skala prioritasnya.
Dalil maslahat tidak boleh bertentangan dengan Al-Qur’an, Sunah dan Qiyas.
Jika terdapat 2 maslahat yang saling bertentangan dalam perkara yang sama, maka yang didahulukan adalah maslahat yang lebih umum daripada maslahat yang khusus.

KARAKTERISTIK SYARI’AT ISLAM
Pengertian Syari’at Islam
            Syari’at dari segi bahasa berarti mazhab dan jalan lurus, menurut istilah, syari’at berarti agama dan berbagai hukum yang disyari’atkan Allah untuk hamba-hamba-Nya.
Islam berarti tunduk dan berserah diri kepada Allah SWT, kemudian kata ini digunakan secara khusus untuk menyebutkan agama yang diturunkan Allah kepada manusia melalui Muhammad SAW. Dengan makna inilah kata Islam disebutkan dalam Al-Qur’an.
“Pada hari ini telah disempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam ini sebagai agama bagimu.” (Al-Maidah: 3)
“Barangsiapa mencari agama selain Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang merugi.” (Ali-Imran: 85)
Atas dasar itu, syari’at menurut istilah berarti hukum-hukum yang disyari’atkan oleh Allah bagi hamba-hamba-Nya, baik berupa penetapan syari’at ini berdasarkan Al-Qur’an atau Sunnah Nabi berupa perkataan , perbuatan  dan peng akuan. Jadi, syari’at Islam menurut istilah tidak lain adalah hukum –hukum yang ada di dalam Al-Qur’an dan Sunnah Nabi, yang merupakan wahyu dari Allah kepada Nabi-Nya untuk disampaikan kepada umat manusia

Karakteristik Syari’at Islam.
            Syari’at Islam memiliki karakteristik yang membedakannya dari selainnya, bersumber dari sisi Allah, balasannya diberikan di dunia dan akhirat, mencakup semua tempat dan waktu, dan meliputi semua urusan kehidupan
Macam-macam Karakteristik Syari’at Islam
A.  Rabbaniyah
Rabbaniyah => “RABB” + “ALIF” “NUN”Berarti berhubungan kepada Rabb dan manusia yang berpredikat Rabbani bila ia berhubungan dengan Allah sebagai satu-satunya Rabb. Q.S Ali-Imron ayat 79.
Pengaruh Rabbaniyah :
Membentuk dan membuahkan:
1. Pengetahuan tentang tujuan keberadaan manusia
2. Manusia akan mengikuti fitrahnya
3. Keselamatan jiwa dari perpecahan dan konflik Batin
4. Terbebas dari penghambaan terhadap duniawi.
 B.  Insaniyah
            dalam sifat Rabbaniyah manusia dijadikan tujuan dan sasarannya, ini juga mengandung arti adanya jalinan hubungan baik dengan Allah yang sekaligus ridha-Nya merupakan tujuan manusia dan sasaran Islam.
Diturunkan untuk meningkatkan taraf hidup manusia, membimbing, memelihara sifat-sifat humanistik serta menjaganya dari proses2 the humanisasi dan dari sifat2 kehewanan.              Q.S 25:1.
C.  Akhlaqiyah
Akhlaqiyah sesungguhnya ia mencakup kehidupan dengan segala aspeknya dan semua bidangnya. Sebagaimana dengan apa yang didikotomikan oleh manusia dengan mengatas namakan agama, filsafat, tradisi ataupun masyarakat: maka etika moral dalam islam telah menggabungkannya dalam keharmonisan, saling melengkapi bahkan islam menambahkannya dalam nilai lebih. Disini moralitas akhlaq rabbniyah yang menjadi inspirasi dalam pelaksanaannya. Karena sesungguhnya jika akhlaq ini diterapkan tidak akan merugikan manusia baikk muslim mauppun non muslim, bhkan bagi semesta alam ini



IKHTITAM
Sedemikian lengkap dan sempurnanya syariah islam menjadikan seorang muslim sangat memungkinkan untuk dengan mudah ta’abbud ilallah pemahaman yang hanya cenderung memegang salah satunya saja sebagaiman terjadi dalam aliran2 di kalangan kaum muslimin hanya akan mereduksi pemhaman kita tentang islam yang akhirnya merugikan kita sendiri dan barangkali inilah faktor utama kegagalan umat islam dalam membangun kejayaan islam di muka bumi ini. Mungkinkah hal ini akan terulang?

KHOSHOIS SYARIAH 2
Bahasan pokok khoshois syariah ada 3 yaitu :
1.      Waqiyah
pengertian bahwa waqiah ini bersifat kontekstual dan sesuai dengan realiatas zaman
Contoh :
v      Pelarangan yang segala di haramkan seperti daging babi, khomer dll.
v      Nikah
v      Ibadah
Sifat-sifat Waqiyah
  1. Mewadahi sifat dan aspek-aspek insaniah
  2. Tazir ( mendera atau memukul)
Waqiyah mencakup berbagai hal yakni :
Ø     Akiadah
Ø     Ibadah
Ø     Akhlak
Ø     Tarbiyah
Ø     Syariah
2
...      Syumuliyah
Asy-Syahid Hasan al-Banna pernah mengatakan bahwa: "….adalah suatu risalah yang panjang terbentang hingga meliputi (mencakup) semua abad sepanjang zaman,    terhampar luas hingga meliputi semua cakrawala umat, dan begitu mendalam (mendetail) hingga memuat urusan-urusan dunia dan akhirat."
Fungsi Syumuliyah :
ü    Risalah untuk semua zaman
ü  Risalah untuk seluruh dunia dan alam semesta
ü  Risalah untuk semua fase kehidupan manusia
ü  Risalah untuk semua aspek kehidupan
Syumuliyah meliputi berbagai bidang yaitu :
  • Bidang Aqidah
  • Bidang Syari'ah
  • Bidang Ibadah
  • Bidang Akhlaq
3.      Tanasuqiyyah
-        Teratur, kompak dan seimbang
-        Tanasuqiyyah ini juga bisa disebut dengan takamul (komprehenshif)
 Alat-alat untuk memudahkan dalam memahami  konteks ini :
  1. Luasnya wilayah ijtihad dalam syariat islam
  2. Nash-nash syariah dalam hukum kuli
  3. Nash-nash atas pemahaman yang beragam
  4. Syariah mencakup pemeliharaan dalam hal darurat dalam kondisi tertentu

Al Murunah-Fis sariatil Islamiyah.
(ruang toleransi dalam Islam)
Al-murunah fis-sariatil Islamiyah ada 2 yg meliputi :
  1. Teks syariah yang multi intepretasi
  2. Pertimbangan situasi dan kondisi masa, (perubaan fatwa)
Apa Pengertian Syariat Islam itu ?
·         Menurut Ibn al-Manzhur yang telah mengumpulkan pengertian dari ungkapan dalam bahasa arab asli dalam bukunya Lisan al’Arab . secara bahasa syariah itu mempunyai beberapa maksud. Diantara maksudnya adalah masyra’ah al-ma’ (sumber air). Hanya saja sumber air tidak mereka sebut syari’ah kecuali sumber itu airnya sangat berlimpah dan tidak habis-habis (kering). Kata syari’ah itu asalnya dari kata kerja syara’a, kata ini menurut ar-Razi dalam bukunya Mukhtar-us Shihah,bermaksud nahaja (menempuh), awdhaha (menjelaskan) dan bayyan-al masalik (menunjukkan jalan). Sedangkan ungkapan syara’a lahum – yasyra’u – syar’an ertinya adalah sanna (menetapkan). Sedang menurut Al-Jurjani, syari’ah juga bermaksud mazhab dan thariqah mustaqimah /jalan yang lurus. Jadi maksud kata syari’ah secara bahasa membawa banyak maksud. Ungkapan syari’ah Islamiyyah yang kita bincangkan maksudnya bukanlah semua membawa makna secara bahasa itu.
·         Pengertian syariat Islam dapat kita peroleh dengan menggabungkan pengertian syariat dan Islam. Untuk kata Islam, secara bahasa ertinya inqiyad (tunduk) dan istislam li Allah (berserah diri kepada Allah). Hanya saja al-Quran menggunakan kata Islam untuk menyebut agama yang diturunkan oleh Allah kepada nabi Muhammad saw. Firman Allah menyatakan :
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ اْلإِسْلاَمَ دِينًا
Artinya : Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni`mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. (TMQ. al-Ma’idah [05]: 3)
Karakteristik Syariah Islam
·         Bersumber Dari Allah SWT
Artinya syariah Islam bukanlah ciptaan, buatan atau rekayasa manusia. Namun benar-benar merupakan syariah yang Allah SWT turunkan kepada umat manusia, baik berupa hukum-hukum yang terdapat dalam Al-Qur’an, maupun melalui sunnah Rasulullah SAW.
Allah SWT berfirman (QS. Al-Maidah : 48)
“Bagi tiap-tiap umat yang ada di antara kamu, kami jadikan (tetapkan) suatu Syariat dan jalan
agama (yang wajib diikuti)”.
·         Aspek Sanksi & Penghargaan Dalam Syariah Islam Mencakup Dunia dan Akhirat
Artinya, hukuman dan balasan kebaikan dalam syariah Islam, tidak hanya berupa hukuman di dunia, namun juga hukuman di akhirat.
Allah SWT berfirman:
“Hukuman yang demikian itu adalah suatu kehinaan di dunia bagi mereka dan di akhirat kelak mereka beroleh azab seksa yang amat besar”. (QS. Al-Maidah : 33)
 
·         Langgeng Sepanjang Masa Untuk Seluruh Umat Manusia.
Artinya bahwa syariah Islam merupakan pedoman hidup yang langgeng untuk semua manusia, diseluruh tempat dan di semua masa.
Allah SWT berfirman (QS. Saba’ : 28)
Dan tidaklah kami mengutusmu (wahai Muhammad), melainkau untuk seluruh umat manusia, dengan membawa berita gembira (kepada orang-orang beriman) dan pemberi peringatan (kepada orang-orang yang ingkar). Akan tetapi kebanyakan maunsia tidak mengetahui (hakikat tersebut).

Pertimbangan Situasi dan Kondisi Masa
Para ulama’ telah menjelaskan bahwa fatwa bisa berubah. Karenanya kita dapati para ulama’ (bahkan Rasulullah) pernah memberikan fatwa yang berbeda untuk permasalahan yang sama. Lebih jauh bahkan Imam Syafi’i memiliki kumpulan fatwa baru (qaul jadid) yang berbeda dari fatwa-fatwa lama (qaul qadim). Faktor yang mempengaruhi perubahan fatwa itu adalah: perubahan tempat, perubahan waktu, perubahan kondisi, dan perubahan tradisi (‘urf).A

Perubahan Tempat
Lingkungan bisa mempengaruhi pemikiran dan tingkah laku. Karenanya para ulama’ menjadikan perubahan tempat sebagai salah satu faktor perubahan fatwa. Artinya, dalam satu masalah yang sama bisa berbeda fatwa karena subyeknya berbeda tempat/lingkungan. Di antaranya :
Perubahan tempat oleh perubahan iklim
Ini berkaitan dengan curah hujan yang bisa menghalangi keluar rumah dan terkait dengan banyak ibadah seperti shalat jamaah, wudhu, tayamum, dan sebagainya.

Perubahan Waktu
Yang dimaksudkan di sini bukan berubahnya fatwa karena perubahan tahun. Tetapi konteks pada waktu tersebut.
Pada masa Abu Bakar hukuman ditetapkan menjadi 40 kali cambukan. Karena banyak orang yang berani mabuk, Umar menetapkan 80 kali cambukan, disetarakan dengan pencemaran nama baik. Dan ini yang paling ringan. Begitupun apabila melihat perubahan waktu yang semakin buruk akhlaq manusia. Salah satunya Yusuf Qaradhawi memfatwakan hukuman bagi pengedar narkoba sama dengan hukuman membegal (al-harabah), yakni pada surat Al-Maidah ayat 33.

Perubahan Kondisi
Contohnya :    Fatwa Ibnu Abbas tentang taubatnya orang yang membunuh. Sebelumnya ia mengatakan taubatnya bisa diterima. Tetapi hari itu saat ada orang bertanya ia menjawab tidak diterima taubatnya. Ketika murid-muridnya bertanya ia menjelaskan: “Karena orang tadi hendak membunuh orang muslim.” Jika saja ia diberi fatwa taubatnya bisa diterima ia tentu akan melaksanakan niat di balik kemarahannya itu.

Perubahan Tradisi
Di antara faktor perubahan fatwa adalah perubahan tradisi yang menjadi pijakan fatwa sebelumnya. Contohnya dalam tradisi perdagangan dan ekonomi. Jika kita membayangkan “menggenggam” (al-qabdh) sebagaimana dijelaskan oleh para ahli fiqih, yaitu dari tangan ke tangan, kita pasti akan mengharamkan cek. Begitupun bolehnya akad melalui telepon, internet, faksimil, dan lain-lain yang sebelumnya tidak pernah terbayangkan. Akad sebelumnya terbatasi dengan pertemuan langsung antara penjual dan pembeli.

Perubahan Kemampuan Manusia
Sekarang ilmu kedokteran telah mampu mencangkok organ tubuh manusia. Dulu tidak pernah terbayangkan. Perubahan kemampuan menyebabkan perubahan dalam hukum. Begitupun dengan pulang bepergian pada waktu malam. Dulu dilarang oleh hadits karena bisa mengagetkan, istri butuh persiapan, dan lain-lain. Sekarang dengan teknologi HP dan sejenisnya, kita bisa memberi kabar kepulangan kita sehingga tidak masalah jika pulang waktu malam.

Perubahan Pendapat dan Pemikiran
Terkadang, ilmu pengetahuan tidak berubah tetapi pemikiran seorang mujtahid bisa berubah. Hal tersebut berdasarkan penelitiannya, perenungan, evaluasi terhadap hal yang sedang dipelajari atau fatwa sebelumnya, sehingga bisa menguak hal yang tersembunyi dan menampakkan hal yang samar.

ISLAM DALAM TERAPAN I
(Landasan Normatif Islam)
“Pedoman aturan/landasan aturan yang menata tindakan manusia dalam pergaulan dengan sesamanya yang bersumber pada ajaran agama islam atau nilai-nilai sendiri”.
Kegagalan Sekularisme
            “Suatu paham yang memisahkan antara urusan agama dengan kehidupan dunia seperti politik,pemerintahan, ekonomi, pendidikan dan sebagainya”.
Ø  Menurut Prof. Dr. Yusuf Al Qardhawi
            Istilah ilmu atau paham pada sekulerisme “al imaniyyah” dipilih untuk mengelabui mata umat islam agar menerimanya.
Karena sekulerisme sebenarnya adalah “al ladiniyah”/tanpa agama, “al laaqidah”/tanpa aqidah  
Kegagalan sosialisme
Ajaran atau paham kenegaraan dan ekonomi yang berusaha supaya harta benda, industri dan  perusahaan menjadi milik negara. 
Prinsip dasar sosialisme :
v  Penghapusan kepemilikan swasta secara keseluruhan maupun sebagian
v  Persamaan kedudukan manusia tanpa memandang potensi dan kapasitas mereka
v  Pemberian limit kebebasan kepemili- kan pihak swasta dan melarang keluar dari ideologi pemaksaan negara ter- hadap kebijaksanaan perekonomian
Contoh kegagalan sosialisme :
Dari persamaan kedudukan manusia antara laki-laki dan perempuan (persamaan gender):
Mikheil Gorbacheu, pemimpin era komunisme Uni Soviet membeberkan fakta bahwa kegagalan sosialisme antara lain dipicu karena masuknya perempuan dalam sektor publik.
            Sektor publik yang dimaksud adalah bidang pekerjaan kasar, yang lebih pantas dilakukan oleh laki-laki ketimbang perempuan
            Hal ini harus di bayar mahal dengan rapuhnya send-sendi di harmonsasi keluarga. Puncaknya bak bom waktu, Uni Soviet yang digdaya itu harus terpecah.

ISLAM DALAM TERAPAN II
(Islam dan perkembangan zaman Penerapan Syariat berdasarkan zaman)
Islam pada awal mulanya
            Islam dimulai dengan ajaran Muhammad saw  di tempat kelahirannya Mekkah . sudah bahwa Islam bukannya semata-mata merupakan suatu badan kepercayaan agama pribadi, akan tetapi Islam meliputi pembinaan suatu masyarakat merdeka, dengan sistem sendiri tentang pemerintahan, hukum, dan Lembaga Generasi Muslimin pertama, telah menginsafi bahwa Hijrah adalah satu titik perubahan penting dalam sejarah. Merekalah yang menetapkan tahun 622 M sebagai permulaan takwin Islam baru.

Agama Islam adalah agama yang paling sempurna, cocok dan sesuai dengan kemajuan zaman, dan rasional.Pada tahap pertama, penyiaran agama Islam dilakukan dengan sembunyi – sembunyi, terbatas di kalangan keluarga dan para sahabatnya. Penganut Islam pertama yaitu Siti Khadijah istrinya, Ali bin Abi Thalib sepupunya, Zaid bin Haritsah pembantunya, dan Abu Bakar bin Abu Quhafah sahabatnya. Dalam waktu kurang lebih 4 tahun tercatat 40 orang pemeluk agama Islam
Rasulullah SAW tinggal dan menetap, perhatian utamanya adalah meletakkan dasar – dasaryang sangat diperlukan guna menegakkan tugas risalahnya.Ada tiga perhatian utamanya yaitu:
1.      Memperkokoh hubungan umat Islam dengan Tuhannya
2.      Memperkokoh hubungan intern umat Islam, utamanya antara Muhajirin dan Ansar
3.      Mengatur hubungan antara umat Islam dan orang – orang yang tidak seagama.
Perkembangan Islam pada zaman Umayyah
            Berdirinya Daulah Bani Umaiyah tidak hanya merupakan peralihan kekuasaan dari Hasan bin Ali kepada Mu’awiyah bin Abi Sufyan. Akan tetapi peristiwa tersebut merupakan perubahan sistem pemerintahan dalam masyarakat Islam. Meskipun pada hakikatnya pemerintahan Bani Umaiyah adalah kelanjutan dari Pemerintahan Khulafaur Rasyidin, tetapi tidak semua sistem yang telah dibangun oleh Khulafaur Rasyidin dilanjutkan. Beberapa sistem ada yang disempurnakan, dan sebagian lagi dirubah secara total.
Islam pada zaman sekarang
Periode transformasi modern peradaban Islam secara garis besar dpt dibagi menjadi 3 fase, & sekaligus memperlihatkan beberapa gambaran umum yg berlaku di seluruh kawasan muslim, di antaranya :

Fase pertama, merupakan periode antara akhir abad 18 sampai awal abad 20, yg ditandai dgn hancurnya sistem kenegaraan muslim & dominasi teritorial & komersial Eropa. Dalam fase ini elit politik, agama, & kesukuan masyarakat muslim berusaha menetapkan pendekatan keagamaan & ideologi baru bagi perkembangan internal masyarakat mereka.
Fase kedua, yaitu fase pembentukan nasional yg berlangsung setelah Perang Dunia I sampai pertengahan abad 20. Dalam fase ini kalangan elit negeri-negeri muslim berusaha membawakan identitas politik modern terhadapmasyarakat mereka & berusaha memprakarsai pengembangan ekonomi serta perubahan nasional.
Fase ketiga, ialah fase konsolidasi negara-negara nasional di seluruh kawasan muslim.
Untuk mengembalikan kemurnian tauhid tersebut, makam-makam yang banyak dikunjungi denngan tujuan mencari syafaat, keberuntungan dan lain-lain sehingga membawa kepada paham syirik, mereka usahakan untuk dihapuskan. Pemikiran-pemikiran Muhammad Abdul Wahab yang mempunyai pengaruh pada perkembangan pemikiran pembaruan di abad ke-19 adalah sebagai berikut.
      Hanya alquran dan hadis yang merupakan sumber asli ajaran-ajaran Islam. Pendapat ulama bukanlah sumber
      Taklid kepada ulama tidak dibenarkan
      Pintu ijtihad senantiasa terbuka dan tidak tertutup

Kiat Sukses Penerapan/Tathbiq Syari’at Islam
Pendahuluan
Kewajiban Asasi Manusia adalah ibadah kepada Allah SWT. Dalam Al Quran Surat Adz-Dzariyat ayat 56, Allah SWT menegaskan bahwasanya tidaklah manusia diciptakan melainkan hanya untuk ibadah kepada Allah SWT.
Syariat Islam yang sudah bisa ditegakkan, dengan atau tanpa perundang-undangan negara, maka wajib untuk segera kita laksanakan. Sedangkan mana-mana bagian Syariat Islam yang belum bisa dilaksanakan kecuali dengan melibatkan aturan negara, maka kita harus terus memperjuangkan formalisasinya dalam bentuk perundang-undangan.
Hukum syariat pun diklasifikasikan menjadi empat, yaitu :
1.      Pertama, Ahkamul Fardi yaitu Hukum Syariat Perorangan, seperti pengucapan dua kalimat syahadat, shalat, zakat, puasa, haji, dsb.
2.      Ahkamul Usroh yaitu Hukum Syariat Rumah Tangga, seperti pernikahan, perceraian, hak dan kewajiban suami isteri, hak dan kewajiban orangtua dan anak, masalah nafkah, wasiat dan waris, dsb.
3.      Ahkamul Mujtama' yaitu Hukum Syariat Sosial Ekonomi Kemasyarakatan, seperti pendidikan, ekonomi, asuransi, perbankan, tradisi, budaya, adat istiadat, dan masalah mu'amalat lainnya.
4.      Ahkamud Daulah yaitu Hukum Syariat Tata Negara, seperti syarat Kepala Negara, tata cara penetapan Kepala Negara, Hak dan Kewajiban Kepala Negara dan Rakyat, pertahanan dan keamanan, dsb. Termasuk katagori ini semua Hukum Syariat yang tidak bisa dilaksanakan kecuali dengan kekuatan negara, seperti Qishash, Hudud, Hubungan Internasional dan Hukum Perang.



Strategi Penerapan Syari’ah (Tathbiq Syari’ah)
  1. Menggairahkan Ijtihad
Untuk mengawal hukum Islam tetap dinamis, responsif dan punya adaptabilitas yang tinggi terhadap tuntutan perubahan, adalah dengan cara menghidupkan dan menggairahkan kembali semangat berijtihad di kalangan umat Islam.
Pada posisi ini ijtihad merupakan inner dynamic bagi lahirnya perubahan untuk mengawal cita-cita universalitas Islam sebagai sistem ajaran yang shalihun li kulli zaman wal makan.
Umat Islam menyadari sepenuhnya bahwa sumber-sumber hukum normatif–tekstual sangatlah terbatas jumlahnya, sementara kasus-kasus baru di bidang hukum tidak terbatas jumlahnya.
2.      Totalitas dalam Islam
Al-Islam adalah ad-Dien (sistem kehidupan) yang diturunkan Allah kepada ummat manusia melalui Rasul-Nya agar manusia selamat dan bahagia di dunia dan akhirat.
Sebagai sistem nilai dalam kehidupan, Islam harus dilaksanakan secara kaffah (menyeluruh) sebagaimana firman Allah dalam al-Qur'an:
"Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhannya, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaithan. Sesungguhnya syaithan itu adalah musuh yang nyata bagimu." (Qs.al-Baqarah:208)
Tidak dibenarkan melaksanakan Islam secara parsial. Sebagian dilaksanakan sebagian ditinggalkan. Ritualnya berdasarkan Islam tapi mu'amalahnya menggunakan sistem non-Islam.
3.      Merubah Tradisionalisme
Islam tradisionalis merupakan model pemikiran yang berusaha berpegang pada tradisi-tradisi yang telah mapan. Bagi mereka, segala persoalan umat telah diselesaikan secara tuntas oleh para ulama terdahulu. Tugas kita sekarang hanyalah menyatakan kembali atau merujukkan dengannya.
Tradisionalisme adalah ajaran yang mementingkan tradisi yang diterima dari generasi-generasi sebelumnya sebagai pegangan hidup. Tradisi dapat berasal dari praktek hidup yang sudah berjalan lama, ini disebut tradisi kultural. Dapat pula berasal dari keyakinan keagamaan yang berpangkal pada wahyu, ini disebut tradisi keagamaan.

Postingan Lebih Baru Postingan Lama Beranda

Text Widget

Daftar Menu